PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan perpajakan. Kami beroperasi dengan cara yang kompeten dan berpengalaman untuk klien yang datang kepada kami. PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tanggal pengajuan SPT meterai tahun 2023 kali ini. Penjelasannya adalah sebagai berikut.
Bea Meterai adalah pungutan yang dipungut atas dokumen kertas. Orang yang dikenakan bea meterai wajib membayar bea meterai yang terhutang. Pihak lain juga ditunjuk sebagai pemungut meterai.
Persyaratan perpajakan bagi orang yang ditugaskan sebagai pemungut meterai antara lain memungut meterai yang terutang dari debitur, menyetorkan meterai ke kas negara, dan melaporkan SPT meterai triwulanan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak hanya pemungutan PPh dan PPN yang harus dilaporkan tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo, pemungutan dan penyetoran meterai juga harus dilaporkan tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo. Lantas, kapan tanggal pelaporan SPT Berkala Bea Meterai?
SPT Masa Pajak Bermeterai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021, Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Penagihan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai, Menjelaskan SPT Berkala Bea Meterai.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Penagihan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik juga memuat penjelasan mengenai SPT Masa Bea Meterai.
SPT Masa Meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut meterai untuk melaporkan bea meterai dari debitur dan menyetorkan meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak, sesuai dengan Pasal 1 angka 14 PMK 151/2021 dan Pasal 1 angka 9 PER- 26/2021.
Batas Waktu Pelaporan SPT Masa Pajak Bermeterai
Untuk batas waktu penyampaian SPT Masa Pajak Meterai adalah tanggal 20 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak. SPT Meterai Masa bersifat elektronik dan diberikan dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan oleh DJP.
Perlu diketahui apabila batas waktu pelaporan SPT Periode Bea Meterai bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pelaporan dapat diselesaikan pada hari kerja berikutnya.
Hari libur nasional termasuk hari libur untuk pemilihan umum dan hari libur nasional bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemungut meterai akan mendapatkan BPE setelah berhasil melaporkan SPT Masa Bea Meterai. Dalam hal SPT masa meterai menunjukkan lebih bayar, pemungut meterai dapat meminta pemindahbukuan atau pengembalian pajak.
Kedua permintaan tersebut dapat diajukan secara langsung, melalui surat dengan bukti pengiriman, atau melalui jasa kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman. Permohonan dikirim ke DJP melalui KPP, tempat pendaftaran pemungut meterai.
Pada saat mengajukan permohonan, beberapa dokumen harus dilampirkan, antara lain bukti setoran, SPT Masa Meterai, bukti penerimaan SPT Masa Meterai, dan daftar cek atau bilyet giro yang telah dipungut Bea Meterai tetapi tidak digunakan.
Pemungut Pajak Meterai juga dapat melakukan koreksi SPT Masa Bea Meterai.Dalam hal terdapat kesalahan atau kesalahan perhitungan dalam SPT, atau terdapat surat berharga berupa cek atau giro yang telah dipungut bea meterai tetapi tidak digunakan, dapat dilakukan penyesuaian SPT Bea Meterai secara berkala. Menurut Kalender Pajak 2023, tanggal penyampaian SPT Masa Bea Meterai adalah sebagai berikut:
Masa Pajak | Batas Pelaporan |
Desember 2022 | 20 Januari 2023 |
Januari 2023 | 20 Februari 2023 |
Februari 2023 | 20 Maret 2022 |
Maret 2023 | 20 April 2023 |
Apr-23 | 22 Mei 2023 |
Mei 2023 | 20 Juni 2023 |
Juni 2023 | 20 Juli 2023 |
Juli 2023 | 21 Agustus 2023 |
Agustus 2023 | 20 September 2023 |
Sep-23 | 20 Oktober 2023 |
Oktober 2023 | 20 November 2023 |
Nov-23 | 20 Desember 2024 |
Desember 2023 | 23 Januari 2024 |