Tata Cara Pemeriksaan Pajak Yang Diubah Karena Terbitnya PMK 18/2021

Tata Cara Pemeriksaan Pajak Yang Diubah Karena Terbitnya PMK 18/2021

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan permasalahan pada accounting tax service, accounting taxation services, audit akuntan publik, audit and tax services, dan audit pajak perusahaan yang sudah tersedia di berbagai kota seperti Batam, Medan, Bali, Jakarta, Surabaya dan kota lainnya yang berkaitan dengan perpajakan. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai Tata Cara Pemeriksaan Pajak Yang Diubah Karena Terbitnya PMK 18/2021, mari disimak artikelnya untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Pemerintah mengubah beberapa ketentuan tata cara melakukan pemeriksaan melalui PMK 18/2021.

Perubahan ini tertulis dalam Pasal 105 PMK sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Pemerintah merevisi 17 Pasal yang dalam PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015.

Secara garis besar, ada 6 ruang lingkup perubahan yang tertulis dalam Pasal 105 PMK 18/2021. Pertama, penyesuaian terhadap perubahan frasa “keterangan lain” yang tertulis dalam beberapa pasal PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015.

Penyesuaian ini adalah tindak lanjut dari perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c UU KUP yang diubah melalui UU Cipta Kerja. Perubahan frasa terjadi pada Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 yang mengatur tentang dasar dilakukannya pemeriksaan demi menguji kepatuhan.

Pasal 4 ayat (1) huruf b sebelumnya mengatakan bahwa pemeriksaan demi menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilaksanakan dalam hal adanya keterangan lain berupa data konkret seperti dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP. Namun, pasal ini bunyi nya telah direvisi.

Baca Juga: Prosedur pada Restitusi PPN

“Pemeriksaan demi menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan ketika adanya data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,” Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021.

Kedua, penambahan ruang lingkup pemeriksaan. Penambahan ini berkaitan dengan pemeriksaan terhadap PKP yang tidak melakukan penyerahan atau ekspor BKP dan JKP dan sudah diberikan pengembalian pajak masukan atau sudah mengkreditkan pajak masukan seperti dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN yang diubah melalui UU Cipta Kerja.

Ada juga penyesuaian jenis pemeriksaan lapangan dan kantor serta perincian yang dimaksud data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak/kurang dibayar dan berujung pada dilakukannya pemeriksaan.

Ketiga, penyesuaian ketentuan pemeriksaan karena dihapusnya Pasal 13A UU KUP. Salah satu cakupan perubahan UU KUP dalam UU CIpta Kerja adalah dihapusnya Pasal 13A UU KUP yang intinya mengatur pengenaan sanksi administrasi karena kealpaan.

Keempat, penyesuaian sebab adanya perubahan sanksi pengungkapan ketidakbenaran. Perubahan ini berhubungan dengan diubahnya sanksi administrasi yang dikenakan wajib pajak yang mengungkapkan sendiri ketidakbenaran pengisian SPT yang disampaikan.

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang disampaikan dalam laporan tersendiri secara tertulis dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%. Akan tetapi, sanksi ini telah diubah menjadi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Mulai Maret Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru Berlaku

Kelima, penyesuaian terhadap ketentuan pemeriksaan karena dihapusnya Pasal 13 ayat (5) dan 15 ayat (4) UU KUP yang diubah melalui UU Cipta Kerja. Keenam, penyesuaian terhadap ketentuan yang berhubungan dengan pemeriksaan yang ditangguhkan karena dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan.

Terdapat perubahan dan penyesuaian tata cara pemeriksaan ini hanya cakupan dari perubahan di bidang UU KUP yang termuat dalam PMK 18/2021. PMK 18/2021 juga memuat perubahan ketentuan di bidang UU PPh, dan UU PPN.

Alasan DJP Mengawasi Wajib Pajak Bagi Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker

Alasan DJP Mengawasi Wajib Pajak Bagi Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan permasalahan service tax consultant, services provided by tax consultants, tarif jasa konsultan pajak, tarif jasa konsultasi pajak, dan tax accountant services yang tersedia diberbagai kota seperti Jakarta, Medan, Batam, Bali, Surabaya dan kota lain yang tentunya masih ada kaitannya dengan perpajakan. Nah, tema kita kali ini adalah Alasan DJP Mengawasi Wajib Pajak bagi Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker, mari disimak artikel ini untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Ditjen Pajak meningkatkan pengawasan pada penerimaan bagi wajib pajak sebagai pelaku usaha ekonomi digital. Langkah otoritas ini menjadi salah satu pembahasan media nasional pada hari Jumat 5/3/2021.

Pengawasan itu menjadi rencana aksi pada tahun 2021. Berdasarkan perkembangan yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 ini, kegiatan usaha yang dilaksanakan secara tatap muka bergeser ke arah virtual yang memanfaatkan teknologi informasi.

“Kegiatan tersebut melahirkan aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelaku usahanya,” ungkap otoritas dalam Laporan Kinerja DJP 2020.

Kegiatan pengawasan tahun ini dilakukan terhadap wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik PMSE dalam dan luar negeri, wajib pajak Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker, dan wajib pajak esport.

Baca Juga: Di dalam Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Memiliki Hak dan Kewajiban

Ada pembahasan mengenai perubahan tata cara pemeriksaan yang terdapat dalam PMK 18/2021. Kebijakan ini merupakan salah satu dari peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Berikut ini merupakan ulasan berita selengkapnya.

  • Aplikasi Pengawasan

Selain wajib pajak pelaku usaha ekonomi digital, wajib pajak yang mempunyai kekayaan tinggi beserta grup usahanya dan wajib pajak strategis juga akan diawasi oleh DJP. DJP berpendapat, adanya potensi besar dari wajib pajak HWI dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankannya.

Kegiatan meningkatkan pengawasan wajib pajak strategis pada tahun 2021 ini akan ditetapkan di beberapa program, yakni meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi Approweb.

“Data SPT Tahunan yang berkualitas diharapkan akan memberi input aplikasi pengawasan misalnya Approweb dan compliance risk management (CRM) yang akurat sehingga dapat memberi output analisis yang lebih akurat,” tutur DJP.

Baca Juga : Ini Dia Sengketa Pemenuhan Kriteria Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

  • Tata Cara Pemeriksaan

Merujuk pada PMK 18/2021, pemerintah akan mengubah beberapa ketentuan tata cara pemeriksaan Perubahan ini tercantum pada Pasal 105 PMK yang menjadi peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Pemerintah merevisi 17 Pasal yang terdapat dalam PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015.

Secara garis besar, ada 6 ruang lingkup perubahan yang tercantum pada Pasal 105 PMK 18/2021. Salah satunya adalah penambahan ruang lingkup pada pemeriksaan.

  • Pemeriksaan Bukti Pemeriksaan

Memperpanjang jangka waktu yang dilaksanakan dalam pemeriksaan bukti permulaan diberikan selama semaksimal mungkin 1 tahun. Perpanjangan jangka waktu lebih singkat dibanding dengan ketentuan sebelumnya yang dapat diberikan semaksimal mungkin 24 bulan atau 2 tahun.

Penyesuaian jangka waktu tertulis dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021. Apabila pemeriksa tidak dapat melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan dalam jangka waktu yang telah  ditentukan maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.

  • AS Cabut Usulan Safe Harbour Approach

Pemerintahan Amerika Serikat atas kepemimpinan Presiden Joe Biden mencabut usulan safe harbour approach dalam proposal pajak digital Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yaitu Pillar 1: Unified Approach.

Komitmen untuk tidak mengusulkan safe harbour approach dalam pelaksanaan Pillar 1 ini disampaikan  Menteri Keuangan AS Janet Yellen pada menteri keuangan negara mitra pada pertemuan G-20.

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Syaratnya

  • Evaluasi Implementasi e-Faktur 3.0

DJP menggelar survei yang berhubungan dengan implementasi aplikasi e-faktur 3.0 yang telah diberlakukan secara nasional 1 Oktober 2020. DJP menyebutkan sedang melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi aplikasi e-faktur 3.0 yang memuat fitur tambahan berupa prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated e-faktur.

Arahan yang disampaikan melalui menjadi bahan perbaikan bagi aplikasi e-faktur di masa yang akan mendatang. Kuesionernya terbuka untuk wajib pajak pengguna e-faktur dan pegawai DJP. Pengisian dilakukan sampai 10 Maret 2021.

  • Wacana Pengampunan Pajak Berulang

Tentang wacana kebijakan tax amnesty jilid II, Darussalam mengatakan bahwa langkah itu akan memberi disinsentif untuk wajib pajak yang patuh terhadap pajak. Wacana ini membutuhkan justifikasi yang kuat.

Secara umum, terdapat 4 alasan utama dilakukannya pengampunan pajak, yakni untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, menjaga ekosistem kepatuhan pajak, mendorong repatriasi dana di luar negeri, serta menjadi jembatan untuk menghadapi sistem pajak baru yang lebih baik lagi. Tidak ada justifikasi yang kuat dalam konteks saat ini.

Dari sisi kepatuhan jangka panjang, ada pula pengampunan pajak berulang yang akan menciptakan moral hazard. Masyarakat akan melihat pemerintah justru memberi insentif untuk wajib pajak yang tidak patuh atau insentif atas ketidakpatuhan.

  • Pencantuman NIK

Sri Mulyani meminta agar DJP menggencarkan sosialisasi tentang pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak bagi para pelaku usaha. Meski demikian, dia tidak menunda pelaksanaan ketentuan baru tersebut.

“Kami berusaha untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya apa yang disebut pengadministrasian, dan juga dari sisi lawan transaksinya. Supaya semuanya tak ada yang dirugikan,” ungkapnya.

Di dalam Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Memiliki Hak dan Kewajiban

Di dalam Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Memiliki Hak dan Kewajiban

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang mengandalkan konsultan pajak untuk mengatasi permasalahan konsultan pajak, konsultan pajak murah, konsultan pajak online, konsultan pajak perorangan, dan konsultan pajak terbaik yang tersedia di beberapa kota seperti Batam, Bali, Surabaya, Jakarta, Medan dan kota lainnya yang erat kaitannya dengan perpajakan. Kali ini kita akan membahas mengenai Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Kegiatan Pemeriksaan, yuk disimak artikelnya agar menambah pengetahuan kita lebih banyak lagi mengenai perpajakan.

Pasal 12 ayat (1) UU KUP mengatakan bahwa wajib pajak diharuskan untuk membayar pajak terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta tidak bergantung pada Surat Ketetapan Pajak.

Pasal 12 ayat (3) UU KUP akan diamanatkan jika dirjen pajak dapat membuktikan jumlah pajak yang terutang Surat Pemberitahuan yang tidak dibenarkan, dirjen pajak akan menetapkan pajak yang terutang tersebut.

Ditjen Pajak sebagai bentuk pengawasan dalam sistem self assessment pada pemeriksaan pajak.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Proses pemeriksaan pajak tercantum dalam Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015.

Pada proses pemeriksaan pajak ini, wajib pajak berhak atas hal berikut. Pertama, wajib pajak berhak meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenalnya dan Surat Perintah Pemeriksaan, pemeriksa pajak akan memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, pemeriksa pajak juga memperlihatkan surat perubahan tim pemeriksa jika terjadi perubahan susunan anggotanya dan memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan dilakukannya pemeriksaan tersebut.

Kedua, wajib pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut. Ketiga, wajib pajak berhak menghadiri pembahasan akhir dari hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pajak di waktu yang sudah ditentukan.

Keempat, wajib pajak dapat melakukan pengajuan permohonan quality assurance pemeriksaan jika belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaannya, kecuali pada Pemeriksaan atas keterangan lain yang dapat berupa data konkret yang dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor.

Kelima, wajib pajak berhak memberi pendapat atas pelaksanaan pemeriksaan pajak tersebut dengan mengisi kuesioner pemeriksaan.

Baca Juga:  Sengketa Pemenuhan Kriteria Objek PPN Dalam Kegiatan Membangun Sendiri

Kewajiban wajib pajak ada dua kategori berdasarkan jenis pemeriksaan yang dilakukan. Pemeriksaan yang dilakukan di lapangan, maka wajib pajak berkewajiban untuk :

  1. Memperlihatkan buku, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha dan lain sebagainya.
  2. Memberikan kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.
  3. Memberikan kesempatan untuk memeriksa tempat, barang bergerak dan tidak yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen yang menjadi dasar pembukuan, uang, barang yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha dan lain sebagainya.
  4. Memberi bantuan dalam pemeriksaan, berupa tenaga atau peralatan karena dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan keahlian khusus, memberikan bantuan pada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan tidak, disediakan ruangan khusus tempat melakukan Pemeriksaan Lapangan.
  5. Wajib pajak menyampaikan tanggapannya secara tertulis atas SPHP.
  6. Wajib pajak memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Dan jika pemeriksaan yang dilakukan di kantor, wajib pajak berkewajiban untuk :

  1. Memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.
  2. Memperlihatkan catatan, dokumen yang menjadi dasar pencatatan, yang termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha dan lain sebagainya.
  3. Wajib pajak memberikan bantuan demi kelancaran pemeriksaan tersebut.
  4. Wajib pajak menyampaikan tanggapannya secara tertulis atas SPHP.
  5. Wajib pajak meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik.
  6. Wajib pajak memberi keterangan secara lisan maupun tertulis yang diperlukan.
Ini Dia Sengketa Pemenuhan Kriteria Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Ini Dia Sengketa Pemenuhan Kriteria Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah audit akuntan publik, audit and tax services, audit pajak perusahaan, auditing & taxation, biaya jasa konsultan pajak, dan biaya jasa konsultan pajak pribadi yang tersedia diberbagai kota seperti Jakarta, Medan, Bali, Batam, Surabaya dan kota lainnya yang tentunya masih ada kaitannya dengan dunia perpajakan. Nah tema kita kali ini adalah Sengketa Pemenuhan Kriteria Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, yuk disimak informasi selengkapnya.

Putusan Peninjauan Kembali merangkum pemenuhan kriteria objek pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri.

Otoritas pajak mengatakan pembangunan box culvert dan saluran air yang dilaksanakan wajib pajak sudah memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Karena, luas pembangunan box culvert dan saluran air lebih dari 300 m2.

Bangunan culvert box dan saluran air ini adalah satu kesatuan bangunan yang ditanam atau dilekatkan secara tetap dengan konstruksi utama dari beton. Wajib pajak tidak bisa membuktikan pembangunan box culvert dan saluran air ini dilaksanakan agar menunjang kegiatan usahanya.

Namun, wajib pajak menyatakan pembangunan box culvert dan saluran air ini tidak dilakukan sendiri, akan tetapi menggunakan jasa kontraktor luas bangunan box culvert dan saluran air tidak lebih dari 300 m2.

Lokasi pembangunan tidak berada di satu tempat yang sama. Pembangunan box culvert dan saluran air yang dilaksanakan wajib pajak tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak ditingkat PK.

Baca Juga : Berlaku Mulai Maret Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru

Kronologi

Wajib Pajak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatan terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam membangun culvert box dan saluran air ini tidak sesuai dengan kriteria kegiatan yang dibangun sendiri sebagai objek PPN berdasarkan Pasal 16C Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 UU PPN serta Pasal 2 ayat (3) PMK 39/PMK.03/2010.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga mengatakan ada 3 pertimbangan hukum, yaitu : Pertama, pembangunan box culvert dan saluran air yang dilaksanakan menggunakan bantuan kontraktor dan sehubungan dengan kegiatan usaha/pekerjaan wajib pajak. Pembangunan sebagai sarana penunjang di lokasi perkebunan wajib pajak.

Kedua, box culvert bukan bangunan untuk tempat tinggal atau usaha dan mempunyai luas kurang dari 300 m2. Ketiga, lokasi pembangunan box culvert dan saluran air terpisah-pisah dan bangunannya berdiri sendiri.

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 71760/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 29 September 2016.

Pokok sengketa perkara a quo yaitu koreksi dasar pengenaan pajak PPN barang dan jasa kegiatan untuk membangun sendiri masa pajak April 2012 sebesar Rp.113.465.284 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK mengatakan keberatan atas pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Koreksi DPP PPN yang dilakukan karena adanya kegiatan pembangunan culvert box dan saluran air oleh Termohon PK sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Namun, objek PPN kegiatan pembangunan sendiri tidak dilaporkan dalam SPT.

Menurut Pasal 16C UU PPN, kegiatan membangun sendiri adalah sebuah kegiatan untuk membangun bangunan yang dilaksanakan tidak dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaan orang pribadi dan badan yang hasilnya dipergunakan sendiri ataupun pihak lain.

Pemohon berpendapat, pembangunan ini tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha/pekerjaan Termohon PK. Termohon PK tidak bisa memberi bukti bahwa pembangunan box culvert dan saluran air yang dilaksanakan ini demi menunjang kegiatan usahanya.

Frasa bangunan dalam pasal diartikan sebagai satu atau bahkan lebih konstruksi teknik yang ditanam secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan yang meliputi tiga kriteria, yaitu :

Pertama, konstruksi utamanya dari kayu, beton, pasangan batu, dan baja. Kedua, untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhannya kurang dari 300 m2.

Dalam kasus ini, pembangunan yang dilaksanakan Termohon PK telah memenuhi tiga kriteria di atas. Bangunan culvert box dan saluran air ini merupakan satu kesatuan bangunan yang dilekatkan secara tetap dengan konstruksi utamanya berasal dari beton. Luas keseluruhan bangunan yang dilakukan Termohon PK lebih dari 300 m2.

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Syaratnya

Kegiatan pembangunan sendiri ini dilaksanakan secara bertahap karena merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang batas waktunya tidak melebihi dua tahun. Pada uraian di atas, Pemohon PK menyimpulkan bahwa pembangunan culvert box dan saluran air yang dilaksanakan Termohon PK telah memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Termohon PK menyebutkan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, pembangunan box culvert dan saluran air ini tidak dilakukan sendiri, akan tetapi menggunakan bantuan jasa kontraktor. Untuk seluruh material yang dibutuhkan dalam pembangunan ini disediakan oleh Termohon PK.

Termohon PK berpendapat bahwa luas bangunan box culvert dan saluran air tidak lebih dari 300 m2. Lokasi pembangunannya juga tidak berada di satu tempat yang sama. Dengan begitu pembangunan box culvert dan saluran air inictidak memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa seluruh alasan permohonan PK tidak bisa dibenarkan. Keputusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding sehingga pajak yang harus dibayar nihil sudah tepat. Ada dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung, yaitu sebagai berikut :

Pertama, koreksi DPP PPN atas kegiatan membangun sendiri masa pajak April 2012 sebesar Rp.113.465.284 tidak bisa dibenarkan. Sesudah meneliti dan menguji dalil dari para pihak, pendapat dari Pemohon PK juga tidak bisa menggugurkan fakta yang melemahkan bukti-bukti yang telah terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, pembangunan yang dilaksanakan Termohon PK tidak memenuhi syarat sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK terbukti tidak berdasarkan aturan dan fakta.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak memiliki alasan yang pasti sehingga harus ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum agar membayar biaya perkara tersebut.

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Syaratnya

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Ini Syaratnya

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah tax prep service near me, tax preparation accountant near me, tax service companies, tax services business, dan tax services for business yang tersedia diberbagai macam kota seperti Batam, Bali, Medan, Jakarta, Surabaya dan kota lainnya yang masih ada kaitannya dengan dunia perpajakan. Nah, tema kita kali ini adalah mengenai Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen dan Syaratnya, yuk disimak artikel nya untuk membuka wawasan kita mengenai perpajakan.

Sesudah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai di sektor properti selama 6 bulan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi relaksasi pembebasan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh  wajib pajak.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja pada Bidang PPh, PPN, PPnBM, Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan, keputusan tersebut tertulis.

Regulasi turunan UU Cipta Kerja ini sudah ditandatangani oleh Menkeu dan berlaku secara efektif mulai 17 Februari 2021. Tujuannya untuk mendorong investasi di pasar keuangan dan sektor rill. Dividen merupakan bagian laba yang diterima/diperoleh pemegang saham.

Ada pengecualian untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dan badan, serta dividen yang berasal dari luar negeri yang diperoleh wajib pajak.

“Dividen yang dikecualikan adalah dividen yang berasal dari dalam atau luar negeri yang diperoleh wajib pajak,” Pasal 14 Paragraf 1 bagian 3 PMK.

Pasal 15 Ayat 1 menjelaskan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus menginvestasikan di Indonesia pada jangka waktu tertentu.

Baca juga : Ini Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 22 Impor

Pasal 15 Ayat 2 menuliskan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh.

Pasal 17 juga menyatakan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus menginvestasikan untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada jangka waktu tertentu.

Agar mendapat insentif, investor wajib pajak diharuskan menanam modal 30% dari dividen yang didapat ke instrumen investasi.

Pasal 35 PMK 18/2021 menjelaskan ada 12 instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu:

  1. Surat berharga negara dan surat berharga syariah negara.
  2. Obligasi BUMN yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
  4. Investasi keuangan pada bank persepsi satu seperti bank syariah.
  5. Obligasi perusahaan swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Investasi infrastruktur kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
  7. Investasi sektor riil berdasar prioritas yang telah ditentukan pemerintah.
  8. Penyertaan modal perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  9. Penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
  11. Digunakan untuk mendukung kegiatan usaha dalam bentuk penyaluran pinjaman usaha mikro dan kecil.
  12. Bentuk investasi yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wajib Pajak Perlu Ajukan Permohonan Soal Imbalan Bunga

Wajib Pajak Perlu Ajukan Permohonan Soal Imbalan Bunga

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah jasa pemeriksaan pajak, jasa pengurusan pajak, jasa penyusunan tp doc, jasa perpajakan, jasa pph 23, jasa spt tahunan, dan jasa tax & accounting services yang tersedia diberbagai macam kota seperti Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya yang erat kaitannya dengan dunia perpajakan. Nah, tema yang akan dibahas kali ini adalah mengenai Wajib Pajak Perlu Ajukan Permohonan Soal Imbalan Bunga, mari disimak artikel nya agar menambah ilmu pengetahuan kita mengenai perpajakan.

Bagi Wajib Pajak yang mendapat imbalan bunga diharuskan mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga. Permohonan ditujukan kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar atau bisa juga ditempat pengusaha kena pajak dikukuhkan.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan 18/2021. Kebijakan ini menegaskan dan memerinci ketentuan dalam UU KUP yang sebelumnya telah direvisi melalui UU Cipta Kerja, termasuk tentang tata cara pemberian imbalan bunga.

Pasal 91 ayat (1) PMK 18/2021 menyebutkan bahwa Wajib pajak harus mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga pada kepala KPP tempat wajib pajak tersebut terdaftar atau PKP dikukuhkan”

Permohonan pemberian imbalan bunga diajukan dengan mencantumkan nomor rekening wajib pajak. Pengajuan permohonan dilakukan bisa secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan maupun secara tertulis.

Untuk permohonan secara tertulis disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau bisa juga melalui perusahaan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Dirjen pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga apabila permohonan pemberian imbalan bunga sudah memenuhi ketentuan seperti yang dimaksud Pasal 83 PMK 18/2021 dan mencantumkan nomor rekening wajib pajak.

Baca Juga: Di Aturan Pinjaman Online, DJP Memastikan Tidak Ada Jenis Pajak Baru

SKPIB tidak diterbitkan karena permohonan pemberian imbalan bunga tidak memenuhi syarat dan  ketentuan, dirjen pajak akan menerbitkan pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan pada wajib pajak.

Jangka waktu penerbitan atau pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan pemberian imbalan bunga diterima lengkap oleh KPP. Format SKPIB dan SKPIB tidak diberitahukan terdapat dalam Lampiran XX dan Lampiran XXI PMK 18/2021.

Untuk pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena ada pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali meliputi 3 kondisi.

Baca Juga: Tarif PPh Pasal 26 Bunga Obligasi Turun Jadi 10% pada PP Baru

Pertama, surat keputusan keberatan tidak diajukan permohonan banding ke pengadilan pajak. Kedua, keputusan banding diterima kantor DJP yang berwenang untuk memberi imbalan bunga. Ketiga, keputusan peninjauan kembali diterima kantor DJP yang berwenang untuk memberi imbalan bunga.

Kebijakan ini juga menerangkan wajib pajak yang mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat, pemberian imbalan bunga yang terkait dengan pajak terutang dalam mata uang Dolar AS diberikan dalam mata uang rupiah. Pemberiannya dihitung berdasarkan kurs menteri keuangan yang berlaku.

Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25 Apabila Memakai Tarif Umum

Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25 Apabila Memakai Tarif Umum

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalahharga jasa konsultasi pajak, harga jasa pelaporan pajak, harga konsultan pajak, income tax accountant, income tax accountant near me, dan income tax accounting yang tersedia di beberapa macam kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bali, Medan dan juga Batam serta kota lannya yang berhubungan dengan pajak, mari disimak informasinya agar menambah pengetahuan kita mengenai perpajakan.

Untuk wajib pajak UMKM Perseroan Terbatas yang baru menggunakan tarif umum 2021 dikecualikan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 tahun pertama. Ini merupakan salah satu pembahasan media nasional pada hari Kamis 25/2/2021.

Pengecualian terjadi karena angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 wajib pajak baru yang berbentuk Perseo Terbatas yang ditetapkan nihil pada tahun pertama tarif umum. Tahun 2020 adalah tahun terakhir untuk penerapan PPh final wajib pajak UMKM Persero Terbatas yang terdaftar selaku wajib pajak PP 23/2018 sejak tahun 2018.

Pasal 10 PMK 215/2018 menjelaskan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru yang dimaksud Pasal 8 dan Pasal 9, ditetapkan nihil di tahun berjalan. Ada pula beberapa wajib pajak baru seperti pada Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 215/2018.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 UMKM mulai menggunakan tarif yang sesuai ketentuan umum, ada pun pembahasan tentang pemanfaatan pada tax holiday, rencana pemberian insentif untuk sektor properti, pelaporan SPT Tahunan, dan penerimaan cukai.

Baca Juga: Angsuran PPh Pasal 25 Nihil karena UMKM Tak Memakai Pajak PP 23/2018 Lagi

Ini ulasan berita selengkapnya.

  • Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan SPT Masa PPh

Konsekuensi angsuran PPh Pasal 25 yang nihil ini yaitu wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25. Ketentuannya terdapat dalam PMK 9/2018.

  • Penerima Tax Holiday

Badan Koordinasi Penanaman Modal akan memanggil wajib pajak badan yang belum merealisasikan investasi meskipun telah mendapat insentif tax holiday dari pemerintah pusat.

Kepala BKPM mengungkapkan bahwa sampai sekarang, baru ada 3 wajib pajak badan yang merealisasikan investasinya sesudah mendapat tax holiday. Ada 80 wajib pajak badan yang tak  merealisasikan investasinya.

  • Rencana Insentif Sektor Properti

Pemerintah memberi insentif bagi sektor properti yang berlaku mulai 1 Maret 2021 bersama rencana tentang insentif LTV dari Bank Indonesia dan ATMR oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pemerintah akan memangkas tarif pajak PPN pembelian properti dan tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan. Pelonggaran syarat bagi orang asing yang ingin membeli apartemen.

  • Email Imbauan untuk Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP menegaskan bahwa sampai Rabu 24/2/2021 pagi, kantor pusat DJP telah mengirim email blast imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebanyak 7,3 juta wajib pajak. Email itu berisi tentang imbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak 2020.

Baca Juga: 13 Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menghapus NPWP

  • Menu Baru Aplikasi Kunjung Pajak

DJP mengingatkan untuk semua orang yang mempunyai keperluan dan hendak berkunjung ke kantor pajak harus mengambil nomor antrean. Pengambilannya secara online melalui laman http://kunjung.pajak.go.id.

DJP telah menambah menu layanan baru pada aplikasi Kunjung Pajak, seperti pengambilan tiket antrean layanan konsultasi khusus SPT Tahunan. Menu Konsultasi SPT Tahunan bisa diakses mulai 15 Februari 2021.

  • Penerimaan Cukai

Tercatat penerimaan cukai hasil tembakau sampai 31 Januari 2021 mencapai Rp.8,83 triliun atau tumbuh sebanyak 626% dibandingkan periode tahun sebelumnya sebesar Rp1,22 triliun.

Menteri Keuangan mengatakan realisasi penerimaan cukai melonjak karena para produsen rokok memborong pita cukai demi mengantisipasi terjadinya kenaikan tarif yang akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

  • Bidang Usaha Tertutup untuk Investasi

BKPM optimistis disahkan daftar prioritas investasinya dalam Perpres 10/2021 agar meningkatkan kegiatan penanaman modal. Dari perpres ini ada 6 bidang usaha pada UU 25/2007 Penanaman Modal, yang direvisi UU 11/2020 mengenai Cipta Kerja, dalam kegiatan penanaman modal.

“Perpres 44/2016 mengenai Daftar Negatif Investasi ada 20 bidang usaha yang tertutup untuk melakukan penanaman modal, tetapi saat ini telah diturunkan menjadi 6,”  ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Berlaku Mulai Maret Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru

Berlaku Mulai Maret Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah accountant service, accountant tax services, accounting & tax services, accounting & taxation services, accounting and tax, dan accounting and tax service yang tersedia di berbagai kota besar seperti Batam, Medan, Surabaya, Jakarta, Bali dan kota lannya yang berhubungan dengan pajak. Pembahasan kali ini adalah Berlaku Mulai Maret Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru, mari disimak informasinya agar menambah wawasan kita tentang perpajakan.

Menkeu mengesahkan aturan baru tentang diskon PPnBM mobil baru sampai 100% atau pemberlakuan PPnBM-nya sebesar 0%. Diskon PPnBM terutang terdapat pada PMK Nomor 20 Tahun 2021 mengenai PPnBM Atas BPKP yang termasuk dalam Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Ditanggung Pemerintah 2021.

Baca juga : Wajib Pajak Diminta Ajukan Permohonan Ulang sesuai Insentif PMK 9/2021

Berdasarkan Pasal 5 PPnBM pemerintahlah yang menanggung atas penyerahan kendaraan bermotor sebesar 100% yang mulai berlaku Maret sampai Mei, masa pajak Juni – Agustus sebesar 50%.

Pasal 2 menjelaskan bahwa diskon PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon saja dengan bakar cetus api atau diesel atau semi diesel dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Baca juga : Ini Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 22 Impor

Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut tidak kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau diesel atau semi diesel dengan sistem 1 gardan penggerak 4×2 dengan kapasitas isi silindernya hingga 1.500 cc.

Pasal 3 menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang mendapat diskon PPnBM wajib untuk memenuhi persyaratan dalam pembelian lokal atau local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal mencakup pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit sebesar 70%.

Di Aturan Pinjaman Online, DJP Memastikan Tidak Ada Jenis Pajak Baru

Di Aturan Pinjaman Online, DJP Memastikan Tidak Ada Jenis Pajak Baru

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah konsultan pajak, konsultan pajak murah, konsultan pajak online, konsultan pajak perorangan, konsultan pajak terbaik, konsultan pajak terbaik di indonesia, dan konsultan pajak terdekat yang tersedia dibeberapa kota seperti Batam, Jakarta, Bali, Medan, Surabaya dan kota lain yang erat kaitannya dengan dunia perpajakan. Tema kali ini yang akan dibahas adalah mengenai Di Aturan Pinjaman Online, DJP Memastikan Tidak Ada Jenis Pajak Baru, mari disimak informasi dibawah ini agar menambah ilmu dan wawasan kita mengenai suatu hal yang ada dalam dunia perpajakan.

DJP tengah menyusun regulasi untuk mengatur administrasi pemajakan ini berkaitan dengan P2P atau peer-to-peer lending atau biasa disebut pinjaman online. Ini menjadi salah satu pembahasan media nasional pada hari Jumat 26 Februari 2021.

Kasubdit PPN Perdagangan DJP menyatakan bahwa kebijakan ini diperuntukkan bagi bisnis financial technology yang berfokus pada penataan administrasi perpajakan, khususnya PPN dan PPh.

“Dalam perpajakan di fintech, netral saja. Isu yang terpenting adalah isu administrasi. Yang sedang dalam tahap pemrosesan penyusunan aturan yang mengatur segala aspek perpajakan PPh dan PPN,” katanya.

Rencana regulasi yang disusun ini berlaku untuk semua pihak yang berada pada ekosistem bisnis fintech, misalnya penyedia platform, pemberi pinjaman, dan peminjam.

Mengenai penyusunan aturan terkait pemajakan bisnis fintech, ada pembahasan lain yang berhubungan dengan kinerja penerimaan pajak. Masih ada pembahasan lain tentang ketentuan yang diatur PP 9/2021.

Dibawah ini ulasan berita selengkapnya :

  • Tidak Ada Jenis Pajak Baru

Bonarsius Sipayung Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP memastikan tidak ada jenis pajak baru dalam aturan yang disusun. Bonarsius Sipayung juga menjelskan bahwa kebijakan ini akan memperjelas pajak terutang transaksi dari pelaku usaha fintech.

Misalnya penyedia platform melakukan penyerahan jasa, mereka harus menerbitkan faktur pajak. Menurut Bonarsius Sipayung, aturan yang disusun ini akan memudahkan dalam pemenuhan aspek administrasi perpajakan dari sisi PPN dan juga penghasilan dari transaksi peminjaman terutang PPh.

Bonarsius menegaskan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari cara Ditjen Pajak untuk memastikan pajak terutang dari transaksi fintech yang disetorkan itu tepat dan benar. Memberi kesetaraan level pada playing field antara jasa keuangan digital dengan konvensional.

“Fasilitator, lender, atau peminjam masuk terutang PPh. Jika ada penyerahan jasa termasuk terutang PPN. Nanti akan dibuat administrasinya sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam melaksanakannya,” tutur Bonarsius.

Baca juga : Cara Memanfaatkan Insentif Pajak Covid-19

  • Peran Penyedia Platform

Bawono Kristiaji menuturkan bahwa konteks ekosistem bisnis digital seperti peer to peer lending, administrasi perlu dilakukan. Ada beberapa negara yang menggunakan skema kerja sama dengan penyedia platform yang berhubungan dengan pelaporan data dan pemungutan pajak.

“Peran digital platform sebagai intermediaries yang strategis,” ungkapnya.

Menurut Bawono Kristiaji, ada tiga aspek dalam penyusunan regulasi. Pertama, pengaturan yang memberi kepastian untuk pelaku usaha. Kedua, pengaturan yang menjamin pada level playing field, baik bisnis digital maupun konvensional dan antarplatform dalam ekosistem bisnis digital. Ketiga, pengaturan yang menjamin kepatuhan si pelaku usaha.

Karena jadi bagian dalam jasa keuangan, pemajakan yang berhubungan dengan fintech lebih banyak terkait dengan pajak penghasilan. Ketentuan UU PPN, jasa keuangan termasuk jasa yang tidak akan dikenai PPN.

Menteri Keuangan mengatakan tercatat penerimaan pajak pertambahan nilai pada Januari 2021 terkontraksi sebesar 14,9% akibat adanya pandemi Covid-19.

  • Penerimaan PPN Dalam Negeri

Menteri Keuangan  menyatakan bahwa realisasi penerimaan PPN pada Januari 2021 sebesar Rp.26,3 triliun atau 5,1% dari target APBN sebesar Rp.518,5 triliun. Penerimaan pajak pertambahan nila di dalam negeri secara neto terkontraksi sebesar 17,08%, tak jauh beda dengan kinerja pada kuartal IV/2020.

Kontraksi dalam penerimaan PPN dalam negeri Januari 2021 berbeda dengan Januari 2019 yang tumbuh positif sebesar 16,3%. Secara umum, kontraksi dipengaruhi karena sebab melemahnya aktivitas produksi dan permintaan masyarakat akibat pembatasan kegiatan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga : Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak

  • PKP Pedagang Eceran

Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat dikategorikan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran (PE). Akan diterbitkan faktur sesuai dengan ketentuan PKP PE.

Ketentuan ini diatur dalam PP 9/2021. PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk dilakukan melalui PMSE, yang merupakan PKP PE.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menyatakan bahwa revisi ketentuan PKP PE dalam PP 9/2021 bertujuan untuk menciptakan level playing field antara pedagang eceran konvensional dan PMSE.

  • NIB untuk Usaha Mikro dan Kecil

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah ikut aktif dalam membantu usaha mikro dan kecil (UMK) berusaha untuk memperoleh perizinan seiring dengan terbitnya PP 7/2021. Pemerintah pusat dan pemda dituntut turut aktif dalam melaksanakan identifikasi dan memetakan UMK yang ada berdasarkan tingkat risiko usaha masing-masing.

Setelah melakukan pendataan UMK akan didaftarkan melalui sistem perizinan berusaha untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB).

Perbedaan Formulir SPT 1770 S dan 1770 SS

Perbedaan Formulir SPT 1770 S dan 1770 SS

Untuk jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan accountant service, accountant tax services, accounting & tax services, accounting & taxation services, accounting and tax, accounting and tax service, company accounting services, company income tax registration, company income tax returns, fee konsultan pajak, financial and tax services yang tersedia diberbagai macam kota seperti Batam, Bali, Medan, Surabaya, Jakarta dan kota lainnya yang tentunya masih berhubungan dengan dunia perpajakan. Tema yang akan dibahas kali ini adalah Perbedaan Formulir SPT 1770 S dan 1770 SS, mari disimak bersama informasinya.

Surat pemberitahuan atau biasa disebut SPT adalah sarana yang digunakan bagi wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajaknya. Untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas merupakan kewajiban tiap wajib pajak.

Wajib pajak wajib menyampaikan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau ditempat lain yang telah ditetapkan Dirjen Pajak. Kewajiban itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) UU mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi paling lama disampaikan 31 Maret. Ada 3 jenis formulir yang dapat digunakan wajib pajak orang pribadi yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Lalu, apakah Formulir SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770 itu dan apa perbedaannya?

Pengertian

Berdasarkan Pasal 3 Perdirjen Pajak No.PER – 19/PJ/2014, Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) adalah bentuk formulir SPT yang diperuntukkan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas lainnya yang jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp.60 juta dalam kurn waktu setahun.

Kemudian, Pasal 2 PER-19/2014 menjelaskan bahwa Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S) adalah formulir SPT yang diperuntukkan pada wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri atau yang dikenakan PPh final yang bersifat final.

Tak hanya itu, mengacu pada Pasal 1 PER-19/2014, Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) adalah bentuk formulir SPT yang diperuntukkan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja yang dikenakan PPh Final yang bersifat Final di dalam negeri/luar negeri.

Bentuk dan petunjuk dalam pengisian tiap-tiap jenis formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tercantum pada lampiran PER-19/2014. Ketentuan lebih lanjut dan lebih lengkap tentang bentuk formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi terdapat dalam PER-34/2010 s.t.d.t.d PER – 30/2017.

Perbedaan

Merujuk pada pengertian yang dijelaskan diatas, Formulir SPT 1770 SS merupakan jenis SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang jumlah penghasilan tahunannya kurang dari atau sama dengan Rp.60 juta. Formulir jenis ini diperuntukkan bagi karyawan yang hanya bekerja pada 1 perusahaan/instansi.

Berarti apabila wajib pajak berstatus sebagai karyawan yang bekerja hanya pada 1 perusahaan dengan penghasilan brutonya setahun tidak lebih dari Rp.60 Juta, dan tidak memiliki penghasilan selain bunga koperasi atau bunga bank, maka cukup dengan mengisi SPT 1770 SS.

Formulir yang merupakan jenis formulir paling sederhana karena hanya terdiri 1 lembar. Pengisian formulir ini paling sederhana karena cukup memindahkan semua data yang telah tertulis pada formulir 1712-A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

Formulir SPT 1770 S merupakan SPT tahunan hanya untuk pribadi yang mempunyai penghasilan tahunan lebih dari Rp.60 juta. Formulir 1770 S ini digunakan pegawai yang bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam waktu setahun.

Meski penghasilan bruto seorang pegawai di bawah Rp.60 juta per tahunnya, apabila pegawai ini bekerja lebih dari 2 perusahaan maka tetap menggunakan formulir 1770 S.

Formulir ini mempunyai isian yang lebih kompleks daripada formulir 1770 SS. Hal ini dikarenakan adanya lampiran yang harus diisi. Data yang harus diisi seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan dalam negeri seperti sewa dan bunga.

Formulir SPT Tahunan 1770 merupakan formulir yang dapat digunakan wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang mempunyai keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan pekerjaan.

Kata kunci formulir ini adalah ‘penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas’. Contohnya kegiatan usaha/pekerjaan bebas seperti usaha toko, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktik dokter, pengacara dan lain sebagainya.

Berarti jika wajib pajak mempunyai penghasilan jenis ini wajib menggunakan formulir 1770. Meski wajib pajak mempunyai penghasilan lain misalnya dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, tetap menggunakan formulir 1770.

Sementara itu, penggunaan formulir 1770 diperuntukkan untuk orang pribadi yang bekerja lebih dari satu perusahaan dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari bekerja di  luar negeri.

Kesimpulan

Secara ringkas, Formulir 1770 SS adalah formulir yang hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang statusnya sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.

Kemudian, Formulir 1770 S merupakan formulir yang hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang statusnya sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp.60 juta atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu setahun.

Sementara itu, Formulir 1770 hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dari dalam dan luar negeri.