Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus masalah harga jasa pelaporan pajak, income tax accountant, income tax accountant near me, accounting and tax service, accounting tax service, audit akuntan publik, dan audit and tax services yang ada di kota Surabaya, Medan, Bali, Jakarta, Batam dan kota lainnya yang erat kaitannya dengan dunia perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang bagaimana Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Jumlah Pajak, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.
Ditjen Pajak sudah memberikan solusi bagi wajib pajak yang ingin memperbaiki kesalahannya melalui layanan Pemindahbukuan (Pbk).
Pemindahbukuan merupakan proses dalam memindahbukukan untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Wajib pajak harus mengajukan surat permohonan agar mendapatkan layanan pemindahbukuan.
Terlebih dahulu siapkan formulir permohonan Pbk.
Kemudian siapkan bukti setoran pajak yang asli yang akan dilampirkan. Isilah seluruh data yang diminta dalam formulir tersebut.
Anda akan diarahkan untuk melakukan pengisian data sesuai bukti setoran pajak. Lalu silahkan Anda mengisi data setoran pajak yang seharusnya. Isi jumlah pajak yang seharusnya Anda bayar.
Ajukanlah formulir tersebut ke kantor pajak tempat pembayaran diadministrasikan jika sudah selesai. Permohonan Pbk bisa disampaikan dengan menggunakan dua cara yaitu dengan cara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat melalui pos dengan melampirkan bukti pengiriman surat ke KPP.
Baca Juga: Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Terjadi Kesalahan pada Kode Jenis Pajak
Perlu dipastikan bahwa surat setoran pajak yang akan diajukan Pbk tak dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT). Untuk itu, silahkan lakukan pembetulan SPT dahulu sebelum melakukan Pbk atas surat setoran pajak.
Jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk selama 30 hari mulai dari surat permohonan Pbk diterima secara lengkap. Jika tak lengkap atau terdapat dokumen yang kurang, DJP akan mengirimkan pemberitahuan bahwasannya permohonan Pbk ditolak. JiKa lengkap, DJP akan mengirimkan bukti Pbk.

