Ini Dia Cara Daftar Menjadi PKP Toko Ritel bagi Restitusi PPN Turis Asing

Ini Dia Cara Daftar Menjadi PKP Toko Ritel Bagi Restitusi PPN Turis Asing

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak sebagai pengurus masalah yang berhubungan dengan harga jasa pelaporan pajak, harga konsultan pajak, income tax accountant, income tax accountant near me, income tax accounting, dan income tax advisory yang ada di kota Jakarta, Medan, Batam, Bali, Surabaya dan kota lain yang masih ada hubungannya dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Cara Daftar Menjadi PKP Toko Ritel untuk Restitusi PPN Turis Asing, mari disimak artikel dibawah ini agar mengetahui informasi yang lebih jelas lagi.

Pemerintah mempunyai fasilitas insentif pajak untuk turis asing berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia yang nantinya akan dibawa turis asing tersebut keluar daerah atau biasa disebut dengan VAT Refund for Tourists.

Terdapat beberapa persyaratan supaya PPN dari barang yang dibeli turis asing bisa dikembalikan seperti barang yang dibeli dari toko yang mempunyai tanda atau logo Tax Free Shop dan menyimpan faktur pajak atau struk belanja.

Nilai PPN yang bisa dikembalikan minimal sebesar Rp.50.000 per transaksi dengan nilai transaksi minimal sebesar Rp.500.000,. Barang yang dibeli juga harus keluar dalam kurun waktu 1 bulan dari Indonesia.

Pemerintah ingin turis yang belanja di Indonesia merasa senang, khususnya untuk di toko yang mempunyai tanda Tax Free Shop. Pihak toko dapat mengambil peluang dengan menjadi PKP Toko Ritel agar tokonya bisa dipasangkan logo Tax Free Shop.

Berikut ini adalah cara mendaftar sebagai PKP Toko Ritel melalui DJP Online. Akses laman DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak, password, dan kode keamanan, lalu klik Login.

Di menu utama DJP Online, pilih menu Profil dan klik Aktivasi Fitur Layanan. Selanjutnya, centang kolom Tax Refund, dan klik Ubah Fitur Layanan. Kemudian kita akan diarahkan kembali untuk Login ulang. Selanjutnya pilih menu Layanan.

Baca Juga: DJP Pastikan Seluruh Dokumen SPT Tahunan PPh Badan Sudah Lengkap

Klik pada menu Tax Refund. Di halaman Tax Refund, klik Tombol Daftar Sebagai PKP Toko Retail. Akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa sudah Berhasil mendaftar sebagai PKP Toko Retail apabila sudah berhasil mendaftar dan notifikasi itu berguna untuk mengunduh KEP Penunjukan PKP Toko Retail.

Perlu diingat, PKP Toko Retail bisa mencetak Surat Keputusan Penunjukan melalui menu Tax Refund di DJP Online. PKP yang ditentukan sebagai PKP Toko Retail merupakan hasil penelitian sistem informasi DJP.

Kemudian kita dapat mendaftarkan cabang atau toko di halaman Tax Refund untuk layanan restitusi PPN turis asing. Klik cabang atau toko dan isilah data yang diminta.

PKP Toko Retail yang sudah berhasil mendaftarkan cabang atau toko bisa menggunakan User ID dan password cabang atau toko yang digunakan saat mendaftar dengan kunjungi laman vatrefund.pajak.go.id.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *