Tim Penagih Tunggakan Pajak Dibentuk dengan Menggandeng Kejaksaan

Tim Penagih Tunggakan Pajak Dibentuk Dengan Menggandeng Kejaksaan

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk mengurus permasalahan yang berhubungan dengan harga pada jasa konsultan pajak, laporan keuangan, harga jasa pelaporan pajak, company accounting services, tax registration, company tax returns, dan konsultan pajak yang ada di kota Jakarta, Medan, Bali, Surabaya, Batam dan kota lain yang berhubungan dengan pajak. Tema kali ini akan menjelaskan tentang Tim Penagih Tunggakan Pajak Dibentuk dengan menggandeng Kejaksaan, simak artikel dibawah ini agar mengetahui informasi yang lebih jelasnya lagi.

Pemerintah Kota Medan bersama Kejaksaan Negeri Medan membentuk tim khusus yang ditugaskan untuk menagih tunggakan pajak daerah.

Pjs Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho menyebutkan bahwa pembentukan tim ini merupakan upaya agar mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak daerah. Dia berpendapat bahwa kerja sama yang dilakukan dengan Kejaksaan akan mendorong masyarakat untuk lebih patuh lagi dalam membayar pajak sesuai dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Arief juga menuturkan bahwa sampai saat ini Pemkot sudah banyak melakukan strategi untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah. Contohnya, dengan memasang alat perekam transaksi atau tapping box di tempat usaha restoran serta hotel.

Pemantauan kepatuhan dalam penyetoran pajak melalui tapping box sudah berjalan secara online. Langkah tersebut membuat kepatuhan pelaku usaha semakin baik.

Pemkot lalu melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas pajak dan retribusi daerah lainnya dengan menyampaikan STPD yang dilakukan secara online. Wajib pajak tinggal mengakses STPD-nya melalui ponsel dengan adanya sistem tersebut .

Baca Juga: Agar Tetap Menarik untuk Industri, Pajak Karbon Akan Direlaksasi

Akan tetapi Arief ingin proses optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi lebih baik lagi dengan adanya tim penunggak pajak. Dengan adanya tim tersebut, Dinas Pendapatan Daerah dan Kejaksaan Negeri Medan dapat dengan cepat menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Menagih Tunggakan.

Dilansir dari gosumut.com, Arief sedang mempertimbangkan untuk memasang spanduk yang bertulis ‘Perusahaan Ini Belum Membayar Pajak’. Spanduk tersebut nantinya akan diberikan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pemerintah Kota Medan juga tengah merancang pendapatan dalam APBN 2021 sebesar Rp.5,15 triliun. Pemkot menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.2,15 triliun atau 41,90%, sedangkan dana transfer sebesar Rp2,99 triliun atau 57,10%.

Contohnya pada pajak hotel, target penerimaan sebesar Rp.121 miliar, sedangkan pajak restoran Rp.250 miliar, pajak hiburan Rp.47 miliar, serta pajak reklame Rp.34 miliar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *