Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak sebagai pengurus masalah jasa penyusunan tp doc, jasa perpajakan, jasa pph 23, jasa spt tahunan, jasa tax & accounting services, dan jasa tax and accounting yang tersedia di kota Jakarta, Medan, Batam, Bali, Surabaya dan kota lain yang masih ada kaitannya dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Pengawasan Wajib Pajak Dilakukan DJP, Termasuk Pakai Data SPT Tahunan, simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.
Meski deadline telah berlalu, otoritas tetap mengingatkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT untuk segera melakukannya. Otoritas juga meminta bagi wajib pajak badan agar segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat pada 30 April 2021.
Tak hanya tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak saja, ada jugaa pembahasan tentang insentif perpajakan pada masa pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan terus berupaya melakukan evaluasi pemberian insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Berikut ini merupakan ulasan berita selengkapnya.
- Data dan Informasi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat menyebutkan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak tidak hanya bergantung pada laporan SPT saja. DJP banyak menggunakan berbagai data dan informasi lainnya demi melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak ini.
Basis data tersebut telah dimiliki oleh DJP sebagai landasan dalam melakukan uji kepatuhan SPT yang disampaikan. “Dalam proses pengawasan banyak variabel yang dapat digunakan oleh DJP, dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga. SPT Tahunan merupakan wujud laporan self assessment bagi wajib pajak,” ungkapnya.
- Penegakan Hukum
Dalam Laporan Kinerja DJP tahun 2020, sudah disiapkan 9 rekomendasi rencana aksi penegakan hukum untuk memulihkan kerugian pendapatan negara pada tahun ini. Yaitu dengan konsisten menjalankan pemeriksaan bukti permulaan.
“Tetap melakukan berbagai kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di masa new normal berdasarkan SE-34/PJ/2020,” tulis DJP dalam Laporan Kinerja.
- Evaluasi Insentif
Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka menyatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi insentif perpajakan untuk melihat bagaimana efektivitasnya. Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan kebijakan.
Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Dengan e-Faktur 3.0
“Insentif perpajakan PEN terus dimonitoring dan dievaluasi secara rutin. Hasil evaluasi akan diberi rekomendasi untuk meningkatkan kembali efektivitas pemberian insentif tersebut,” tuturnya.
- Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Keuangan berharap pertumbuhan ekonomi ini dapat melesat pada kuartal II/2021 karena berbagai insentif usaha akan segera berakhir pada Juni 2021.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa tren pemulihan ekonomi ini sudah terlihat di awal tahun 2021 meski diperkirakan belum bisa terangkat ke level positif. Akan tetapi, dia sangat optimistis akan ekonomi yang mulai tumbuh positif pada kuartal II/2021.
- PPN DTP
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) telah menyebabkan banyak kenaikan pada penjualan rumah dalam bulan pertama diberlakukannya.
Airlangga juga menyebut pemerintah memberi insentif PPN rumah DTP agar mendorong konsumsi kelas menengah dan memulihkan sektor usaha di bidang properti di tengah pandemi Covid-19 ini. Walau efeknya belum sekuat insentif PPnBM pada kendaraan bermotor DTP, dampak positif dari insentif PPN rumah ini sudah mulai terasa.
- Royalti Musik
Pemerintah akan meringankan tarif royalti atas usaha mikro yang dikenakan karena memakai lagu atau musik secara komersial. Tetapi, tarif royalti untuk usaha mikro masih akan ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Usaha mikro adalah usaha yang masuk dalam kategori usaha mikro pada ketentuan perundang-undangan tentang UMKM. Sesuai Pasal 35 PP 7/2021, usaha mikro merupakan usaha dengan modal paling banyak hingga mencapai Rp.1 miliar atau mempunyai penjualan tahunan yang paling banyak hingga mencapai Rp.2 miliar.

