Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk mengatasi permasalahan pada tax service companies, tax services business, tax services for business, tax services indonesia, tax services, taxation advisory, dan taxation advisory services yang ada di kota Medan, Jakarta, Batam, Surabaya, Bali dan kota lainnya yang berkaitan dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan DJP Terus Jalankan Pengawasan Wajib Pajak Setelah Menerbitkan SP2DK, mari disimak informasinya berikut ini.
Tak hanya tentang penerbitan SP2DK saja, ada juga pembahasan mengenai rekomendasi International Monetary Fund (IMF) agar negara bisa memungut pajak yang lebih besar lagi pada orang kaya dengan skema pajak penghasilan atau kekayaan.
Berikut ini merupakan ulasan berita selengkapnya.
- Termasuk Laporan Harta
Kasubdit Humas Perpajakan menyampaikan bahwa DJP mempunyai basis data dan informasi yang lebih banyak untuk melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, termasuk yang berhubungan dengan penyampaian SPT.
Ani Natalia juga mengatakan bahwa aliran data selanjutnya akan didistribusikan pada unit vertikal DJP. Basis data eksternal digunakan untuk account representative (AR) demi menguji kepatuhan wajib pajak dengan menyandingkan data SPT Tahunan.
Jika ditemukan data yang tak sesuai antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT serta laporan harta dan data yang diperoleh dari pihak ketiga, Ditjen Pajak juga dapat meminta klarifikasi pada wajib pajak. Kemudiam DJP bisa melakukan penerbitan atas SP2DK.
- Penegakan Hukum
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan bahwa penegakan hukum pajak yang menjadi bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya penegakan hukum, wajib pajak diharapkan bisa memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya.
Suryo berharap akan ada peningkatan sinergi DJP dengan lembaga dan institusi lain, seperti Polri, Kejaksaan dan PPATK. Dia berpendapat bahwa Implementasi dalam penegakan hukum pajak didasarkan pada prinsip kolaboratif, berintegritas dan adil.
- Pajak Kekayaan
Dalam pelaporan Fiscal Monitor edisi April 2021, IMF menyampaikan bahwa penerimaan pajak yang lebih besar sangat dibutuhkan untuk mendanai program penanganan dampak pandemi Covid-19 ini. Pengenaan tarif PPh menjadi pilihan sementara yang dapat dilakukan.
- Layanan Informasi Lewat Kring Pajak
Wajib pajak bisa memakai berbagai layanan informasi dengan menghubungi contact center DJP, Kring Pajak. Bisa juga melalui akun media sosial, DJP menuturkan beragam layanan informasi yang dapat dimanfaatkan ketika menelepon 1500200. Namun, wajib pajak harus mempersiapkan NPWP.
Baca Juga: Membuat Kode Billing Melalui DJP Online untuk PPh Pasal 25 Badan
- Inflasi Inti
Bank Indonesia mencatat bahwa pemberian insentif PPnBM atas pembelian mobil baru selama Maret 2021 yang berdampak ke inflasi inti. Beleid tersebut berimplikasi terhadap harga jual mobil di pasaran.
Untuk pertama kalinya dari 2020, inflasi inti secara bulanan tercatat minus atau deflasi hingga -0,03% pada bulan Maret 2021. Secara tahunan, inflasi inti tercatat hanya sebesar 1,21%, lebih rendah dari bulan sebelumnya selama pandemi Covid-19.
- PPN Rumah
Asosiasi Pengusaha Indonesia menjelaskan bahwa adanya efek yang akan dirasakan dari insentif PPN pada rumah ini yang tak secepat insentif PPnBM pada kendaraan bermotor walau diluncurkan pada waktu yang bersamaan.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa masyarakat akan lebih cepat merespons positif insentif PPnBM mobil DTP sehingga penjualan mobil pada bulan Maret 2021 mengalami kenaikan di atas 100%.
- Pergeseran Tujuan Insentif Pajak
OECD telah mencatat terjadi pergeseran terhadap tujuan pemberian insentif pajak di beberapa negara dalam beberapa waktu belakangan ini.
Insentif pajak yang memiliki tujuan untuk memberikan keringanan dalam jangka waktu pendek akibat lockdown. Lalu, secara bertahap insentif pajak akan lebih berorientasi untuk pemulihan ekonomi negara.

