Penyebab DJP Menerbitkan Surat Tagihan Pajak

STP Konsultan Pajak Batam

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang menggunakan konsultan pajak untuk mengurus masalah konsultan pajak terdaftar, konsultan pajak terdekat, konsultasi pajak terbaik, konsultasi pajak di kantor pajak, konsultasi pajak online, konsultasi pajak online gratis, dan konsultan pajak murah yang tersedia di kota Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Batam dan kota lain yang masih berhubungan dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang beberapa Penyebab DJP Menerbitkan Surat Tagihan Pajak, simak artikel dibawah ini untuk informasi selengkapnya.

Direktur Jenderal Pajak bisa mengeluarkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, jika masuk dalam kategori berikut ini:

  • Pajak penghasilan tersebut tidak atau kurang bayar dalam tahun berjalan.
  • Adanya kekurangan dalam pembayaran pajak dari hasil penelitian yang menjadi akibat dari salah tulis atau salah hitung.
  • Wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda ataupun berupa bunga.
  • Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan tidak membuat faktur pajak atau terlambat dalam membuat faktur pajak.
  • Pengusaha sebagai PKP yang tak mengisi faktur pajak secara lengkap seperti pada Pasal 13 ayat (5) dan (6) UU PPN, lain dari identitas pembeli BKP atau penerima JKP serta nama dan tanda tangan yang di maksud Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN, penyerahannya dilaksanakan oleh PKP pedangan eceran.
  • Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tak diberikan pada wajib pajak, yaitu sebagai berikut :
  1. Diterbitkan keputusan
  2. Diterima putusan
  3. Ditemukan data atau informasi yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan pada wajib pajak

Baca juga : Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Walaupun Deadline Sudah Lewat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *