
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Kewajiban perpajakan perusahaan tidak selalu terbatas pada aset badan usaha. Dalam situasi tertentu, pengurus, pemilik modal, atau pihak yang memiliki kendali atas perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas utang pajak yang belum dilunasi.
Berdasarkan ketentuan penagihan pajak, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, penanggung pajak dapat menghadapi tindakan penagihan sesuai kedudukan dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, pemilik usaha dan pengurus perusahaan perlu memahami risiko perpajakan yang berpotensi memengaruhi keuangan pribadi.
1.Siapa yang Dapat Menjadi Penanggung Pajak Perusahaan?
Pihak yang bertanggung jawab atas utang pajak bergantung pada bentuk badan usaha, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
- Perseroan Terbatas (PT): Pengurus atau pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi persyaratan hukum, dengan mempertimbangkan peran dan kewenangannya.
- Persekutuan Komanditer (CV) dan Firma: Tanggung jawab sekutu aktif berbeda dari sekutu pasif dan perlu ditinjau berdasarkan kedudukan serta ketentuan yang berlaku.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT): Kepala perwakilan, kepala cabang, atau pihak terkait lainnya dapat memiliki tanggung jawab sesuai aturan penagihan pajak.
- Instansi pemerintah: Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dapat termasuk dalam kategori penanggung pajak sesuai ketentuan.
Jabatan sebagai pengurus atau status sebagai pemilik modal tidak serta-merta membuat setiap orang memiliki tanggung jawab yang sama. Penetapannya perlu mempertimbangkan bentuk usaha dan dasar hukum yang relevan.
2.Kapan Harta Pribadi Berisiko Disita?
Jika utang pajak tidak diselesaikan sesuai ketentuan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan penagihan aktif kepada penanggung pajak. Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, penyitaan dapat mencakup harta milik penanggung pajak, bukan hanya aset perusahaan.
Aset yang berpotensi menjadi objek penyitaan meliputi:
- Uang tunai dan saldo rekening bank.
- Tabungan dan deposito.
- Saham, obligasi, serta surat berharga lainnya.
- Piutang atau penyertaan modal pada perusahaan lain.
- Kendaraan bermotor.
- Tanah dan bangunan.
Penyitaan harus mengikuti prosedur penagihan pajak yang berlaku. Pelaksanaannya mempertimbangkan ketentuan hukum, jumlah utang pajak, dan objek yang dapat digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut.
3. Risiko Lain Akibat Tunggakan Pajak
Selain penyitaan, penanggung pajak dapat menghadapi tindakan lain apabila persyaratan hukum telah terpenuhi, antara lain:
- Pemblokiran rekening atau aset sebagai bagian dari proses penagihan sesuai kewenangan yang berlaku.
- Pencegahan ke luar negeri bagi penanggung pajak yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan.
- Penyanderaan (gijzeling), yaitu pembatasan sementara terhadap kebebasan penanggung pajak yang hanya dapat dilakukan berdasarkan persyaratan hukum tertentu.
Tindakan tersebut tidak otomatis dikenakan kepada setiap perusahaan yang memiliki tunggakan. Penerapannya bergantung pada kondisi dan tahapan penagihan serta persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
4. Langkah yang Perlu Dilakukan Pengurus dan Pemilik Usaha
Untuk mengurangi risiko penagihan pajak yang dapat berdampak pada keuangan perusahaan maupun pribadi, beberapa langkah berikut perlu diperhatikan:
- Menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak sesuai ketentuan.
- Memeriksa surat tagihan, surat ketetapan, dan pemberitahuan dari DJP secara berkala.
- Menyimpan bukti pembayaran dan dokumen transaksi secara teratur.
- Mengawasi kepatuhan pajak perusahaan, termasuk ketika pengelolaan operasional diserahkan kepada pihak lain.
- Memahami tanggung jawab hukum sebelum menerima jabatan sebagai pengurus atau penanggung jawab perusahaan.
- Meminta pendampingan profesional apabila terdapat tunggakan atau surat penagihan yang belum dipahami.
Kesimpulan
Tunggakan pajak perusahaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang memenuhi kriteria sebagai penanggung pajak, termasuk risiko penyitaan aset pribadi dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, pengurus dan pemilik usaha perlu memahami tanggung jawabnya serta memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan. Pembukuan yang tertib, pemeriksaan administrasi secara berkala, dan pendampingan profesional apabila diperlukan dapat membantu mengurangi risiko penagihan pajak yang berdampak pada kelangsungan bisnis maupun keuangan pribadi.
