
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan pada sistem Coretax dengan menambahkan role atau hak akses baru bagi Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 21/26. Fitur tersebut bernama “Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)”.
Pembaruan ini memungkinkan pihak yang berwenang menandatangani SPT tetap menjalankan tugasnya tanpa harus memperoleh akses terhadap rincian penghasilan pegawai. Dengan demikian, perusahaan dapat memisahkan kewenangan penandatanganan SPT dari akses terhadap data gaji dan penghasilan karyawan.
Apa Fungsi Role “Hanya Induk”?
Role baru tersebut memberikan akses yang lebih terbatas dibandingkan role penandatangan SPT PPh Pasal 21/26 yang sudah tersedia sebelumnya.
Pemegang role “Hanya Induk” dapat:
- Membuka Dan Melihat Induk SPT Masa Pph Pasal 21/26;
- Melakukan Kewenangan Sebagai Penandatangan SPT;
- Tidak Melihat Rincian Penghasilan Masing-Masing Pegawai;
- Tidak Mengakses Lampiran Yang Memuat Data Detail Karyawan.
Lampiran yang tidak dapat diakses meliputi Lampiran I-A, I-B, II, dan III.
Dengan pengaturan tersebut, perusahaan dapat memberikan kewenangan penandatanganan kepada pihak tertentu tanpa sekaligus membuka seluruh informasi penghasilan pegawai.
Role Lama Tetap Tersedia
Penambahan role baru tidak menghapus hak akses penandatangan SPT PPh Pasal 21/26 yang sebelumnya telah tersedia.
Perbedaan utamanya terletak pada cakupan informasi yang dapat dilihat oleh pengguna.
Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk):
- Hanya Dapat Melihat Bagian Induk SPT;
- Tidak Memiliki Akses Ke Lampiran I-A, I-B, II, Dan III;
- Tidak Dapat Melihat Rincian Gaji Dan Penghasilan Pegawai;
- Tetap Dapat Menandatangani SPT.
Sementara itu, Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang lama memiliki akses yang lebih luas, yaitu:
- Dapat Melihat Induk Spt;
- Dapat Membuka Seluruh Lampiran Spt;
- Dapat Melihat Informasi Detail Pegawai;
- Dapat Mendukung Proses Penyusunan Sekaligus Pelaporan Spt.
Siapa yang Cocok Menggunakan Role Baru?
Role dengan akses terbatas ini dapat diberikan kepada pihak yang memang memiliki kewenangan menandatangani SPT, tetapi tidak membutuhkan informasi detail mengenai penghasilan pegawai.
Contohnya:
- Direktur Perusahaan;
- Pimpinan Atau Manajemen;
- Pihak Lain Yang Diberi Kewenangan Untuk Menandatangani SPT Tetapi Tidak Terlibat Dalam Penyusunan Data Pegawai.
Sebaliknya, pengguna yang bertugas mengolah data dan menyiapkan SPT membutuhkan akses yang lebih luas. Role lama dapat digunakan oleh:
- Tim Human Resources (HR);
- Tim Payroll;
- Tim Finance;
- Staf Perpajakan; Atau
- Konsultan Pajak Yang Bertanggung Jawab Atas Penyusunan SPT.
Mengapa Pembatasan Akses Ini Penting?
Data penghasilan pegawai merupakan informasi internal yang perlu dijaga kerahasiaannya. Tidak semua orang yang memiliki kewenangan menandatangani SPT membutuhkan akses ke seluruh data tersebut.
Pemisahan hak akses dalam Coretax dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Menjaga Kerahasiaan Informasi Gaji Pegawai;
- Membatasi Akses Berdasarkan Kebutuhan Pekerjaan;
- Mengurangi Risiko Penggunaan Data Oleh Pihak Yang Tidak Berkepentingan;
- Menerapkan Prinsip Least Privilege, Yaitu Memberikan Akses Sebatas Yang Diperlukan;
- Meningkatkan Pengamanan Data Dalam Administrasi Perpajakan Perusahaan.
Dengan pendekatan ini, perusahaan dapat memisahkan fungsi penyusunan data, pengelolaan administrasi, dan persetujuan atau penandatanganan SPT.
Cara Mengatur Role di Coretax
Perusahaan yang ingin menggunakan hak akses baru tersebut dapat melakukan penyesuaian pada akun Portal Wajib Pajak.
Tahapan yang perlu dilakukan secara umum adalah:
- Periksa Daftar Pihak Terkait Yang Telah Terdaftar.
- Masuk Atau Melakukan Impersonate Ke Akun Wajib Pajak Melalui Coretax.
- Buka Menu Portal Saya.
- Pilih Profil Saya.
- Masuk Ke Menu Wakil/Kuasa Saya.
- Pilih Assign Role Pada Pihak Terkait Yang Akan Diberikan Atau Diubah Aksesnya.
- Pilih Role Penandatangan SPT Masa Pph Pasal 21/26 (Hanya Induk) Sesuai Tugas Dan Kewenangannya.
Perusahaan sebaiknya mengevaluasi kembali daftar pengguna yang mempunyai akses agar setiap orang hanya mendapatkan kewenangan yang memang diperlukan.
Role Penandatangan Sebelumnya Tetap Dapat Digunakan
Perlu diperhatikan bahwa kehadiran role baru bukan berarti role lama tidak dapat digunakan. Kedua hak akses tersebut tetap tersedia dan dapat dipilih sesuai kebutuhan perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan perlu menentukan apakah seorang pengguna hanya bertugas memberikan persetujuan dan tanda tangan atau juga terlibat dalam pengolahan data SPT. Perbedaan tanggung jawab tersebut menjadi dasar dalam menentukan role yang paling sesuai.
Kesimpulan
Pembaruan Coretax dengan menghadirkan “Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)” memberikan pilihan baru dalam pengelolaan hak akses perpajakan perusahaan.
Melalui role ini, pihak seperti direktur atau pimpinan dapat menandatangani SPT tanpa harus melihat rincian penghasilan pegawai yang terdapat dalam berbagai lampiran. Sementara itu, tim HR, Payroll, Finance, staf pajak, atau konsultan yang menangani penyusunan SPT tetap dapat menggunakan role dengan akses yang lebih lengkap.
Dengan pengaturan akses yang sesuai, perusahaan dapat menjaga kerahasiaan data pegawai sekaligus memastikan proses penandatanganan dan pelaporan SPT tetap berjalan. Karena itu, perusahaan sebaiknya mulai mengevaluasi kembali pembagian role pada Coretax agar setiap pengguna memperoleh akses yang sesuai dengan tanggung jawabnya.
