
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Pemerintah melakukan penyempurnaan ketentuan Pajak Penghasilan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang mengubah sebagian pengaturan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian kebijakan di bidang Pajak Penghasilan. Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah penegasan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat integritas sistem perpajakan sekaligus menyesuaikan kebijakan nasional dengan praktik internasional dalam pencegahan korupsi.
Pemerintah Menambahkan Pasal Baru dalam PP 20 Tahun 2026
Perubahan utama dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penambahan Pasal 20A pada Bab IV mengenai pengeluaran yang tidak dapat dijadikan biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Melalui pasal tersebut ditegaskan bahwa:
- pengeluaran berupa suap;
- gratifikasi; dan/atau
- pemberian lain dengan nama maupun bentuk apa pun sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tindak pidana korupsi atau tindak pidana suap,
bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan.
Berlaku Juga untuk Pemberian kepada Pejabat Publik Asing
Pengaturan tersebut tidak hanya mencakup pemberian kepada pejabat di dalam negeri.
Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku terhadap pemberian yang dilakukan kepada pejabat publik asing apabila pemberian tersebut termasuk dalam kategori yang diatur dalam peraturan mengenai tindak pidana korupsi maupun tindak pidana suap.
Artinya, biaya yang berkaitan dengan praktik penyuapan kepada pejabat publik di luar Indonesia pun tetap tidak dapat diklaim sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal.
Menutup Celah Pembebanan Biaya yang Bertentangan dengan Hukum
Sebelum adanya ketentuan ini, peraturan perpajakan memang telah mengatur bahwa hanya biaya yang benar-benar digunakan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Melalui penambahan Pasal 20A, pemerintah memberikan penegasan secara eksplisit bahwa biaya yang berasal dari tindakan yang bertentangan dengan hukum, khususnya suap dan gratifikasi, tidak memiliki dasar untuk memperoleh pengurangan pajak.
Sejalan dengan Upaya Pemberantasan Korupsi
Pemerintah menjelaskan bahwa ketentuan baru ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola perpajakan yang berintegritas.
Dengan tidak diperkenankannya pengeluaran yang berkaitan dengan suap sebagai biaya fiskal, sistem perpajakan diharapkan tidak lagi memberikan manfaat pajak terhadap tindakan yang melanggar hukum. Selain memperkuat kepastian hukum, kebijakan ini juga selaras dengan praktik internasional dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Dasar Hukum
Beberapa ketentuan yang menjadi dasar pengaturan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian berbagai ketentuan di bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
- Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026, yang mengatur bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Dampak bagi Wajib Pajak
Dengan diberlakukannya PP Nomor 20 Tahun 2026, Wajib Pajak perlu lebih berhati-hati dalam melakukan pencatatan biaya fiskal.
Beberapa implikasi yang perlu diperhatikan antara lain:
- seluruh biaya yang akan dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku;
- pengeluaran yang termasuk suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak dapat diakui sebagai biaya fiskal;
- apabila biaya tersebut tetap dibebankan dalam perhitungan pajak, berpotensi menimbulkan koreksi fiskal pada saat pemeriksaan pajak; dan
- perusahaan perlu memperkuat pengendalian internal agar pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan perpajakan dan prinsip tata kelola yang baik.
Kesimpulan
PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan Pajak Penghasilan dengan menambahkan Pasal 20A, yang secara tegas melarang pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana suap dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto. Ketentuan ini juga berlaku terhadap pemberian kepada pejabat publik asing.
Melalui pengaturan tersebut, pemerintah memperjelas bahwa sistem perpajakan tidak dapat dimanfaatkan untuk memberikan manfaat fiskal atas pengeluaran yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan setiap biaya yang dibebankan dalam perhitungan Pajak Penghasilan telah memenuhi ketentuan perpajakan sehingga dapat menghindari koreksi fiskal maupun potensi sengketa di kemudian hari.
