Jangan Langsung Panik! Ini yang Harus Dilakukan Jika Menerima Email Pengingat Tunggakan Pajak dari DJP

how houston debt collection agencies find “skipped” tenants and debtors legally

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Sebagai bagian dari peningkatan layanan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan melalui email kepada Wajib Pajak yang masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Langkah ini bertujuan membantu Wajib Pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya tepat waktu sekaligus mengingatkan adanya tagihan yang masih harus dibayar.

Di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan identitas DJP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Wajib Pajak perlu lebih berhati-hati saat menerima email yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Karena itu, penting untuk mengetahui karakteristik email resmi DJP, memahami prosedur yang tepat setelah menerima pemberitahuan tersebut, serta mengenali hak yang dapat digunakan apabila terdapat ketidaksesuaian pada tagihan pajak.

Pastikan Terlebih Dahulu Email Berasal dari DJP

Sebelum membuka tautan maupun melakukan pembayaran, lakukan pemeriksaan terhadap keaslian email yang diterima.

Untuk memastikan keaslian email tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan beberapa pemeriksaan berikut:

  • Email Dikirim Menggunakan Alamat Dengan Domain Resmi DJP, Yaitu @Pajak.Go.Id;
  • Tautan Yang Dicantumkan Hanya Mengarah Ke Coretax DJP;
  • Pembayaran Dilakukan Melalui Kode Billing DJP, Bukan Transfer Ke Rekening Tertentu;
  • Tidak Terdapat Permintaan Untuk Mengirimkan Data Pribadi, PIN, OTP, Atau Kata Sandi.

 

Beberapa alamat email resmi yang digunakan DJP meliputi:

 

  • [dirjenpajak@pajak.go.id](mailto:dirjenpajak@pajak.go.id);
  • [ditjenpajak@pajak.go.id](mailto:ditjenpajak@pajak.go.id);
  • [dirjen.pajak@pajak.go.id](mailto:dirjen.pajak@pajak.go.id); dan
  • [ditjen.pajak@pajak.go.id](mailto:ditjen.pajak@pajak.go.id).

Apabila email berasal dari domain selain @pajak.go.id, meminta pembayaran ke rekening pribadi, atau mengarahkan ke situs selain Coretax DJP, Wajib Pajak perlu waspada karena besar kemungkinan email tersebut merupakan upaya penipuan.

Tindakan yang Perlu Dilakukan Setelah Memastikan Email Berasal dari DJP

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan email dipastikan berasal dari DJP, Wajib Pajak dapat segera menindaklanjuti tagihan tersebut.

Tahapan yang dapat dilakukan meliputi:

  • Memastikan kembali identitas pengirim email.
  • Masuk ke Coretax DJP menggunakan akun yang dimiliki.
  • Membuka menu Pembayaran.
  • Memilih menu Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
  • Memilih tagihan yang akan dibayar.
  • Mengisi nominal pembayaran sesuai tagihan.
  • Membuat Kode Billing.
  • Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Melakukan pembayaran melalui saluran resmi yang mendukung MPN-G2, seperti:

  • Teller Bank;
  • Atm;
  • Mobile Banking;
  • Internet Banking; Atau
  • E-Commerce Yang Menyediakan Layanan Pembayaran Pajak.

Jangan Lakukan Pembayaran Melalui Jalur Tidak Resmi

DJP menginformasikan bahwa pelunasan kewajiban perpajakan hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi dengan menggunakan Kode Billing yang diterbitkan dalam sistem administrasi perpajakan.

Wajib Pajak sebaiknya tidak:

  • Mentransfer Dana Ke Rekening Pribadi;
  • Mengklik Tautan Yang Tidak Berasal Dari Situs Resmi DJP;
  • Membagikan Kode OTP, PIN, Kata Sandi, Atau Data Autentikasi Lainnya Kepada Pihak Mana Pun;
  • Mengikuti Instruksi Pembayaran Yang Berasal Dari Pihak Yang Tidak Dapat Diverifikasi.

Selain itu, seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya. Apabila terdapat pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan DJP, Wajib Pajak patut mencurigainya sebagai modus penipuan.

Bagaimana Jika Sudah Membayar tetapi Tetap Mendapat Email?

Dalam beberapa kondisi, Wajib Pajak dapat tetap menerima email pengingat meskipun pembayaran telah dilakukan.

Hal tersebut dapat terjadi karena email bersifat pengingat administratif, bukan tindakan penagihan aktif. Oleh karena itu, apabila kewajiban pajak telah dilunasi dan pembayaran telah tercatat, email tersebut dapat diabaikan.

Jika Mengalami Kendala Mengakses Coretax

Jika memerlukan bantuan terkait akses Coretax atau ingin memastikan kebenaran informasi mengenai tagihan pajak, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan resmi yang disediakan oleh DJP melalui beberapa kanal berikut:

  • Kantor Pelayanan Pajak (Kpp);
  • Live Chat Pada Situs Djp;
  • Kring Pajak 1500200;
  • Akun X @Kring_Pajak; Dan
  • Email [Informasi@Pajak.Go.Id](Mailto:Informasi@Pajak.Go.Id).

Hak Wajib Pajak Apabila Terdapat Permasalahan atas Tagihan

Apabila Wajib Pajak menilai terdapat kekeliruan dalam penerbitan tagihan atau sanksi administrasi, peraturan perpajakan memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

  • Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
  • Mengajukan Permohonan Agar Surat Tagihan Pajak (Stp) Dikurangi Atau Dibatalkan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku;
  • Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (Skp) Apabila Terdapat Kesalahan Dalam Penerbitannya.

Permohonan tersebut dapat dipertimbangkan, misalnya apabila:

  • Sanksi Muncul Karena Kekhilafan;
  • Terdapat Kebijakan Relaksasi Yang Seharusnya Berlaku; Atau
  • Ditemukan Kesalahan Administrasi Dalam Penerbitan Stp Maupun Skp.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai penagihan pajak dan hak Wajib Pajak dalam penyelesaian tagihan diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Pasal 36 Undang-Undang KUP, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengabulkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, serta pembatalan surat ketetapan pajak tertentu apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kesimpulan

Email pengingat tunggakan pajak yang dikirim DJP merupakan bagian dari upaya membantu Wajib Pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun, mengingat maraknya penipuan digital, setiap email yang diterima perlu diverifikasi terlebih dahulu dengan memastikan alamat pengirim menggunakan domain pajak.go.id dan seluruh proses pembayaran dilakukan melalui Coretax DJP menggunakan Kode Billing. Jika terdapat keraguan atau ditemukan kesalahan pada tagihan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan saluran layanan resmi DJP maupun mengajukan permohonan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *