Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pasar Thrifting Bersiap Jual Produk Lokal dengan Sistem Reseller: Bagai
Rencana pemerintah untuk menghentikan peredaran pakaian impor bekas di sejumlah pasar besar mulai menemukan arah baru. Alih-alih kembali ke model thrifting, pemerintah menyiapkan skema kemitraan bisnis antar pelaku usaha (B2B) yang menggandeng lebih dari seribu produsen lokal.
Menurut penjelasan pejabat dari kementerian yang menangani usaha mikro dan kecil, para pedagang nantinya akan dialihkan menjadi reseller atau distributor produk lokal. Bahkan, pola penjualan yang digunakan juga akan dibuat menyerupai sistem paket balpres yang selama ini dikenal dalam dunia thrifting. Paket-paket tersebut akan disusun dengan kisaran harga berbeda, mulai dari sekitar dua hingga lima juta rupiah.
Transformasi ini membuka peluang bisnis yang lebih jelas secara hukum. Namun, pelaku usaha tidak boleh melupakan satu aspek penting: kewajiban perpajakan sebagai reseller.
Dasar Hukum Pajak untuk Reseller
Dalam kegiatan usaha reseller, pelaku usaha perlu membeli stok barang lebih dulu, menyimpannya, lalu menjual kembali kepada konsumen. Aktivitas ini termasuk dalam kategori penjualan barang baru yang tunduk pada ketentuan perpajakan dalam negeri.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:
- Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang diperbarui melalui peraturan perpajakan tahun 2021.
- Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang juga diperbarui pada tahun yang sama.
- Aspek Perpajakan untuk Reseller
Mengacu pada aturan perpajakan tersebut, berikut kewajiban pajak yang berlaku bagi reseller:
1. PPh Final 0,5% (Sesuai Ketentuan PP 55 Tahun 2022)
Diberlakukan bagi pelaku usaha dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.
Jika omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak.
Jika omzet di atas nilai tersebut, dikenai PPh Final sebesar 0,5%.
Contoh:
Sebuah toko berperan sebagai reseller produk mode dan mencatat omzet sekitar Rp75 juta per bulan.
Perhitungan PPh Final:
0,5 % × 𝑅𝑝75.000.000 = 𝑅𝑝375.0000,5% × R75.000.000=Rp375.000
2. PPh Umum (PPh Badan atau PPh Pasal 17)
Dikenakan apabila:
Memiliki peredaran usaha yang melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun, atau
Usaha berbentuk badan hukum.
Tarif PPh Badan: 22%
Contoh:
Sebuah perusahaan menjual produk pakaian dan memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp6,5 miliar.
22% × R𝑝6.500.000.000 = 𝑅𝑝1,43miliar
22% × Rp6.500.000.000=Rp1,43 miliar
PPh Orang Pribadi (Tarif Progresif)
Berlaku untuk reseller perorangan.
Contoh:
Seorang reseller dengan PKP Rp1,2 miliar memiliki kewajiban pajak:
5% × Rp60 juta = Rp3 juta
15% × Rp190 juta = Rp28,5 juta
25% × Rp250 juta = Rp62,5 juta
30% × Rp700 juta = Rp210 jut
Total PPh Terutang: Rp304 juta
3. PPN atas Pembelian dari PKP
Ketentuan PPN berlaku jika reseller membeli barang dari pemasok berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jika reseller adalah PKP → PPN dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
Jika reseller bukan PKP → PPN menjadi bagian dari harga pokok penjualan.
4. Pajak Operasional Lain yang Mungkin Timbul
Reseller juga berpotensi terkena beberapa jenis pajak tambahan, seperti:
PPh Pasal 21 → Jika memiliki karyawan.
PPh Pasal 23 → Misalnya untuk biaya sewa kendaraan atau jasa tertentu.
PPh Final Pasal 4 ayat (2) → Jika menyewa kios, ruko, atau tempat usaha.

