Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penjual Barang ke Instansi Pemerintah Tak Lagi Perlu Membuat SSP PPh 22: Ini Penjelasannya.
Wajib pajak yang memasok barang atau jasa kepada instansi pemerintah kini tidak lagi diwajibkan membuat Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPh Pasal 22. Ketentuan baru ini mulai berlaku seiring penerapan sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
Perubahan Mekanisme Pengenaan PPh Pasal 22
Pada aturan sebelumnya, pelaku usaha yang bertransaksi dengan instansi pemerintah harus membuat SSP sebagai bukti penyetoran pajak. Namun, setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, cara tersebut sudah tidak digunakan lagi.
Saat ini, instansi pemerintah sebagai pihak pembeli bertugas membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi barang maupun jasa. Bukti tersebut akan langsung tercatat dalam portal mitra yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru.
Intinya, SSP tidak lagi diterbitkan oleh penjual. Pemungutan dilakukan memakai identitas pajak instansi pemerintah, dan bukti pemungutannya otomatis tersimpan dalam sistem.
Transaksi dengan SKB Tetap Dibuatkan Bukti Pungut
Apabila suatu transaksi memperoleh fasilitas pembebasan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB), instansi pemerintah tetap harus menerbitkan bukti pemungutan PPh 22. Bedanya, nilai pungutannya adalah nol. Dokumen tersebut tetap harus mencantumkan dasar pemberian fasilitas.
Landasan Hukum Terbaru
Kewajiban penerbitan bukti pemungutan oleh instansi pemerintah diatur dalam Pasal 223 PMK 81/2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa instansi pemerintah:
Harus membuat bukti pungut PPh Pasal 22, dan
Wajib menyerahkannya kepada pihak yang dipungut.
Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dalam PMK 34/2017, yang masih memperbolehkan penggunaan SSP sebagai bukti pemungutan.
Pengecualian Pada Transaksi Ekspor dan Impor
Meski SSP tidak lagi digunakan untuk transaksi domestik dengan instansi pemerintah, transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor tetap menggunakan dokumen pabean yang berlaku, antara lain:
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSCP), atau
Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Penutup
Dengan diterapkannya sistem administrasi perpajakan yang lebih modern serta diberlakukannya PMK 81/2024, proses pemungutan PPh Pasal 22 menjadi lebih sederhana dan terpusat di instansi pemerintah sebagai pihak pembeli. Penjual tidak lagi perlu mengurus SSP, sementara data pemungutan dapat tercatat secara otomatis. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi, akurasi pencatatan, dan mendukung digitalisasi perpajakan nasional.

