Pelaporan SPT PPh Badan UMKM Kini Melalui Sistem Coretax

Profissional Mulher Negocio Trabalhando Com Calculadora Fazendo Financas Ligado Laptop Foto Premium

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pelaporan SPT PPh Badan UMKM Kini Melalui Sistem Coretax.

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan dilakukan melalui sistem Coretax. Ketentuan ini juga mencakup badan usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.

Perubahan ini didasarkan pada aturan terbaru mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Melalui sistem Coretax, terdapat pembaruan pada proses pelaporan dan format lampiran yang perlu diperhatikan agar pelaporan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

1.Pengisian Lampiran 5 SPT Tahunan PPh Badan

Sesuai ketentuan yang berlaku, wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu wajib menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan usaha serta PPh yang bersifat final dalam SPT Tahunan.

Jika sebelumnya laporan tersebut dibuat terpisah melalui e-Form, kini di Coretax lampiran peredaran bruto dan rincian PPh final telah menjadi bagian dari formulir SPT Tahunan PPh Badan, yaitu Lampiran 5, yang terdiri atas:

  • Bagian A: berisi rincian alamat tempat kegiatan usaha.
  • Bagian B: berisi rekapitulasi peredaran bruto serta PPh final yang telah disetor sendiri atau dipotong pihak lain selama satu tahun pajak.

Lampiran 5 dapat diakses dan diisi setelah wajib pajak menjawab “Ya” pada bagian tertentu di Induk SPT Tahunan PPh Badan.

2.Verifikasi Data Pemotongan oleh Pihak Lain

Apabila wajib pajak menerima penghasilan yang dipotong oleh pihak lain, maka pemotong wajib membuat bukti pemotongan PPh final sebesar 0,5%.

Pada sistem Coretax, bukti pemotongan ini akan muncul otomatis (prepopulated) di Lampiran 3 SPT Tahunan PPh Badan.

Meskipun data terisi otomatis, wajib pajak tetap perlu memeriksa kesesuaiannya, baik dari sisi identitas maupun jumlah pemotongan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, data dapat diperbaiki, dihapus, atau ditambahkan secara manual melalui fitur “key-in”.

Data pemotongan yang tercatat harus sesuai dengan total pada baris “Jumlah PPh Bersifat Final Dipotong/Dipungut Pihak Lain” di Lampiran 5 Bagian B.

3.Mengisi Kelebihan Pajak untuk Pengembalian

Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak perlu mengisinya pada bagian khusus di formulir induk SPT. Atas kelebihan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian sesuai dengan ketentuan tentang restitusi atau pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang.

Dengan adanya sistem Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat, terutama bagi pelaku usaha dengan skala mikro, kecil, dan menengah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *