Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Cara Menghapus Nilai Lebih Bayar PPh 26 yang Keliru dengan Tepat.
Dalam praktik pelaporan pajak, sebagian wajib pajak kerap menemui kendala munculnya nilai kompensasi lebih bayar (LB) PPh Pasal 26 pada Induk SPT PPh Pasal 21/26. Padahal, sebenarnya tidak ada lebih bayar tersebut.
Kesalahan ini biasanya timbul dari pembetulan SPT sebelumnya yang masih tercatat dalam dasbor kompensasi. Jika tidak segera dikoreksi, kondisi tersebut dapat menimbulkan kekeliruan dalam pelaporan berikutnya, terutama bila nilai kompensasi itu dipakai untuk pelunasan PPh 26.
Penyebab Utama
Munculnya kompensasi LB PPh 26 yang keliru umumnya karena sistem masih membaca data pembetulan SPT masa lalu. Akibatnya, nilai lebih bayar yang seharusnya tidak ada justru terbawa ke periode berikutnya.
Solusi Sementara
Untuk mengatasi masalah ini, langkah yang bisa dilakukan adalah membuat offset atas nilai kompensasi yang salah. Offset dilakukan dengan menyusun Bukti Pemotongan (BP) 26 menggunakan Kode Objek Pajak 27-100-99. Cara ini berfungsi menetralkan lebih bayar yang keliru sehingga tidak mengganggu pelaporan selanjutnya.
- Langkah Offset dengan BP 26
- Masuk ke menu pembuatan BP 26 → pilih “Create eBPOT PPh 26”.
- Pada Masa Pajak, pilih masa pelaporan normal berikutnya yang menampung kompensasi keliru.
- Nama Fasilitas → pilih “Fasilitas Lainnya”.
- NPWP → isi dengan NPWP tampungan: 9990000009990000.
- Nama Objek Pajak → pilih “Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan, Hadiah dan Penghargaan, Pensiun dan Pembayaran Berkala Lainnya yang Dipotong PPh Pasal 26” (Kode Objek Pajak 27-100-99).
- Penghasilan Bruto (Rp) → isi dengan nilai LB PPh 26 yang keliru.
- DPP (%) dan Tarif (%) → isi 100,00, maka sistem otomatis menghitung jumlah PPh sesuai nilai bruto.
- Dokumen Referensi → sesuaikan dengan administrasi, misalnya:
Jenis Dokumen: Dokumen Lainnya
- Nomor Dokumen: Offset kompensasi PPh Pasal 26 (SPT Masa Agustus Pembetulan 1)
- NITKU Sub Unit → isi sesuai unit penerbit BP 26.
Setelah offset selesai, nilai kompensasi lebih bayar yang salah akan hilang dari sistem. Dengan demikian, SPT berikutnya tidak lagi memuat lebih bayar yang seharusnya tidak ada, sehingga laporan menjadi lebih akurat.
Catatan Penting
Sebelum melakukan koreksi, sebaiknya wajib pajak berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas pajak terkait. Hal ini untuk memastikan langkah yang ditempuh sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

