Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dan 26 Karyawan

How To Conduct Financial Statement Analysis With An Example Guide

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dan 26 Karyawan.

Setiap pemberi kerja yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 maupun 26 atas penghasilan karyawan, baik tenaga kerja lokal maupun asing, wajib menerbitkan Bukti Potong (Bupot). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dari penghasilan penerima dan menjadi dasar dalam pelaporan SPT masing-masing.

Apa Itu Bukti Potong PPh 21/26?

  • Bupot PPh 21: diberikan kepada karyawan dalam negeri (WNI) yang dikenai pemotongan pajak.
  • Bupot PPh 26: diberikan kepada tenaga kerja asing (WNA) atas penghasilan yang diterima di Indonesia.

Dasar Hukum

Pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh 21/26 diatur melalui:

  • Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang tata cara pemotongan PPh.
  • Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024 mengenai bentuk serta tata cara pembuatan bukti potong.
  • Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21/26.

Jenis Formulir Bupot PPh 21/26

  • 1721-A1: untuk pegawai tetap.
  • 1721-A2: untuk pensiunan/PNS.
  • 1721-VIII: untuk pegawai tetap bulanan.
  • 1721-VI: untuk pekerja lepas/bukan pegawai.
  • 1721-VII: untuk penerima jasa di luar hubungan kerja.
  • 1721: untuk pelaporan PPh 26 tenaga kerja asing.

Batas Waktu Pembuatan

  • Pegawai tetap (WNI/WNA): paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
  • Karyawan berhenti bekerja: maksimal 1 bulan setelah pengunduran diri.
  • Tenaga lepas/jasa: akhir bulan berikutnya.
  • Karyawan asing: sesuai ketentuan status pekerja tetap/tidak tetap.

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21

  • Masuk ke menu e-Bupot, pilih Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap.
  • Klik Buat bukti potong.
  • Isi data wajib pajak, masa pajak, dan tanggal pemotongan.
  • Masukkan detail penghasilan, lalu sistem akan menghitung otomatis.
  • Simpan dan terbitkan bukti potong.

Cara Membuat Bukti Potong PPh 26 (Tenaga Asing)

  • Masuk ke menu e-Bupot, pilih BP 26.
  • Isi data wajib pajak asing (NPWP/NIK atau paspor).
  • Masukkan dasar pemotongan dan penghasilan yang diterima.
  • Simpan, lalu terbitkan bukti potong.

Cara Membuat Bupot PPh 21 Bukan Pegawai

  • Pilih menu e-Bupot, lalu pilih BP21.
  • Isi data identitas wajib pajak dan masa pajak.
  • Masukkan dasar pemotongan serta penghasilan.
  • Sistem akan menghitung otomatis sesuai tarif.
  • Simpan bukti potong dan selesaikan.

Cara Membuat Bupot di e-Bupot DJP

Selain melalui aplikasi pihak ketiga, bukti potong juga bisa dibuat langsung melalui e-Bupot DJP. Langkahnya:

  • Login ke sistem administrasi pajak, aktifkan fitur e-Bupot.
  • Masuk ke menu Lapor → Pra Pelaporan → e-Bupot PPh 21/26.
  • Klik Buat Bukti Potong, isi data penerima penghasilan.
  • Pilih jenis pajak (PPh 21 atau 26).
  • Sistem otomatis menghitung jumlah pajak terutang.
  • Simpan, tanda tangani secara elektronik, dan unggah.

Kesimpulan

Bukti Potong PPh 21/26 merupakan dokumen penting sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan, baik untuk karyawan lokal maupun asing. Dokumen ini harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Kini, pembuatan Bupot diwajibkan melalui sistem e-Bupot sehingga prosesnya lebih cepat, terintegrasi, dan meminimalisir kesalahan. Dengan memahami ketentuan dan langkah pembuatannya, perusahaan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih tertib dan efisien.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *