Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penetapan Tarif Bunga atas Sanksi dan Imbalan Pajak September 2025.
Untuk periode 1 sampai 30 September 2025, telah ditetapkan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif serta pemberian imbalan bunga bagi wajib pajak. Penyesuaian ini hadir sebagai tindak lanjut dari ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.
Sanksi Administratif
Bunga atas sanksi administratif dikenakan setiap bulan dengan persentase yang berbeda, menyesuaikan pasal yang berlaku dalam UU KUP. Untuk September 2025, besarannya dimulai dari 0,54 persen dan meningkat secara bertahap hingga 2,20 persen, tergantung jenis pelanggaran atau keterlambatan yang terjadi.
Imbalan Bunga
Selain itu, bagi wajib pajak yang berhak menerima pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi, berlaku bunga kompensasi sebesar 0,54 persen per bulan. Ketentuan ini memberikan perlindungan agar pihak yang berhak tidak dirugikan akibat keterlambatan pengembalian.
Masa Berlaku
Tarif tersebut berlaku khusus selama bulan September 2025. Dengan demikian, setiap penghitungan sanksi maupun imbalan bunga pada periode tersebut harus mengacu pada angka terbaru ini.
Penyesuaian tarif bunga mencerminkan kebijakan fiskal yang selalu menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi. Wajib pajak dianjurkan memahami tarif yang berlaku agar dapat menghitung kewajiban serta hak perpajakannya secara benar.

