Update Pajak Kripto: Status Baru dan Tarif yang Berlaku

Download 6

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Update Pajak Kripto: Status Baru dan Tarif yang Berlaku.

Perdagangan aset kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang pesat. Walau sempat berfluktuasi, jumlah pengguna dan nilai transaksi aset kripto tetap menunjukkan kenaikan pesat. Pada 2024, pengguna mencapai sekitar 22,91 juta, melonjak dari 17,4 juta pada tahun sebelumnya. Nilai transaksinya juga melonjak drastis menjadi Rp650,61 triliun, lebih dari tiga kali lipat dibandingkan Rp149,25 triliun pada 2023.

Kenaikan ini turut berdampak pada penerimaan pajak. Sampai akhir 2024, total penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto mencapai sekitar Rp1,09 triliun, terdiri atas Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp620,4 miliar pada 2024.

Ketentuan Sebelumnya

Sebelumnya, penyerahan aset kripto termasuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif tertentu, yakni 1% dari tarif PPN yang berlaku. Selain itu, penghasilan penjual aset kripto dari transaksi tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,1% dari nilai transaksi, tidak termasuk PPN dan pajak barang mewah.

Ketentuan Terbaru

Perubahan regulasi terbaru mengubah status aset kripto yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas menjadi bagian dari instrumen keuangan. Dalam aturan ini, aset kripto diartikan sebagai representasi digital dari nilai yang dapat disimpan, ditransfer, dan diverifikasi melalui teknologi seperti blockchain, tanpa jaminan otoritas pusat, serta dapat berupa koin digital, token, atau bentuk digital lain, baik yang memiliki aset penyangga maupun yang tidak.

Sesuai ketentuan yang berlaku, penyerahan aset kripto yang disamakan dengan surat berharga tidak lagi menjadi objek PPN. Meski demikian, layanan pendukung seperti penyediaan platform perdagangan dan verifikasi transaksi oleh penambang tetap dikenakan PPN.

Tarif Pajak Baru

PPN atas jasa terkait perdagangan aset kripto dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak yang diatur dalam ketentuan pajak PPN terbaru. Sementara itu, penghasilan yang diperoleh penjual, penyelenggara platform, maupun penambang aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Besaran tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar 0,1%.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan tercipta kepastian hukum bagi pelaku transaksi kripto sekaligus meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara di masa mendatang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *