Selaku jasa Konsultan Pajak yang menyediakan tax and consulting services, tax bookkeeping services, tax compliance companies, tax consultant business, tax consultant companies, tax consulting services, tax for consulting services, tax prep service near me, tax preparation accountant near me, dan tax service companies terdekat yang terdapat di berbagai macam kota seperti Jakarta, Medan, Bali, Surabaya dan kota lainnya yang tentunya masih dalam dunia perpajakan. Nah, kali ini kita akan membahas tentang Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak. Mari disimak dengan seksama informasi dibawah ini.
Sejak penerbitan PMK 9/2021, pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.
Berhubungan dengan pemberian insentif itu, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi melalui Siaran Pers Nomor SP- 05/2021 yang dipublikasikan pada Rabu (3/2/2021). DJP mengungkapkan bahwa ketentuan yang baru dalam PMK 9/2021 menggantikan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020.
“Demi membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 Pemerintah memperpanjang insentif pajak sampai 30 Juni 2021,” ungkap DJP dalam siaran pers.
Insentif PPh Pasal 21
- Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu 1.189 bidang usaha, perusahaan yang akan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta perusahaan di kawasan berikat bisa mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (DTP).
- Insentif ini diberikan terhadap karyawan yang mempunyai NPWP dan penghasilan bruto yang sifatnya tetap dan teratur yang dalam setahun tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan itu akan memperoleh penghasilan tambahan berupa pajak yang tidak dipotong sebab kewajiban pajaknya ditanggung
- Jika perusahaan mempunyai cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 hanya disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Insentif Pajak UMKM
- Pelaku UMKM memperoleh insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) DTP. Dengan itu wajib pajak UMKM tidak harus melakukan setor pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak saat melakukan pembayaran kepada sipelaku UMKM.
- Pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif ini tidak harus mengajukan surat keterangan PP 23 tetapi hanya menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya.
Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
- Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) akan memperoleh insentif PPh final jasa konstruksi DTP.
- Pemberian insentif ini untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya kebutuhan paling penting bagi sektor pertanian.
Insentif PPh Pasal 22 Impor
- Wajib pajak yang bergerak di salah satu 730 bidang usaha, perusahaan KITE serta perusahaan di kawasan berikat akan memperoleh insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Insentif Angsuran PPh Pasal 25
- Wajib pajak yang bergerak di salah satu 1.018 bidang usaha, perusahaan KITE serta perusahaan di kawasan berikat akan memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 senilai 50% dari angsuran yang harusnya terutang.
Insentif PPN
- Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE serta perusahaan di kawasan berikat akan memperoleh insentif restitusi yang dipercepat sampai jumlah paling banyak Rp 5 miliar.
Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyebutkan bahwa insentif pajak bisa diberikan jika kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 sudah sesuai dengan KLU dalam PMK 9/2021.
Wajib pajak yang telah mempunyai surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif bagi tahun pajak 2020, perlu mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif lagi agar memperoleh insentif di tahun pajak 2021.
Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilaksanakan secara online melalui website pajak yaitu www.pajak.go.id. Laporan realisasinya disampaikan setiap 1 bulan sekali paling lama tanggal 20 bulan selanjutnya.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 sejak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya hingga 15 Februari 2021.
Sedangkan pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang hendak memanfaatkan insentif PPh tahun 2020 bisa menyampaikan laporan realisasi paling lama tanggal 28 Februari 2021.

