Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pedagang Online di Platform Luar Negeri Juga Terkena Pungutan Pajak
Pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai pungutan pajak terhadap pedagang yang bertransaksi melalui platform digital. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pelaku usaha dalam negeri. Menariknya, aturan ini juga mencakup platform digital yang beroperasi dari luar negeri.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) regulasi tersebut, pihak yang diberi kewenangan untuk memungut pajak adalah penyelenggara perdagangan berbasis sistem elektronik (PPMSE), baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Jika suatu platform digital dari luar negeri digunakan untuk menjual produk oleh pelaku usaha Indonesia, maka platform tersebut bisa saja ditetapkan sebagai pihak yang wajib memungut pajak.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antar platform digital, agar tidak terjadi perpindahan pelaku usaha ke platform luar negeri semata-mata untuk menghindari pemungutan pajak.
Penetapan PPMSE sebagai pihak pemungut PPh didasarkan pada sejumlah kriteria, seperti penggunaan rekening penampungan (escrow) serta volume transaksi atau jumlah pengunjung yang mencapai ambang batas tertentu. Nilai minimal transaksi dan jumlah akses yang menjadi kriteria penunjukan akan diatur kemudian oleh otoritas pajak.
Sebagai perbandingan, ambang batas yang mungkin digunakan mengacu pada ketentuan pemungutan PPN terhadap platform digital luar negeri sebelumnya, yaitu memiliki nilai transaksi paling sedikit Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan, serta jumlah akses minimal 1.000 kali per bulan atau 12.000 kali dalam setahun.
PMK 37/2025 telah diundangkan pada 14 Juli 2025. Meski begitu, pemungutan PPh baru akan berlaku setelah pihak yang bersangkutan resmi ditunjuk oleh otoritas pajak melalui keputusan khusus.
Kesimpulan
Melalui PMK 37/2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperluas cakupan pemungutan pajak secara adil, termasuk terhadap transaksi digital lintas negara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan persaingan yang adil di antara platform digital dan memperluas kepatuhan pajak secara menyeluruh, tanpa membedakan asal negara platform tersebut. Maka dari itu, penting bagi pelaku usaha dalam negeri untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini, meskipun beraktivitas di platform digital asing.

