JAKARTA. Pemerintah mengaku akan segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan final (PPh Final) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen (1%) menjadi 0,5 persen (0,5%). Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan payung hukumnya pada pekan depan. Selain pemangkasan tarif, aturan itu juga akan memberi kemudahan lain bagi UKM.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa aturan baru dipastikan memasang tarif PPh final UKM hanya sebesar 0,5 persen dari omzet. Besaran omzet masih sama dengan aturan lama, yakni di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Aturan baru ini juga membuka kesempatan bagi UKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun untuk memilih UKM untuk menggunakan atau tidak menggunakan fasilitas PPh UKM dengan tarif pajak final. “Masyarakat mendapatkan pilihan sesuai karakteristik bisnisnya. Boleh pilih PPh final atau normal. Saat ini UKM diminta final, tapi di masa depan kalau dia mau normal ya bisa,” jelas Suahasil.
Pemerintah berharap ke depan akan makin banyak yang menggunakan mekanisme pajak normal. Dalam pajak normal, pengusaha membayar PPh jika untung, kalau rugi tidak bayar pajak.
Mekanisme lengkap terkait hal ini akan ada di aturan tersebut. “Apakah boleh selamanya orang menggunakan pajak final? Ataukah pajak final itu stepping stone? Apakah semua boleh dapat atau kami batasi ke individu atau jenis badan tertentu. Itu sedang didiskusikan,” jelas Suahazil.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution berharap penurunan tarif ini tidak terlalu berdampak pada penerimaan pajak. “Makanya kami menurunkan tarifnya tidak banyak-banyak,” katanya, Minggu (18/3).
Sumber : Harian Kontan
Related Posts
-
DJP mengatakan Skema TER untuk PPh Pasal 21 tidak akan selalu terjadi lebih bayar
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional pada bidang perpajakan dan terpercaya serta sudah mempunyai sertifikat. Dengan ini kami siap membantu Anda, saat Anda mempunyai pemasalahan pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang DJP mengatakan Skema TER untuk PPh Pasal 21 tidak akan selalu terjadi lebih bayar. …
-
Mengenal Apakah WNA Perlu Mempunyai NPWP
PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang terletak di Batam yang professional dan juga telah terpercaya pada bidang perpajakan. Perusahaan ini telah mempunyai sertifikat. Maka dari itu, jika Anda memiliki sebuah permasalahan pada bidang perpajakan, kami akan siap membantu. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait tentang Mengenal Apakah WNA Perlu …
-
Mengenal Apa Itu SPT Kurang Bayar Dan SPT Lebih Bayar
PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang professional dan juga terpercaya pada bidang perpajakan. Perusahaan ini ada di Batam serta sudah mempunyai sebuah sertifikat. Maka, jika Anda memiliki banyak permasalahan pada bidang perpajakan kami siap membantu Anda. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Apa Itu SPT Kurang Bayar …
-
Mengetahui Cara Daftar Objek PBB Dan Cek PBB Online
PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya dengan pengalaman yang luas dalam menangani permasalahan perpajakan. Kami bekerja secara professional dan akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Mengetahui cara daftar objek PBB dan cek PBB online. Berikut informasinya. Pajak Bumi dan Bangunan adalah sejenis pajak yang dikenakan atas tanah dan …
-
Apa Itu Neraca Saldo?
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan terpercaya yang berdomisili di Kota Batam, dengan pengalaman yang luas dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait apa itu neraca saldo? Berikut informasinya. Neraca saldo adalah kegiatan pencatatan setiap transaksi negara yang antara lain meliputi laporan penjualan, biaya, dan hutang …