Hukuman untuk Administrasi Jika Telat Bayar dan Lapor Pajak

Hukuman untuk Administrasi Jika Telat Bayar dan Lapor Pajak

PT Jovindo Solusi Batam- Saat ini banyak sekali masyarakat  yang ingin menggunakan jasa layanan PT Jovindo Solusi Batam untuk menyelesaikan pelaporan pajak online atau untuk pelaporan pajak tahunan, Dan kali ini jasa layanan Konsultan Pajak PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan penjelasan singkat mengenai ”Hukuman untuk Administrasi Jika Telat Bayar dan Lapor Pajak

Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak

   Pelaporan dan Pembayaran sudah pasti memiliki batas waktu, Oleh karena itu jangan sampai lupa untuk Membayar dan Melapor SPT dengan alasan tidak mengetahui batas waktu yang telah di tentukan.

   Untuk batas waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan memiliki batas waktu pajak hingga 4 bulan setelah batas akhir pajak. Dan untuk batas waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memiliki batas waktu pajak hingga 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak.

 Denda Untuk yang Telat Melapor SPT

Akan dikenakan denda jika para Wajib Pajak pelat melaporkan SPT, Dan para Wajib Pajak harus memperiksa denda mana yang perlu di bayarkan pealing awal. Dan ini adalah beberapa denda yang harus di bayarkan oleh para Wajib Pajak yang telat melakukan pelapeoran:

  1. Denda sebesar Rp. 1.000.000 Per Tahunan Pajak bagi yang telat melapor SPT bagi Wajib Pajak Badan.
  2. Denda sebesar Rp.100.000 per SPT Masa Pajak untuk yang telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  3. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang di hitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajaknya. Dan akan dikenakan denda 1 bulan penuh jika anda terlambat membayar pajaknya.
  4. Denda sebesar Rp 100.000/ SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya dan RP 500.000/SPT Masa Pajak.

    Pajak bersifat wajib dengan menetapkan sanksi untuk mereka yang tidak membayar pajak agarWajib Pajak semakin taat untuk membayar pajaknya. Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus di patuhi semua warga Negara.

    Wajib Pajak (WP) harus mematuhi semua peraturan perpajakan yang ada dengan cara menyetor dan melapor SPT tepat waktu, Hindari segala aktivitas yang memicu tindak pidana perpeajakan, Mengisi SPT dengan jujur, Mengisi faktur dengan lengkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *