Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Aturan Baru Bea Keluar Emas: Ketentuan Tarif dan Dampaknya bagi Eksportir.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait pengenaan bea keluar atas ekspor emas melalui regulasi yang berlaku sejak akhir 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hilirisasi mineral serta menjaga keseimbangan pasokan emas di dalam negeri.
Peraturan tersebut ditetapkan pada pertengahan November, diundangkan pada awal Desember, dan mulai berlaku dua minggu setelah diundangkan. Dengan demikian, para eksportir emas sudah harus menyesuaikan proses kepabeanan mereka berdasarkan ketentuan baru ini.
Alasan Diberlakukannya Bea Keluar Emas
Dalam penjelasannya, pemerintah menyampaikan beberapa tujuan utama pengenaan bea keluar, yaitu:
- Menjaga ketersediaan emas untuk kebutuhan domestik, sehingga ekspor tidak mengganggu pasokan industri dalam negeri.
- Menstabilkan harga emas nasional, terutama ketika permintaan ekspor meningkat.
- Mendorong hilirisasi mineral, agar produk emas yang diekspor memiliki nilai tambah melalui proses pengolahan lebih lanjut.
Regulasi tersebut dirancang dengan memperhatikan keberlanjutan usaha di sektor emas, sehingga tarif yang dikenakan bersifat bertingkat dan disesuaikan dengan kondisi pasar global.
Tarif Bea Keluar Berdasarkan Harga Referensi
Tarif tidak ditetapkan secara tunggal, tetapi mengikuti harga acuan emas dunia serta jenis barang yang diekspor. Ketentuannya antara lain:
Harga referensi dari USD 2.800 hingga kurang dari USD 3.200 per troy ounce
→ Tarif bea keluar berada pada rentang 7,5% sampai 12,5%.
Harga referensi mulai dari USD 3.200 per troy ounce
→ Tarif meningkat menjadi 10% sampai 15%, bergantung pada jenis emas.
Harga referensi ini ditetapkan oleh kementerian yang membidangi perdagangan berdasarkan harga mineral acuan.
Tarif Berdasarkan Jenis Emas
Regulasi juga membedakan tarif sesuai bentuk dan tingkat pengolahan emas, antara lain:
Dore dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan
→ Tarif 12,5% atau 15%.
Emas atau paduan emas yang belum ditempa dalam bentuk granul dan sejenisnya (bukan dore)
→ Tarif 10% atau 12,5%.
Emas atau paduan emas yang belum ditempa dalam bentuk bongkah, ingot, atau cast bars (bukan dore)
→ Tarif 7,5% atau 10%.
Minted bars
→ Tarif 7,5% atau 10%.
Pengaturan ini menunjukkan adanya perlakuan tarif berbeda berdasarkan tingkat pemrosesan, sejalan dengan kebijakan peningkatan nilai tambah mineral.
Cara Menghitung Bea Keluar
Perhitungan bea keluar dilakukan secara ad valorem menggunakan rumus:
- Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan × Kurs Mata Uang
- Harga ekspor yang digunakan dalam penghitungan ditetapkan oleh pejabat berwenang dengan mengacu pada harga patokan ekspor.
Dampak bagi Eksportir
Dengan berlakunya aturan ini, para eksportir emas perlu:
- Memastikan klasifikasi jenis emas sesuai dengan ketentuan terbaru.
- Menghitung kembali struktur biaya ekspor karena adanya tambahan bea keluar.
- Memantau perkembangan harga referensi emas dunia untuk menilai perubahan tarif.
Kebijakan ini menandai langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan komoditas strategis, menjaga pasokan nasional, serta memperkuat industri pengolahan mineral di dalam negeri.





