Pengajuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan diproses DJP dalam 7 hari kerja
PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi Pengajuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan diproses DJP dalam 7 hari kerja
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memproses pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal 7 hari kerja.
Pemberitahuan yang disampaikan pada hari libur akan diproses pada hari kerja berikutnya. Jangka waktu penyelesaian layanan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022.
Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, wajib pajak tetap dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik melalui e-PSPT. Meskipun demikian, pemberitahuan tersebut baru akan diproses pada hari kerja setelah libur, yakni mulai tanggal 8 April 2025.
Perlu diketahui bahwa wajib pajak memiliki opsi untuk memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 2 bulan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau daring (online) melalui aplikasi e-PSPT.
Perpanjangan dapat diajukan jika SPT Tahunan PPh tidak dapat disampaikan sesuai batas waktu karena alasan tertentu, misalnya luasnya kegiatan usaha atau masalah teknis penyusunan laporan keuangan.
Untuk mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan telah memenuhi ketentuan. Pemberitahuan yang tidak sesuai ketentuan dianggap bukan permohonan perpanjangan SPT Tahunan.
Bagi wajib pajak pengguna e-PSPT, beberapa hal perlu disiapkan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Persyaratan pertama adalah formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Formulir pemberitahuan perpanjangan tersebut tersedia dalam 3 jenis yang dibedakan berdasarkan kategori wajib pajak, yaitu Formulir 1770-Y khusus untuk wajib pajak orang pribadi, Formulir 1771-Y untuk wajib pajak badan, dan Formulir 1771-$Y bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.
Formulir-formulir ini dapat diunduh pada bagian petunjuk pengisian aplikasi e-PSPT. Persyaratan kedua adalah mencantumkan jangka waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan yang diajukan, dengan batas maksimal 2 bulan setelah batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Persyaratan ketiga adalah alasan pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dengan batasan maksimal 4000 karakter. Keempat, data laporan keuangan sementara – neraca, meliputi total aset, total kewajiban (utang), dan total ekuitas (modal). Kelima, data laporan keuangan sementara – laporan laba rugi, meliputi total pendapatan, total beban, total koreksi fiskal, dan jumlah penghasilan kena pajak. Persyaratan keenam adalah data perhitungan sementara Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang. Persyaratan ketujuh adalah data mengenai setoran Pajak Penghasilan (PPh) beserta Surat Setoran Pajak (SSP).
Kedelapan, berkas (file) laporan keuangan sementara. Kesembilan, surat pernyataan dari kantor akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai (jika laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik). Kesepuluh, perhitungan PPh Pasal 26 (jika ada).