Jenis Pajak atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Jenis Pajak atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Perusahaan pelayaran domestik di Indonesia dikenakan sejumlah pajak yang terkait dengan pendapatan, aktivitas perdagangan barang dan jasa, serta operasi di pelabuhan dan area sekitarnya. Kewajiban perpajakan ini bervariasi sesuai dengan jenis layanan yang disediakan dan lokasi operasi dari perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, sangat penting bagi perusahaan pelayaran untuk mengetahui tanggung jawab perpajakan yang mereka miliki dan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Wajib Pajak untuk perusahaan pelayaran domestik adalah entitas yang beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan pelayaran dengan kapal yang telah terdaftar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

 

Jenis-jenis Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

1. PPh Pasal 15 Final diterapkan pada biaya angkutan dan sewa dengan awak kapal. Selain pendapatan dari angkutan dan sewa kapal serta sewa tanah bangunan, PPh dikenakan dengan tarif umum Pasal 17.

2. PPh 21 dikenakan pada pekerja dan jasa orang pribadi.

3. PPh 23 berlaku untuk jasa lain yang bukan termasuk dalam layanan konstruksi dan katering.

4. PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan untuk sewa tanah dan bangunan, serta jasa konstruksi.

5. PPN berlaku untuk sewa kapal dan pendapatan yang tidak termasuk dalam UT.

6. PPh dikenakan atas layanan transportasi untuk kegiatan pengangkutan (perusahaan dengan mandiri melakukan muatan, rute, dan biaya pengangkutan).

 

Pelunasan dan Pelaporan Pajak

Berikut ini adalah kewajiban yang wajib dilakukan oleh pihak yang memperoleh penghasilan atas persewaan, yakni:
1. Memotong PPh terutang saat melakukan pembayaran.
2. Menyetor PPh terutang ke bank persepsi atau kantor pos dan giro paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah memperoleh penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final.
3. Melaporkan penyetoran pajak ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah menerima penghasilan.

Berikut ini adalah kewajiban yang wajib dilakukan oleh pihak yang membayar atau terutang pajak, yakni:
1. Memotong PPh terutang pada saat melakukan pembayaran.
2. Menyerahkan Bukti Pemotongan PPh kepada penerima penghasilan atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).
3. Menyetor PPh terutang ke bank persepsi atau kantor pos dan giro paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
4. Melaporkan pemotongan dan penyetoran ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran.

 

Sanksi atas Keterlambatan Pelunasan Pajak

1. Sanksi Administrasi

Keterlambatan dalam pembayaran pajak atau pelunasan pajak bisa menyebabkan penerapan sanksi administratif, yang berupa denda atau bunga. Jumlahnya bervariasi tergantung pada jenis pajak yang dikenakan dan berapa lama pembayaran terlambat.

2. Sanksi Pidana

Selain itu, apabila perusahaan pelayaran gagal memenuhi tanggung jawab pajaknya, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana apabila terbukti terlibat dalam penghindaran pajak atau pelanggaran berat lainnya.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *