Ketentuan dalam Pembayaran Pajak

Ketentuan dalam Pembayaran Pajak

Dalam proses pelaporan dan pembayaran, para wajib pajak sebaiknya sering berkonsultasi dengan kantor pajak terkait serta lembaga hukum yang dapat memberi nasihat yang tepat mengenai hal ini. Aturan yang mengatur ketentuan umum dalam pembayaran pajak adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah, dengan perubahan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Ketentuan tersebut diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.03/ 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, serta Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, dan juga tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

 

Tata Cara Pembayaran Pajak

  1. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Pembayaran dilakukan dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) jika perlu, untuk melaporkan jenis pajak yang dibayar dan nilai yang terutang.
  3. Untuk pajak yang dilaporkan secara elektronik, pembayaran juga dapat dilakukan melalui e-Billing yang telah disediakan oleh DJP.

 

Batas Waktu Pembayaran Pajak

  1. Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bervariasi, tergantung pada jenis pajak dan periode pelaporan.
  • Pajak Penghasilan (PPh): Pembayaran dilakukan setiap bulan atau tahunan tergantung pada jenis PPh.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa).
  1. Pembayaran pajak harus dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi berupa bunga atau denda.

Ada masalah dengan akuntansi dan perpajakan kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran

Berikut ini sanksi yang akan dikenakan apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran pajak, yakni:

1. Bunga

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bunga dihitung setiap bulan keterlambatan pembayaran.

2. Denda

Selain bunga, denda juga dapat dikenakan sesuai dengan jenis pajak dan ketentuan yang berlaku.

 

Pelaporan Pajak

  1. Setiap pembayaran pajak harus diikuti dengan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan dapat dilakukan secara manual atau elektronik (melalui e-Filing).
  2. Wajib pajak wajib melaporkan pajak yang dibayar sesuai dengan jenis pajak dan periode pelaporannya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *