Definisi NPPN
Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN merupakan pedoman yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghitung penghasilan neto dalam satu tahun pajak, yang menjadi dasar untuk menentukan PPh Pasal 25/29 yang harus dibayar. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mempermudah proses perhitungan penghasilan neto. Setelah mengetahui jumlah penghasilan neto, wajib pajak dapat menghitung PPh yang harus dibayar untuk keperluan pembayaran dan pelaporan pajak.
Syarat Penggunaan NPPN
Dasar hukum untuk norma penghitungan neto ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 mengenai Perubahan Keempat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, khususnya pada pasal 14, serta dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan DJP No Per-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Berikut ini adalah syarat wajib pajak bagi penggunaan NPPN, yakni:
1. Orang pribadi yang membayar pajak dan menjalankan usaha atau pekerjaan mandiri dengan total pendapatan tahunan di bawah Rp4,8 miliar harus melakukan pencatatan, kecuali jika ia memilih untuk melakukan pembukuan. Jika pendapatan melebihi Rp4,8 miliar, maka wajib pajak harus melakukan pembukuan.
2. Individu yang membayar pajak dan diharuskan untuk melakukan pencatatan serta mendapatkan penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan final, menghitung penghasilan neto menggunakan norma untuk perhitungan penghasilan neto.
Wajib pajak individu yang ingin menggunakan NPPN perlu memberi tahu Ditjen Pajak dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang relevan. Jika tidak, wajib pajak tersebut dianggap memilih untuk mencatat pembukuan. Apabila wajib pajak berbadan hukum atau individu yang mencatat pembukuan, tidak atau tidak sepenuhnya melaksanakan hal itu serta enggan menunjukkan pembukuan atau bukti pendukung, maka penghasilan netonya dihitung menggunakan NPPN. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, penghitungan penghasilan netonya dilakukan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebas, dengan mempertimbangkan pengelompokan area pajak. Penghasilan neto wajib pajak yang memiliki berbagai jenis usaha adalah total dari penghasilan neto masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang telah dihitung.
Besaran NPPN
Besaran atas NPPN tidak sama. Berikut ini adalah persentase atas NPPN, yakni:
- Persentase NPPN dibagi berdasarkan area sebagai berikut:
- Sepuluh ibu kota provinsi, yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.
- Ibu kota provinsi lainnya.
- Wilayah daerah lainnya.
- Persentase NPPN untuk wajib pajak individu yang menghitung penghasilan netto menggunakan NPPN.
- Persentase NPPN untuk wajib pajak individu yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menjalankan pencatatan atau enggan menunjukkannya.
- Persentase NPPN untuk wajib pajak badan yang tidak atau tidak sepenuhnya menjalankan pencatatan atau enggan menunjukkannya.
Semua persentase yang tercantum dapat Anda temukan dalam lampiran PER-17/PJ/2015 mengenai Norma Perhitungan Penghasilan Bruto. Oleh karena itu, untuk mengetahui persentase norma penghitungan penghasilan neto yang sesuai, periksa kode klasifikasi lapangan usaha yang relevan dengan SPT, kategori usaha, dan tarif berdasarkan daerah.
Ada masalah dengan akuntansi dan perpajakan kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.