Definisi Wajib Pajak Pribadi
Wajib pajak adalah orang atau badan yang harus membayar pajak, memotong pajak, atau mengumpulkan pajak sesuai dengan hukum perpajakan di Indonesia. Sebagai wajib pajak, orang pribadi bisa tinggal di Indonesia atau di luar Indonesia. Seseorang baru akan menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) saat mendapatkan penghasilan dari Indonesia atau melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) memiliki dua kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan, yaitu Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN).
Perbedaan Kedua Jenis Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN)
Berikut ini adalah Kriteria dari Wajib Pajak subjek Dalam Negeri, yakni:
- Orang Pribadi yang tinggal di Indonesia
- Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan.
- Orang Pribadi yang berada di Indonesia dalam satu tahun pajak dan berniat untuk tinggal di Indonesia.
Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN)
Berikut ini adalah Kriteria dari Wajib Pajak subjek Luar Negeri, yakni:
- Orang pribadi yang penduduk tetap di Indonesia atau yang tidak tinggal di Indonesia lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, namun tidak berasal dari kegiatan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi
Semua individu yang harus membayar pajak harus melaporkan penghasilan mereka melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment. SPT Tahunan adalah dokumen yang wajib diisi oleh semua orang yang harus membayar pajak. Dokumen ini berisi informasi tentang perhitungan dan pembayaran pajak, serta harta dan hutang yang dimiliki seseorang selama satu tahun pajak atau bagiannya sesuai dengan aturan perundang-undangan pajak. Sistem self-assessment adalah ketentuan pajak di mana wajib pajak diizinkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar.
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu dimiliki dan dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yakni:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Wajib Pajak Orang Pribadi harus mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar bisa mendapatkan NPWP. - Memilih SPT Tahunan
Semua wajib pajak orang pribadi harus melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban mereka setiap tahun dalam formulir SPT Tahunan ke KPP. SPT harus disampaikan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret untuk setiap tahunnya. Apabila ada status kurang bayar pajak, wajib pajak harus membayar pajak melalui bank sebelum tanggal 31 Maret. Periode pelaporan pajak orang pribadi adalah dari 1 Januari hingga 31 Desember. - Isi SPT Tahunan Pribadi
Lalu untuk mengisi SPT Tahunan, dapat diisi melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan akun DJP Online. - Lapor SPT Tahunan
Orang pribadi yang membayar pajak harus melaporkan formulir SPT sebelum tanggal 31 Maret setiap tahun.