Pajak Penghasilan atas Komisi Penjualan

Pajak Penghasilan atas Komisi Penjualan

Definisi Pajak Penghasilan atas Komisi Penjualan

Pajak penghasilan atas komisi penjualan pribadi adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pihak ke-3 atau perantara. Dasar perhitungan pajak atas komisi penjualan orang pribadi menggunakan PPh Pasal 21. Dan sedangkan untuk pajak atas komisi penjualan badan menggunakan PPh Pasal 23. Perantara perdagangan harus membayar PPh atas komisi penjualan yang diterima dari transaksi antara penjual dan pembeli. Jadi, ketika perantara melakukan transaksi, dia akan mendapat keuntungan ekonomi sebagai pendapatan pribadi.

 

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bisa dipakai untuk menghitung pajak komisi penjualan saat jasa perantara diberikan oleh individu yang membayar pajak. Maka menjadi yang dikenakan pajak potong Pasal 21 atas bayaran yang diterima oleh non-pegawai. PPh Pasal 21 dipotong saat pemberi penghasilan atau komisi bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21. Apabila perantara atau pihak ketiga adalah wajib pajak yang memiliki NPWP, maka potongan pajak penghasilan yang dikenakan yaitu sebesar 5%. Dan namun, jika pihak ketiga tidak memiliki NPWP, maka pajak yang harus dibayar akan meningkat sebesar 20% menjadi 6%. Penghasilan ini harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan sebagai pendapatan yang telah dikenai potongan pajak oleh pemberi penghasilan.

 

Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh Pasal 23 bisa dipakai untuk menghitung pajak komisi penjualan jika jasa perantara diberikan oleh badan yang membayar pajak. PPh Pasal 23 dikenakan atas imbalan jasa perantara. Pajak ini dikenakan melalui potongan PPh Pasal 23, apabila pemberi penghasilan adalah pemotong PPh Pasal 23. Perbedaan yang paling terlihat adalah antara seseorang yang memiliki penghasilan dengan badan usaha yang memiliki penghasilan.

 

PP Nomor 46

Satu peraturan lagi yang bisa digunakan untuk menghitung pajak komisi penjualan, yaitu PP No 46. Tetapi beberapa syarat harus dipenuhi jika ingin menggunakan regulasi ini untuk menghitung. Sebab, jasa perantara tidak termasuk ke dalam aturan tersebut, maka jasa perantara tidak dihitung dengan PP Nomor 46. Syarat lainnya, pihak ketiga tidak boleh memiliki bisnis tetap dan tidak boleh mendapatkan penghasilan lebih dari 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun pajak dari pekerjaan freelance. Mungkin ada beberapa regulasi yang tumpang tindih dan memiliki interseksi jika diteliti lebih lanjut.

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lengkap silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *