Tarif Pajak Objek PPh 23

Tarif Pajak Objek PPh 23

Definisi PPh 23

PPh 23 adalah pajak atas penghasilan dari modal, jasa, hadiah, dan penghargaan yang tidak termasuk dalam PPh 21. Menurut aturan Direktorat Jenderal Pajak, pendapatan seperti ini umumnya terjadi saat kedua belah pihak melakukan transaksi. Saat dibayarkan, pihak yang memberikan penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkannya pada kantor pajak. Pihak ini dinamakan sebagai pihak pemotong PPh 23.

 

Tarif dan Objek dari PPh 23

Besaran pajak akan berdampak pada pendapatan perusahaan yang membayar pajak. Dasar penentuan tarif PPh Pasal 23 adalah jumlah bruto dari penghasilan, disebut Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif, yaitu 15% dan 2%. Klasifikasi tarif ini bergantung pada subjek Pajak Penghasilan (PPh) 23 yang terkena potongan.

Berikut ini merupakan pembagiannya, yakni:

  • Tarif 15% dikenakan pada dividen dari jumlah bruto, kecuali jika dividen dibagikan kepada orang pribadi yang dikenakan tarif pajak final, bunga, dan royalti. Tarif yang sama berlaku untuk hadiah dan penghargaan yang belum dipotong PPh 21.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto akan dikenakan pada biaya sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto akan dikenakan pada imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan, dan lain sebagainya.
  • Tarif 2% dikenakan pada jumlah bruto imbalan jasa lainnya seperti jasa penilai, jasa aktuaris, jasa akuntansi, dan lainnya. Tarif juga berlaku untuk jasa perancang, jasa pengeboran di bidang migas, jasa penunjang pada bidang penambangan migas dan lainnya seperti penunjang penambangan selain migas, penunjang penerbangan dan bandara, serta jasa penebangan hutan.
  • Tarif sebesar 100% dari besaran PPh 23 dikenakan pada badan yang tidak memiliki NPWP.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Penyetoran dan Pelaporan PPh 23

PPh Pasal 23 juga mencantumkan jadwal penyetoran dan pelaporannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni:

  • a) PPh Pasal 23 yang terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, tersedia untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Ini tergantung pada urutan kejadian dari hal-hal yang disebutkan sebelumnya.
  • b) PPh 23 yang disetorkan oleh Pemotong Pajak paling lambat pada tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah bulan dimana pajak terutang.
  • c) SPT Masa dapat disampaikan ke kantor pelayanan pajak setempat. Penyampaian ini disampaikan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  • d) Jika batas akhir pelaporan dan penyetoran jatuh pada hari libur, maka Anda bisa datang ke kantor pajak di hari kerja berikutnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *