Tarif Pajak Iklan Komersil

Tarif Pajak Iklan Komersil

Pajak iklan merupakan pajak yang dikenakan atas penyebaran atau penayangan iklan di berbagai media, baik media cetak, elektronik, maupun media luar ruang. Pajak ini secara umum dibayarkan oleh perusahaan atau individu yang memasang iklan sebagai kontribusi kepada pemerintah daerah. Tujuan pajak iklan adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengatur penyebaran iklan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran pajak dan ketentuan lainnya dapat bervariasi tergantung pada regulasi daerah masing-masing. Jenis-jenis media iklan mencangkup media cetak,elektronik, luar ruang, media ssosial, dan lainnya.

 

Fungsi pajak iklan 

berikut ini fungsi dari pajak iklan, yakni:

1. Sumber Pendapatan Daerah

Pajak iklan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan.

2. Pengaturan Penyebaran Iklan

Pajak ini membantu mengatur jumlah dan lokasi iklan, sehingga tidak menimbulkan kesan kumuh atau mengganggu estetika lingkungan.

3. Mendorong Kreativitas dan Inovasi

Dengan adanya pajak, pengiklan didorong untuk membuat iklan yang lebih kreatif dan menarik, agar dapat menarik perhatian masyarakat.

4. Promosi Usaha

Pajak iklan juga memberikan ruang bagi perusahaan untuk mempromosikan produk atau jasa mereka, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

5. Penyuluhan dan Edukasi

Sebagian dari pendapatan pajak iklan dapat digunakan untuk program-program penyuluhan dan edukasi masyarakat mengenai produk dan layanan yang ada.

6. Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Dana dari pajak ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, seperti infrastruktur dan fasilitas umum.

 

Jenis Pajak Iklan

Penyelenggaraan iklan, apakah dilakukan secara individu atau oleh perusahaan, membuat Anda sebagai wajib pajak atas iklan tersebut. Pajak iklan dikenakan kepada wajib pajak yang terkait langsung dengan operasional dan produksi iklan yang dibuat. Sama halnya jika iklan diselenggarakan dengan menggunakan jasa perusahaan periklanan, agensi, atau production house. Jika kejadian itu terjadi, pihak ketiga akan bertanggung jawab atas pajak yang terkait langsung dengan operasional dan produksi iklan yang digunakan.

Berikut ini jenis pajak atas bidang periklanan, yakni:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ketentuan dalam iklan dibagi menjadi 2, yaitu:

1. Jasa Penyiaran yang Bersifat Iklan

Menurut Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 200 Pasal 7 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa tarif PPN yang dikenakan sebesar 10%.

2. Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan (Penayangan Pesan Layanan Masyarakat)

Hal ini sesuai dengan Pasal 4A Ayat 3 Huruf i Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2012. Layanan masyarakat di sini merujuk kepada iklan dengan pesan sosial atau tujuan tertentu dari lembaga pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Iklan atau tayangan tidak dikenakan PPN apabila tidak digunakan untuk mempromosikan atau disponsori oleh pihak komersial. Pajak yang harus dibayarkan akan ditujukan kepada perusahaan periklanan untuk produksi iklan sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 PMK 155/2012.

 

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam peraturan PPh di bidang iklan, terdapat beberapa ketentuan, yakni.

  • Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, reklame dan folder termasuk dalam perhitungan jenis jasa yang terutang PPh Pasal 23.
  • Tarif PPh Pasal 23 atas kegiatan periklanan akan dikenakan 2% dari jumlah bruto dan perhitungannya diluar PPN.
  • Jika perusahaan atau agensi tidak memiliki NPWP, maka tarif untuk PPh Pasal 23 terkait pajak iklan bisa saja lebih tinggi 100% daripada jika agensi memiliki NPWP (ketentuan tarif tertera pada PMK Nomor 141 Tahun 2015).
  • Tarif 2% yang dikenakan berlaku untuk produksi konten iklan oleh perusahaan periklanan atau production house, transaksi pemasang iklan ke perusahaan iklan, dan transaksi perusahaan iklan ke media yang menjadi tempat pemasangan iklan.

 

3. Pajak Reklame

Penyelenggaraan iklan pada media reklame termasuk dalam perhitungan pajak daerah menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarif yang digunakan adalah 25%.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *