Pajak Sewa Kantor Virtual atas Pengusaha Startup

Pajak Sewa Kantor Virtual atas Pengusaha Startup

Definisi Kantor Virtual

Startup adalah perusahaan baru yang sedang dikembangkan dan berfokus pada menciptakan produk atau layanan yang dibutuhkan oleh pasar. Startup biasanya memanfaatkan teknologi untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang cepat. Pada umumnya, startup memerlukan ruang kerja yang minimalis. Salah satunya adalah dengan menggunakan kantor virtual (virtual office) sebagai alternatif untuk memulai bisnis. Dengan adanya kantor visual ini dapat membuka peluang usaha bagi pengusaha persewaan. Atas posisinya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pengusaha startup juga harus membayar pajak atas sewa kantor virtual. Kantor virtual ini dibedakan menjadi 2 jenis, yakni kantor virtual yang berbentuk fisik kantor seperti ruangan kantor serta perangkatnya dan kantor virtual yang benar-benar virtual seperi penyewaan alamat saja.

 

Fungsi Kantor Virtual

Fungsi dari kantor virtual adalah sebagai identitas tempat untuk pelaku usaha menjalankan bisnisnya, terutama dalam hal administrasi perusahaan. Dalam menjalankan bisnis, lokasi memiliki peran yang krusial dalam menjalankan bisnis tersebut.

Berikut ini fungsi lain dari kantor virtual, yakni:

  • Alamat bisnis virtual

Kantor virtual dapat memberikan alamat bisnis yang berkelas tanpa perlu kantor fisik. Hal ini dapat meningkatkan citra perusahaan dan menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kehadiran fisik di pusat bisnis.

  • Fleksibilitas kerja

Kantor virtual dapat memungkinkan karyawan untuk bekerja dimana dan kapan saja, seperti rumah, kafe, atau saat bepergian.

  • Hemat biaya

Dibandingkan dengan kantor konvensional, biaya dari sewa kantor virtual jauh lebih terjangkau.

  • Hubungan bisnis yang lebih baik

Kantor virtual memberikan akses ke berbagai jaringan bisnis dan acara industri, dengan begitu pengusaha dapat menjalin koneksi yang berharga.

 

Pengenaan Pajak atas Persewaan Kantor Visual

Berikut ini adalah jenis pajak yang dikenakan atas sewa kantor virtual, yakni:

1. PPh Final Pasal 4 Ayat 2

PPh final pasal 4 ayat 2 dikenakan atas jasa persewaan dengan konsep kantor servis dan kantor bersama. Pajak ini berlaku atas penghasilan dari sewa kantor virtual. Tarif PPh Final Pasal 4 ayat 2 untuk sewa kantor virtual ini adalah 10% dari nilai bruto sewa. Jumlah bruto mencakup biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan biaya lainnya.

2. PPh Pasal 23

Objek PPh Pasal 23 merupakan kantor virtual yang hanya menyewa alamat saja seperti untuk keperluan PO BOX atau bahkan hanya persewaan server/bandwidth, tanpa ada ruangan yang disewa. Jenis persewaan ini dapat dianggap sebagai sewa atas penggunaan aset. Tarif pajak PPh Pasal 23 atas sewa virtual kantor ini dikenakan tarif sebesar 2%. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 dapat digunakan sebagai kredit pajak oleh pengelola bangunan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *