Kewajiban membayar pajak tidak hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi, melainkan juga untuk entitas lain. Subjek pajak lainnya, yaitu seperti badan, juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Karena untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya.
Kriteria Subjek Pajak Badan Usaha
Dalam Undang-Undang KUP, badan dapat berupa Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, atau jenis perseroan lainnya yang merupakan BUMN, tanpa memandang nama atau bentuknya. BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, koperasi, firma kongsi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, oraganisasi, yayasan, massa, organisasi sosial atau politik, atau oranisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, serta Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Berikut ini beberapa wajib pajak dengan kriteria tertentu yang diwajibkan untuk menghitung, menyetorkan, dan menyampaikan SPT Badan, yakni:
a. SPT Tahunan
- WP yang sebelumnya pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.
- WP yang sudah diwajibkan untuk menyampaikan e-SPT (PPN) atas transaksi yang telah dilakukan.
- WP yang menggunakan konsultan pajak guna pemenuhan kewajiban dalam pengisian SPT Tahunan (PPh) Badan.
- WP yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk pengisian SPT (PPh) Badan.
- Laporan keuangan milik wajib pajak yang diaudit oleh akuntan publik.
b. SPT Masa
- Wajib pajak yang sudah diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik atau menggunakan e-Faktur.
- Wajib pajak yang sudah diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
- Wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Wajib pajak yang memenuhi kriteria diatas harus menghitung, menyetor, dan menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik melalui e-Filing. Hal ini dilakukan guna mengurangi beban administrasi para wajib pajak dan diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha.
Objek Pajak Badan Usaha
Objek Pajak badan usaha adalah semua pendapatan usaha yang diperoleh oleh badan. Objek PPh Badan terbagi menjadi dua kategori, yaitu Objek PPh Tidak Final dan Objek PPh Final.
Objek PPh Tidak Final adalah objek pajak yang direvaluasi pada akhir tahun dan dapat dihitung kembali dengan memperhitungkan kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain (jika ada). Objek PPh Final adalah objek PPh yang pajaknya telah final saat dipotong pada akhir tahun dan tidak dihitung ulang.
Ada masalah dengan akuntansi dan perpajakan kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.
Jenis Pajak Online Badan Usaha
Pajak Penghasilan (PPh)
Objek pajak penghasilan merupakan penghasilan yang didapat lewat transaksi online maupun offline. Objek pajak ini beketentuan setiap tambahan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, dan menambah kekayaan wajib pajak harus dikenakan pajak penghasilan. Pengenaan pajak jual beli online dianggap sama dengan transaksi konvensional. Ini berarti bisnis online dan konvensional dikenakan pajak dengan ketentuan yang sama. Pelaku bisnis online akan dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban membayar pajak timbul saat pendapatan melebihi Rp600 juta per tahun.
Pajak Pertambahan NIlai (PPN)
Penjual juga harus membayar PPN karena termasuk dalam kategori penyerahan barang atau jasa yang dikenakan pajak di wilayah pabean Indonesia.
Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan Terbaru
Sebelum Anda menggunakan eFiling SPT Tahunan online untuk badan, wajib pajak harus menyiapkan dan mengunggah dokumen sesuai dengan PER-01/PJ/2017.
Dokumen yang Wajib Diunggah Saat e-Filling SPT Tahunan Badan:
- SPT 1771
- Laporan Keuangan
- Perhitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus Wajib Pajak PP 46)
- Laporan Debt to Equity Ratio& Utang Swasta Luar Negari (Khusus Wajib Pajak PT yang membebankan Utang)
- Ikhtisar Dokumen Induk dan Lokal (Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa)
- Penyampaian Laporan Country oleh Country Report
- Dafnom Biaya Entertainment(jika ada)
- Dafnom Biaya Promosi (jika ada)
- Terkhusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak atau Gas Bumi>
- Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):
- SSP PPh Pasal 26 (4)
- Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
- Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi