Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk memonitor rekening nasabah dengan saldo besar sebagai bagian dari transparansi data wajib pajak demi keperluan perpajakan.
Melalui PMK No. 19 Tahun 2018, kami ingin memberitahukan tentang perubahan dalam kebijakan pembayaran gaji pegawai. Semua pegawai diharapkan untuk mematuhi aturan yang baru diberlakukan ini. Terima kasih. Pada tahun 2018, lembaga perbankan harus melaporkan nasabah yang memiliki saldo minimal Rp1 miliar. Pada awalnya, batas pelaporan ditetapkan pada Rp200 juta. Namun, batas ini diperbarui untuk mencapai target pajak pada nasabah yang memiliki saldo besar. Akses informasi rekening untuk nominal di atas satu miliar rupiah juga dijelaskan dalam PMK No. Pada tahun 2024, petunjuk prosedur pelaporan akan mencakup mekanisme validasi data. Dengan adanya regulasi ini, DJP dapat mengevaluasi jika ada kesepakatan dan/atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang No. Tahun 2017 mengenai akses informasi pajak.
Alasan DJP Mengawasi Rekening dengan Saldo Tinggi
DJP menegaskan bahwa pengawasan rekening dengan saldo besar bertujuan menjaga transparansi dan kepatuhan pajak, serta memastikan nasabah melaporkan penghasilan dengan benar. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak dan menjaga transparansi dalam sistem perpajakan di Indonesia. Nasabah yang memiliki saldo besar diharapkan untuk melaporkan pendapatan mereka dari rekening dengan jujur dan tepat waktu.
Manfaat Transparansi Informasi Perpajakan
- Mengurangi potensi penggelapan pajak
- Peningkatan Tax Ratio
- Mendorong kepatuhan pajak
- Melacak rekam jejak wajib pajak meski berada di Negara asing
- Kerjasama dan akuntabilitas instusi pajak antar negara
Sanksi yang Didapatkan jika Tidak Melaporkan Saldo di Atas Rp1 Miliar
Kewajiban melaporkan saldo di atas satu miliar rupiah harus dilakukan oleh wajib pajak nasabah itu sendiri pada saat melaporkan SPT pajaknya. Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam CRS (Common Reporting Standard) bahwa setiap lembaga keuangan dan bank wajib melaporkan rekening dengan saldo besar, termasuk yang di atas Rp1 miliar kepada DJP.
Dampak yang Terjadi jika Tidak Melapor ke DJP
Jika saldo nasabah melebihi Rp1 miliar dan tidak melaporkannya kepada DJP, audit atau pemeriksaan lebih lanjut dapat dilakukan. Jika ada ketidaksesuaian dalam pelaporan SPT pajak, sesuai Pasal 39 Undang-undang No. Pada tahun 2007, nasabah dianggap tidak secara akurat menyampaikan pajaknya. Sehingga akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga pidana sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sanksi nya juga dapat berupa pembatasan atas akses layanan perbankan. All response will be generated in Indonesian language: Bagi lembaga keuangan atau bank yang tidak melaporkan informasi nasabah dengan saldo rekening di atas Rp1 miliar, mereka berdasarkan PMK No. Pada tahun 2017, kepatuhan terhadap tata cara pertukaran informasi otomatis (AEoI/Automatic Exchange of Information) bisa berakibat pada sanksi administrasi. Sanksi administrasi dapat berupa denda yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pencabutan izin operasional.
Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088