Definisi Pajak Sewa Bangunan
Pajak Sewa Bangunan merupakan pajak atas transaksi atau penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah atau bangunan.
Beriku ini jenis persewaan tanah atau bangunan yakni:
- Tanah
- Rumah
- Rumah susun
- Apartemen
- Gedung perkantoran
- Pertokoan
- Toko
- Gudang
- Bangunan industri dll.
Sebagai pihak yang berkepentingan untuk melakukan suatu transaksi, baik Anda sebagai penyewa maupun yang menyewakan, Anda perlu memahami peraturan perpajakan. Hal ini disebabkan baik penyewa maupun yang menyewakan sama-sama mempunyai kewajiban pajak atas sewa atas tanah dan bangunan yang harus mereka kelola.
Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088
Jenis Pajak dalam Sewa Bangunan
Jenis pajak yang dikenakan pada sewa bangunan di antaranya:
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPN
Berikut ini ketentuan pengenaan pajak sewa gedung atau bangunan beserta tarif pajaknya, yaitu:
1. PPh 4 ayat 2 sewa bangunan
- Tarif PPh sewa bangunan dan/atau tanah dikenai pajak penghasilan bersifat final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Penyewa wajib memotong PPh Final 4(2) dan menyerahkan bukti pemotongan pajak kepada pemilik gedung atau bangungan, serta menyetorkan pemotongan pajak ke kas negara.
- Apabila penyewa adalah penyelenggara kegiatan, badan pemerintahan, kerja sama operasi, BUT, Perwakilan Perusahaan asing, atau orang pribadi yang ditetapkan DJP maka penyewa wajib memotong PPh 4(2) sewa bangunan atau tanah.
- Jika penyewa adalah wajib pajak pribadi atau bukan subjek pajak, maka pemilik wajib membayar sendiri PPh Final 4(2) atas penghasilan dari menyewakan yang diperolehnya.
2. PPN sewa bangunan
- Tarif PPN untuk sewa bangunan sama dengan tarif pajak pertambahan nilai umumnya yang saat ini sebesar 11% dari seluruh biaya sewa.
- Pemilik tanah dan/atau bangunan harus memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak serta menyetorkan pemungutan pajaknya hingga melaporkan SPT Masa PPN.
Cara Bayar Pajak Sewa Bangunan
Cara pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN sewa bangunan sebagian besar sama dengan cara pembayaran jenis pajak lainnya. Namun untuk sewa gedung, kolom jenis pajak dan kode pajak harus diisi sesuai KAP dan KJS.