Definisi SPT Rugi atau Lebih Bayar
Pembetulan SPT Badan rugi merupakan hasil dari pembetulan SPT yang dilakukan ternyata hasilnya pajak penghasilan terutang yang harus dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya.
dikarenakan PPh terutangnya lebih tinggi dari yang seharusnya, maka hal ini dianggap hal yang merugikan bagi perusahaan atau badan usaha.
Dengan kata lain, yang dimaksud pembetulan SPT rugi merupakan SPT lebih bayar.
Apabila hasil pembetulan SPT tersebut ternyata WP Badan mengalami kerugian karena pajak yang dibayarkan lebih tinggi dari yang seharusnya, maka DJP wajib mengembalikan kerugian tersebut kepada wajib pajak.
Namun ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan sebelum DJP mengganti kerugian atau kelebihan pembayaran SPT.
Ketentuan Pembetulan SPT Badan jika Status Rugi (Lebih bayar)
Berikut ini ketentuan jika hasil pembetulan SPT Tahunan Badan ternyata wajib pajak mengalami rugi atau lebih bayar, yakni:
1. Batas waktu penyampaian pembetulan
Wajib Pajak Badan harus menyampaikan pembetulan SPT rugi atau lebih bayar tersebut paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
2. Pembetulan kembali SPT rugi/lebih bayar
Jika pembetulan SPT rugi atau lebih bayar belum diperiksa oleh DJP, maka Wajib Pajak Badan masih dapat membetulkannya kembali.
3. Opsi lakukan pengungkapan
Meski DJP sudah melakukan pemeriksaan pembetulan SPT, kecuali Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah diterbitkan, maka Wajib Pajak Badan masih tetap dapat menyampaikan laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan sebesarnya, yang dapat mengakibatkan rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar.
4. Melunasi utang pajak
Setelah dilakukan pemeriksaan atas pembetulan SPT Badan rugi atau lebih bayar tersebut, apabila DJP menemukan bahwa Wajib Pajak Badan memiliki utang pajak, maka yang bersangkutan harus melunasi utang pajak tersebut terlebih dahulu.
Jika setelah utang pajak dilunasi apabila masih ada sisa atau lebih bayar, maka DJP akan mengembalikannya kepada Wajib Pajak Badan yang bersangkutan.
5. Jangka waktu pengembalian SPT rugi/lebih bayar
DJP akan mengembalikan hasil pembetulan SPT rugi atau lebih bayar kepada Wajib Pajak Badan dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diterima sehubung dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Sanksi Bunga Kekurangan Utang Pajak Akibat Pembetulan SPT
Apabila Wajib Pajak memiliki utang pajak dan ternyata jumlah yang harus dikembalikan DJP kepada Wajib Pajak atas pembetulan SPT Badan atas kerugian atau lebih bayar tersebut tidak cukup untuk melunasinya, maka akan dikenai sanksi bunga kekurangan utang pajak.
Sanksi tersebut dengan tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 bulan pada tanggal dimulai perhitungan sanksi atas jumlah pajak yang kurang dibayar yang dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran.
Pengenaan sanksi bunga paling lama 24 bulan atau 2 tahun, serta bagian dari bulan dihitung sebulan penuh.
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088