Pembetulan SPT Badan Status Rugi atau Lebih Bayar

Pembetulan SPT Badan Status Rugi atau Lebih Bayar

Definisi SPT Rugi atau Lebih Bayar

Pembetulan SPT Badan rugi merupakan hasil dari pembetulan SPT yang dilakukan ternyata hasilnya pajak penghasilan terutang yang harus dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya.

dikarenakan PPh terutangnya lebih tinggi dari yang seharusnya, maka hal ini dianggap hal yang merugikan bagi perusahaan atau badan usaha.

Dengan kata lain, yang dimaksud pembetulan SPT rugi merupakan SPT lebih bayar.

Apabila hasil pembetulan SPT tersebut ternyata WP Badan mengalami kerugian karena pajak yang dibayarkan lebih tinggi dari yang seharusnya, maka DJP wajib mengembalikan kerugian tersebut kepada wajib pajak.

Namun ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan sebelum DJP mengganti kerugian atau kelebihan pembayaran SPT.

 

Ketentuan Pembetulan SPT Badan jika Status Rugi (Lebih bayar)

Berikut ini ketentuan jika hasil pembetulan SPT Tahunan Badan ternyata wajib pajak mengalami rugi atau lebih bayar, yakni:

1. Batas waktu penyampaian pembetulan

Wajib Pajak Badan harus menyampaikan pembetulan SPT rugi atau lebih bayar tersebut paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

2. Pembetulan kembali SPT rugi/lebih bayar

Jika pembetulan SPT rugi atau lebih bayar belum diperiksa oleh DJP, maka Wajib Pajak Badan masih dapat membetulkannya kembali.

3. Opsi lakukan pengungkapan

Meski DJP sudah melakukan pemeriksaan pembetulan SPT, kecuali Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah diterbitkan, maka Wajib Pajak Badan masih tetap dapat menyampaikan laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan sebesarnya, yang dapat mengakibatkan rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar.

4. Melunasi utang pajak

Setelah dilakukan pemeriksaan atas pembetulan SPT Badan rugi atau lebih bayar tersebut, apabila DJP menemukan bahwa Wajib Pajak Badan memiliki utang pajak, maka yang bersangkutan harus melunasi utang pajak tersebut terlebih dahulu.

Jika setelah utang pajak dilunasi apabila masih ada sisa atau lebih bayar, maka DJP akan mengembalikannya kepada Wajib Pajak Badan yang bersangkutan.

5. Jangka waktu pengembalian SPT rugi/lebih bayar

DJP akan mengembalikan hasil pembetulan SPT rugi atau lebih bayar kepada Wajib Pajak Badan dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diterima sehubung dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

 

Sanksi Bunga Kekurangan Utang Pajak Akibat Pembetulan SPT

Apabila Wajib Pajak memiliki utang pajak dan ternyata  jumlah yang harus dikembalikan DJP kepada Wajib Pajak atas pembetulan SPT Badan atas kerugian atau lebih bayar tersebut tidak cukup untuk melunasinya, maka akan dikenai sanksi bunga kekurangan utang pajak.

Sanksi tersebut dengan tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 bulan pada tanggal dimulai perhitungan sanksi atas jumlah pajak yang kurang dibayar yang dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran.

Pengenaan sanksi bunga paling lama 24 bulan atau 2 tahun, serta bagian dari bulan dihitung sebulan penuh.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Apa itu PPh Pasal 29?

Apa itu PPh Pasal 29?

Definisi PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 berkaitan dengan kurangnya pembayaran kewajiban pajak yang harus dibayar sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan.

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008  tentang Pajak Penghasilan.

Pajak terutang yang harus dibayar tersebut apabila ternyata pajak yang terutang untuk satu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajak.

Kredit pajak yang digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan terutang di antaranya PPh 21, 22, 23, 24, dan pasal 25.

Subjek

Sebagaimana diatur dalam UU PPh, berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan

Pajak terutang berdasarkan PPh Pasal 29 dipungut atas orang perseorangan dan badan hukum yang menjadi wajib pajak, karena mereka biasanya mempunyai penghasilan dari usaha atau wirausaha, yang penghasilannya dapat bervariasi sepanjang tahun. Oleh karena itu, ada kredit pajak yang dapat dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pajak yang terutang berdasarkan Pasal 29 PPh dipungut atas orang perseorangan dan badan hukum yang menjadi wajib pajak, karena mereka

Sebaliknya, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 relatif jarang terjadi di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi Tetap karena penghasilannya tidak berubah dari bulan ke bulan selama 1 tahun pajak.

Selain itu, pajak penghasilannya juga telah dipotong oleh pemberi kerja. Jika seorang wajib pajak pegawai menerima penghasilan dari beberapa pemberi kerja dalam satu tahun pajak, maka mungkin terdapat kekurangan pajak yang terutang.

Objek PPh 29

Sebagaimana dalam Pasal 29 UU PPh, yang menjadi objek pajak penghasilan pasal 29 yaitu:

  • Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.
  • Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa.
  • Pembayaran PPh Pasal 24 atas penghasilan dari luar negeri yang di perbolehkan dikreditkan.
  • Pembayaran PPh Pasal 25yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
  • Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan.

Singkatnya, Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang diketahui pada saat melakukan serangkaian proses pelaporan SPT Tahunan PPh setelah mengurangkan pajak terutang dengan objek pajak PPh 29 tersebut.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Ketentuan Pembayaran PPh Kurang Bayar

Setiap pajak terutang kurang bayar harus dilunasi dan dibayarkan terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan pelaporan SPT Tahunan PPh hingga selesai dan hasilnya “Nihil”.

Berikut batas waktu pembayaran ataupun pelunasan PPh Pasal 29 Kurang Bayar yaitu:

  1. WP Orang Pribadi

Kekurangan pajak yang merupakan PPh Pasal 29 bagi wajib pajak pribadi harus dibayar paling lambat 31 Maret, jika tahun buku sama dengan tahun kalender.

Jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Juli tahun depan, maka pajak yang terutang harus dibayarkan paling lambat 31 Oktober.

  1. WP Badan

Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang Bayar bagi wajib pajak badan harus dibayarkan pada akhir tahun pajak atau pada tanggal 30 April.

Jika tahun buku tidak bertepatan dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan, maka pajak yang terutang harus dibayarkan paling lambat 30 November.

Cara Bayar PPh Pasal 29

Sebelum menyetor ataupun membayar pajak kurang bayar PPh Pasal 29, Anda harus mendapatkan Kode Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat membayar pajak yang disetor menggunakan SSP.

Setelah menerima Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayarkan pajak kurang bayar tersebut melalui ATM, internet banking atau teller bank atau pos persepsi.

Perlu diketahui, dalam pembuatan Kode Billing untuk jenis setoran PPh Pasal 29 ini, wajib pajak Badan harus menggunakan kode jenis setoran 411126-200.

Sedangkan bagi WP Pribadi, kode jenis setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 yaitui 411125-200.

 

Pengelolaan Balance dalam Bisnis dan Akuntansi

Pengelolaan Balance dalam Bisnis dan Akuntansi

Balance dalam setiap praktik kerja bisnis, akuntansi, dan investasi berkontribusi dalam menstabilkan keuangan.

Balance dalam Bisnis

Dengan menciptakan keseimbangan dalam alur kerja harian dapat membantu dalam menjalankan berbagai strategi bisnis yang efektif dan mencapai hasil yang diinginkan.

Balance juga dapat membantu operasional bisnis secara fleksibel, mengikuti tren dan permintaan naik-turunnya pasar.

Berbagai aspek sumber daya dapat dialokasikan untuk mencapai yang seimbang, mulai dari alur kerja mesin produksi, jadwal kerja, jadwal pemeliharaan rutin, hingga kolaborasi dengan pemasok.

Dengan adanya balance dalam membantu manajemen dan pihak internal yang terlibat dapat tenang dalam menghadapi segala tantangan dan hambatan yang mungkin mengganggu pertumbuhan bisnis, sehingga perusahaan dapat menjalankan bisnisnya dengan baik dan stabil.

Balance dalam Akuntansi dan Laporan Keuangan

Balance dalam akuntansi sendiri mengacu pada keseimbangan pada total aset dan total kewajiban dalam perusahaan.

Meski terlihat sederhana dan mudah, namun nyatanya tidak semudah itu. Pasalnya, akuntan atau tim finance akan terus melakukan pencatatan, pemeriksaan, pengelompokkan, dan perhitungan secara berkala agar balance antara pemasukan dengan pengeluaran seimbang.

Hasilnya kemudian dapat direfleksikan dalam data yang tercantum dalam laporan keuangan yang terbentuk, seperti laporan neraca, laporan laba-rugi, atau laporan posisi keuangan.

Salah satu fungsi utama menjaga balance dalam akuntansi ialah menjaga konsistensi dan keakuratan data.

Berikut beberapa fungsi lainnya, yaitu:

  1. Mempertahankan integritas data sehingga pengguna data dapat yakin dalam menggunakan data yang dihasilkan sebagai basis data.
  2. Manajemen dapat memantau kinerja perusahaan secara lebih luas namun efektif.
  3. Mendeteksi jika terdapat bukti adanya kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan. Hal ini dapat dilihat dari adanya ketidakseimbangan dalam saldo akhir.
  4. Konsisten dalam melakukan pencatatan, masing-masing saldo debit dan kredit harus seimbang sehingga praktiknya dapat terus berjalan secara berkala dan berkelanjutan.

Penerapan Balance dalam Usaha Kecil hingga Besar

Untuk mencapai balance dalam bisnis dan keuangan diperlukan kemampuan untuk melihat seluruh pengelolaan operasional secara holistik.

Hal ini diperlukan dikarnakan semua proses bisnis pada dasarnya merupakan sebuah sistem yang saling berhubungan dan bekerjasama.

Oleh karena itu, perusahaan/organisasi perlu mencapai keseimbangan dalam operasional bisnisnya antara ke-empat faktor utama yang berkaitan dengan:

  1. Sudut pandang proses bisnis internal (SCM, saluran penjualan, strategi pemasaran).
  2. Sudut pandang budaya organisasi (pembelajaran, inovasi, dan pertumbuhan).
  3. Sudut pandang pelanggan (pengalaman belanja dan kepuasan pelanggan).
  4. Sudut pandang keuangan (arus kas, utang, dan penyusutan aset).

Ada baiknya kita bisa mengelola hal ini secara berkelanjutan dengan menggunakan strategi  jangka pendek dan jangka panjang. Salah satu metode yang  membantu perusahaan mengukur kinerja dan hasil yang dicapai secara seimbang adalah Balanced Scorecard. Melalui metode ini, perusahaan dapat memperoleh pandangan yang holistik dan komprehensif mengenai kinerja berkelanjutannya untuk mencapai visi dan misi perusahaan.

Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Formulir Pajak Beserta Jenis-Jenisnya

Formulir Pajak Beserta Jenis-Jenisnya

Definisi Formulir Pajak

Formulir Pajak adalah form yang berisikan data transaksi perpajakan baik pendapatan maupun pengeluaran, hingga aset pribadi atau bisnis yang digunakan untuk melaporkan kewajiban pajaknya. Fungsi formulir pajak ialah guna untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Namun secara spesifik fungsinya tergantung dari jenis aktivitas pajaknya. Hingga fungsinya ada yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dan ada juga untuk menyampaikan pemotongan atau pemungutan pajak. Oleh karena itu, cara mendapatkan dan jenis formulir pajaknya pun berbeda-beda tergantung dengan jenis pajaknya.

Jenis-Jenis Formulir Pajak

Formulir pajak terbagi menjadi beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan aktivitas serta subjek pajaknya, di antaranya:

  1. Formulir SPT Masa PPN

Formulir SPT Masa PPN ini digunakan guna melaporkan transaksi Pajak Pertambahan Nilai bagi WP Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

  1. Formulir SPT Masa PPh 23

Formulir ini adalah form yang digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 23 yang termasuk ke dalam jenis PPh unifikasi.

 

  1. Formulir SPT Masa PPh 25

PPh 25 ini adalah angsuran bulanan dari pembayaran pajak penghasilan terutang.

 

  1. Formulir SPT Tahunan Badan

Form ini merupakan Formulir 1771 yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan tahunan bagi wajib pajak badan ataupun perusahaan yang terdiri atas enam lampiran.

 

  1. Formulir SPT Masa PPh 21

Formulir SPT Masa PPh 21 yakni Formulir 1721 yang adalah formulir induk dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai bagian formulir bukti potong.

 

  1. Formulir Bukti Potong

Sedangkan formulir bukti potong adalah bagian dari formulir induk SPT Masa PPh 21 yang dipakai untuk pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 tersebut terdiri dari:

  • Formulir 1721-I ialah daftar pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap dan penerima pensiunan atau jaminan hari tua berkala serta pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia dan pensiunannya.
  • Formulir 1721-II ialah daftar bukti pemotongan PPh 21 Tidak Final.
  • Formulir 1721-III ialah daftar bukti pemotongan PPh 21 Final.
  • Formulir 1721-VIII ialah daftar bukti pemotongan PPh 21 Bulanan.

 

  1. Formulir SPT Masa PPh 26

Jenis formulir spt Masa PPh Pasal 26 ini merupakan bukti potong PPh Tidak Final berupa Formulir 1721-II yang dipakai untuk pemotongan pajak terhadap WP warga negara asing yang mempunyai penghasilan berasal dari Indonesia.

 

  1. Formulir SPT Tahunan Pribadi

Jenis formulir SPT Tahunan Pribadi terbagi menjadi tiga yakni.Formulir 1770SS, 1770S, dan 1770. Formulir SPT Tahunan Pribadi ini dapat melalui aplikasi e-Filing ataupun e-Form DJP Online. Dan dapat langsung mengisinya secara online. Sedangkan bagi wajib pajak yang melakukan pengisian SPT secara offline, dapat mengunduhnya melalui e-Form.

 

  1. Formulir Lainnya

Formulir pajak lainnya ini merupakan bagian dari SPT Tahunan PPh yang terdiri dari beberapa formulir yaitu:

  • Formulir 1721-A1 yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan ataupun bukan pegawai perusahaan swasta dalam pelaporan SPT Tahunan, dan Formulir 1721-A2 untuk pegawai negeri dalam pelaporan SPT Tahunan.
  • Formulir 1721-IV yaitu daftar surat setoran pajak (SSP) atau bukti pemindahbukuan (Pbk) untuk pemotongan PPh 21/26 pada pelaporan SPT Tahunan perusahaan.
  • Formulir 1721-V yaitu daftar biaya. Formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak bulan Desember oleh WP yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan perusahaan.

Di Mana Bisa Mendapatkan Formulir Pajak?

Formulir pajak yang akan digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan maupun pemotongan dan pemungutan pajak dapat diperoleh melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Website Direktorat Jenderal Pajak
  • Aplikasi pajak online yang disediakan

 

 Cara Mengisi Formulir Pajak

Cara pengisian formulir pajak berbeda-beda tergantung jenis pajak yang akan dilaporkan.

Petunjuk umum pengisian formulir

  • Ketahui jenis SPT yang akan dilaporkan, apakah SPT Masa PPh atau PPN, SPT Tahunan Pribadi atau Badan.
  • Pahami ketentuan pengisiannya dengan baca keterangan petunjuk di setiap kolom SPT.
  • Ketahui tahapan pengisian SPT.
  • Lampirkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan pelaporannya.
  • Pastikan mengisi kolom identitas wajib pajak dengan lengkap.
  • Isikan kolom nilai rupiah tanpa desimal (contoh: 100.000, bukan 100.000,00)

Pastikan isi formulir SPT dengan benar dan cermat, sesuai dengan jenis pajak yang akan dilaporkan dan lakukan sesuai dengan petunjuk untuk menghindari kesalahan pengisian formulir.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Apa itu Restitusi Pajak?

Apa itu Restitusi Pajak?

Definisi Restitusi Pajak?

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang tercantum dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara yang berarti negara akan mengembalikan kelebihan pajak yang telah wajib pajak bayarkan.

Alasan Ada Restitusi Pajak

Restitusi pajak terjadi dikarnakan kekeliruan dalam perhitungan baik itu pemungutan atau pemotongan jumlah pajak yang telah dilaporkan dalam (SPT) Tahunan, lalu menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Kemudian jika seseorang mempunyai permasalahan tersebut, ia tidak perlu khawatir dan berpikir ulang yang telah dibayarkan akan hilang.

Kategori yang Mendapatkan Restitusi

Menurut tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, terdapat 3 jenis wajib pajak yang berhak akan mendapatkan restitusi, yakni:

1. Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu

Wajib pajak dapat mendapatkan restitusi dengan harus wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Contohnya seorang wajib pajak pribadi yang tidak mempunyai usaha menyampaikan SPT Tahunan di mana ia memperlihatkan lebih bayar restitusi, sementara untuk wajib pajak badan harus melampirkan SPT Tahunan dan SPT Masa.

• Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas lainnya dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000
• Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000

2. Wajib Pajak Kritertia Tertentu

Wajib pajak bisa mendapatkan restitusi dengan memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

• Wajib pajak tepat waktu dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
• Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak, atau terdapat utang pajak
• Wajib Pajak harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, tentunya dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
• Wajib Pajak tentunya tidak memiliki tindak pidana terkait dengan perpajakan dalam lima tahun terakhir

3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

• PKP yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki langsung oleh pemerintah pusat/daerah, ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan

  • PKP pabrikan/produsen selain perusahaan pada poin di atas, yang menyampaiakan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir tepat waktu
  • PKP yang tidak melakukan pemeriksaan bukti permulaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

PKP tidak pernah dipidanakan di karenakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam kurunwaktu 5 tahun terakhir.

 

Syarat Pengajuan Restitusi Pajak

Restitusi pajak dapat dilakukan jika terdapat dua kondisi yaitu, adanya kelebihan pembayaran pajak dan adanya pembayaran atas pajak yang tidak seharusnya terutang. Dan jika wajib pajak orang pribadi atau badan Kelebihan dalam pembayaran dapat mengajukan pembembalian atau restitusi tentunya dengan persyaratan dan kriteria yang sudah dijelaskan sebelumnya. DJP akan memberikan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) kepada wajib pajak yang memiliki status kelebihan bayar.

Syarat yang diberikan dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tersebut yaitu:
• Kebenaran penulisan dan perhitungan pajak
• Kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya
• Adanya kebenaran kredit pajak sesuai dengan aplikasi DJP
• Adanya kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib ajak
Setelah penerbitan SKPPKP, otoritas perpajakan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dimana surat perintah tersebut dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.

 

bingung dengan permasalahan pajak anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088

 

Proses Pengembalian Kelebihan Pajak

Jika sudah termasuk dalam syarat dan katergori tersebut wajib pajak dapat melakukan restitusi pajak, kemudian akan terbit Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang bergantung dari jenis pajaknya,contohnya:

 

2. PPh Orang Pribadi

Mengajukan permohonan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dengan mengisikan kolom Pengembalian Pendahuluan dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
• DJP akan Menerbitkan SKPPKP, dengan proses 15 hari kerja
• Wajib Pajak memberikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP
• DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan mendapatkan salinannya
• Lalu kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekneing yang sudah didaftarkan

2. PPh Badan

• Mengajukan permohonan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
• WP akan menerima SKPPKP, setelah DJP memeriksa dokumen- dokumen yang diajukan
• Proses WP mendapatkan SKPPKP ialah 1 bulan
• WP menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi kepada KPP
• DJP akan menerbitkan SPMKP, lalu wajib pajak akan menerima salinannya
• Kemudian kelebihan pajak akan ditransfer melalui nomor rekneing yang sudah didaftarkan

3. PPN


• Mengajukan permohonan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dengan mengisikan kolom Pengembalian Pendahuluan dalam Pelaporan SPT Masa PPN
• WP akan menerima SKPPKP, yang sudah dikeluarkan setelah melakukan pemeriksaan oleh DJP
• Proses sampai WP mendapatkan SKPPKP ialah 1 bulan
• Wajib Pajak akan menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP
• Lalu DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan mendapatkan salinannya
• Maka kelebihan pajak akan ditransfer melalui nomor rekneing yang sudah didaftarkan

Apaitu Aktiva dan Pasiva dalam Keuangan

Apaitu Aktiva dan Pasiva dalam Keuangan

Definisi Aktiva dan Pasiva

Aktiva adalah sumber daya ekonomi yang dapat memberikan manfaat ekonomi di masa mendatang. Aktiva ialah suatu hal yang dimiliki suatu perusahaan ataupun individu dan mempunyai nilai ekonomi positif serta dapat diukur dengan uang. Contohnya, seperti kas, piutang, inventaris, properti, perlengkapan, investasi, dll.

Sedangkan pasiva merujuk pada kewajiban finansial yang dimiliki oleh suatu entitas. Pasiva merupakan sumber dana yang digunakan untuk mendanai aktiva atau kegiatan operasional suatu entitas, seperti  utang usaha, utang bank, utang obligasi, utang pajak, gaji yang masih harus dibayarkan, dll.

 

Jenis-Jenis Aktiva

Berikut ini jenis-jenis aktiva, yaitu:

1. Aktiva Lancar

Aktiva lancar meerupakan sumber daya yang dapat diubah dengan cepat menjadi uang tunai walaupun dikonsumsi dalam satu tahun atau dalam siklus operasional perusahaan. Contoh, aktiva lancar meliputi kas & setara kas, piutang usaha, persediaan barang dagangan, investasi jangka pendek dan aset lainnya yang dapat diubah menjadi uang tunak secara cepat.

2. Aktiva Tetap

Aktiva tetap meliputi properti tanah, bangunan, peralatan, kendaraan, mesin, dan aset lainnya yang memiliki manfaat lebih dari 1 tahun.

3. Investasi

Investasi adalah aktiva yang dimiliki perusahaan sebagai bagian dari strategi investasi guna menghasilkan keuntungan di masa yang akan datang. Investasi bisa berupa saham, obligasi, deposito, atau investasi lain yang mempunyai batas waktu tertentu.

4. Aktiva Lainnya

Terdapat juga aktiva lain yang bisa termasuk dalam laporan keuangan perusahaan. Seperti, aktiva tidak berwujud (intangible assets) seperti goodwill, hak paten, merek dagang, atau lisensi.

 

Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Jenis-Jenis Pasiva

Berikut ini jenis-jenis pasiva, yaitu:

1. Pasiva Lancar

Pasiva lancar merupakan kewajiban finansial yang mempunyai batas waktu dalam 1 tahun atau dalam siklus operasional normal perusahaan. Contoh pasiva lancar meliputi utang usaha kepada pemasok, utang bank yang jatuh tempo, utang dagang, dan beban lain yang harus dilunasi dalam waktu dekat.

2. Pasiva Jangka Panjang

Pasiva jangka panjang merupakan kewajiban finansial yang jatuh tempo dalam waktu lebih dari 1 tahun. Misalnya, utang bank jangka panjang, dan pinjaman jangka panjang lainnya.

3. Ekuitas

Ekuitas berarti selisih antara aktiva dan pasiva perusahaan. Misalnya ekuitas meliputi modal saham, lama ditahan, dan investasi pemilik.

 

Pentingnya Aktiva dan Pasiva dalam Keuangan 

Berikut ini merupakan pentingnya aktiva dan pasiva dalam keuangan:

  • Analisis Keuangan

Dalam melakukan analisis keuangan, aktiva dan pasiva memberikan informasi yang dibutuhkan dalam menilai likuiditas, solvabilitas & profitabilitas perusahaan.

 

  • Pemantauan Kesehatan Finansial

Aktiva dan pasiva dapat membantu manajemen dan investor untuk memantau kesehatan finansial perusahaan dan mengidentifikasi risiko serta peluang yang ada.

 

  • Perencanaan Keuangan

Perencanaan keuangan memiliki peran penting dalam melakukan perencanaan keuangan, aktiva dan pasiva menjadi dasarnya.

 

  • Pengambilan Keputusan

Informasi yang ada dalam aktiva dan pasiva dapat membantu manajemen dalam menentukan ataupun mengambil keputusan strategis seperti untuk melakukan investasi, pembiayaan, dan ekspansi bisnis.

 

Setelah kamu memahami perbedaan antara aktiva dan pasiva ini, kamu dapat memberikan gambaran dalam mengelola keuangan yang lebih efisien. Dan kamu menjadi lebih mudah dalam mengambil langkah yang tepat.  Penggunaan aktiva dan pasiva dapat membantu kamu dalam memastikan keberlangsungan dan kesuksesan bisnis secara menyeluruh.