Kepastian Hukum bagi Investor P2P Lending

Kepastian Hukum bagi Investor P2P Lending

Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, atau juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta untuk di daerah lain yang terkait pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan membahas tentang “Kepastian Hukum bagi Investor P2P Lending

Adakah dari kalian yang menjadi investor P2P Lending? Masih bingung dengan tata cara pelaporan penghasilan untuk investasi ini? tak perlu khawatir karna DJP mempersembahkan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 (PMK 69)! Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini menjadi salah satu aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sekaligus memberikan kepastian hukum untuk investor dan juga penyedia jasa layanan finansial teknologi termasuk P2P Lending.

Apa itu P2P Lending?

Pernah berhutang atau diutangin? Nah, P2P Lending (Peer-to-Peer Lending) ini memiliki konsep yang sama. Pihak yang memberikan pinjaman tersebut dinamakan lender dan kemudian pihak yang meminjam disebut borrower. Nantinya Lender  itu mendapatkan keuntungan yakni berupa bunga pinjaman atau bagi hasil dari borrower.

P2P Lending ini identik dengan Peer-to-Peer Marketplace (P2P Marketplace) yang menjadi wadah untuk mempertemukan antara lender dan borrower. Serupa dengan pasar, transaksi dilakukan di sini tetapi bukan jual beli barang melainkan pinjam meminjam.

Pelaporan SPT Tahunan Investor P2P Lending

Penghasilan bunga sudah diatur dalam peraturan perpajakan, pajaknya masuk ke dalam ranah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). Pajak itu dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atau dalam hal ini disebut dengan lender. Tetapi, tidak semua lender adalah pemotong PPh Pasal 23. Di sisi lain, P2P Marketplace itu hanya menjadi perantara antara lender dan borrower yang tidak ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69.

Lantas, bagaimanakah perlakuan perpajakan investasi ini dan juga pelaporannya dalam SPT Tahunan lender?

Hadirnya PMK 69

Pada tanggal 30 Maret 2022, sudah hadir PMK 69 yang menyebutkan P2P Lending untuk pertama kalinya pada Pasal 1 angka 12 yang menyebutnya dengan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Definisi P2P Lending pada PMK ini ialah sebagai penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung lewat sistem elektronik dengan jaringan internet, termasuk juga yang menerapkan prinsip syariah.

Untuk konsep penghasilan dijelaskan dalam Pasal 2, yakni pemberi pinjaman menerima ataupun memperoleh penghasilan dalam bentuk bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman lewat Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. Penghasilan itu adalah bunga dengan nama dan juga dalam bentuk apapun itu atau imbal hasil berdasarkan atas prinsip syariah.

Dalam Pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa Penyelenggara Layanan Pinjaman ditunjuk untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2). Pajak penghasilan (PPh) yang dimaksud itu adalah PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen untuk penerima penghasilan WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) atau PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT).

Pasal-pasal yang disebutkan di atas menjadi kejelasan hukum perpajakan untuk investasi P2P Lending. P2P Marketplace ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23, jadi disini sudah jelas mengenai mekanisme pelaporan SPT Tahunan lender pada tahun pajak 2022.

Jangan Lupa Lapor SPT Tahun Depan!

Penghasilan bunga P2P Lending adalah penghasilan yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pemberi pinjaman, keterangan tersebut merupakan bunyi Pasal 3 PMK 69. Dalam Pasal 4 disebutkan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam wajib membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan dan kemudian memberikan Bukti Pemotongan tersebut kepada pemberi pinjaman.

Jadi artinya pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2022, penghasilan P2P Lending tersebut dimasukkan lender pada bagian pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sesuai dengan data bukti potong dari P2P Marketplace.

Untuk Anda yang masih bingung tentang pelaporan pajak P2P Lending, jawabannya tercantum pada PMK 69. Jangan ragu lagi untuk berinvestasi. Selain untuk membantu borrower, adanya potongan PPh Pasal 23 tersebut menandakan bahwa uang investasi kita ikut berkontribusi dalam membangun Indonesia!

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *