Tarif Pajak Yang Naik Di Tahun 2022

Konsultan pajak batam-Ada banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online maupun  layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah-daerah yang terkait dengan pajak.Berikut ada informasi tentang”Tarif Pajak Yang Naik Di Tahun 2022”

Tahun lalu, pemerintah telah berhasil mengejar penerimaan pajak hingga mencapai target di tahun 2021. Bahkan penerimaan pajaknya lebih tinggi dari target yang sudah ditentukan, yaitu sebesar 103.9% dari target yang telah ditetapkan dalam APBN.

Untuk tahun 2022 ini, pemerintah tengah berencana untuk menetapkan target penerimaan yang lebih tinggi dari pada tahun yang sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan cara menggenjot penerimaan negara dari pajak, karena 2022 ini adalah tahun terakhir dimana defisit APBN itu boleh melebihi dari 3 persen, dimana tahun 2023 nanti defisitnya sudah harus dibawah 3 persen.

Dalam upaya menggenjot penerimaan negara dari pajak, pemerintah sudah menyusun beberapa strategi, salah satunya adalah kenaikan tarif untuk beberapa jenis pajak. Untuk itu, ada beberapa tarif pajak yang akan mulai naik pada awal tahun 2022 ini. Berikut ini adalah beberapa diantaranya yang telah resmi diberlakukan.

  1.  PPN 11%

Mulai dari bulan April 2022, pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik yang awalnya 10 persen naik menjadi 11 persen. Kemudian PPN akan kembali naik lagi yaitu pada tahun 2025 nanti menjadi 12 persen. Sudah ditetapkan juga, PPN itu akan tetap menggunakan single tarif. Pemungutan PPN untuk beberapa barang ataupun jasa sektor tertentu akan dipermudah dengan adanya penerapan PPN final ini yang tarifnya misal 1 persen, 2 persen, atau juga 3 persen dari peredaran usaha.

  1.  PPh

Seperti yang sudah kita ketahui, dalam UU HPP itu terdapat lapisan atau bracket baru untuk pajak penghasilan (PPh) sehingga totalnya itu menjadi 5 lapisan. Lapisan yang terbaru adalah untuk mereka yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun maka tarif PPh-nya menjadi 35 persen dari yang sebelumnya hanya perlu membayar sebesar 30% bagi orang kaya. Lapisan penghasilan kena pajak pun jadi ikut berubah, berikut ini rinciannya:

  • Rp 0 – Rp 60 juta tarif PPh5%
  • Rp 60 juta – Rp 250 juta tarif PPh 15%
  • Rp 250 juta – Rp 500 juta tarif PPh 25%
  • Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif PPh 30%
  • Rp 5 miliar ke atas, tarif pajaknya 35%
  1.  Cukai Rokok

Mulai dari tanggal 1 Januari 2022 ini, tarif cukai rokok atau juga cukai hasil tembakau (CHT) akan naik menjadi sebesar 12 persen. Tarif cukai yang naik  tersebut akan menyebabkan naiknya harga jual eceran (HJE) untuk rokok. Harga rokok per bungkusnya yang paling tinggi menjadi sebesar Rp 40.100/bungkus yang isinya itu 20 batang. Sedangkan SKM golongan I, harganya itu paling tinggi menjadi sebesar Rp 38.100/bungkus.