Karyawan Dan Pindah Kerja Dalam Satu Tahun? Bagaimana Ketentuan Lapor SPT Tahunannya?

Konsultan pajak batam-Ada banyak  masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah yang terkait dengan pajak. Nah,berikut ini ada informasi tentang”Karyawan Dan Pindah Kerja Dalam Satu Tahun? Bagaimana Ketentuan Lapor SPT Tahunannya?”

Lapor SPT Tahunannya?

Setiap orang yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi dan juga memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh Orang Pribadi. Adapun penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yakni semua  penghasilan yang diterima selama tahun pajak tersebut.

Tetapi, ada sebagian karyawan ataupun pekerja yang melakukan perpindahan kerja dalam satu tahun pajak tersebut. Perpindahan Kerja tersebut sering kali membuat karyawan ataupun pekerja  merasa kebingungan saat ingin mengisi SPT Tahunan Pajak ketika ia lapor SPT pribadi, karena bekerjanya di dua perusahaan yang berbeda dan juga mempunyai 2 bukti potong pajak 1721-A1. Lalu bagaimanakah cara untuk melaporkannya?

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan 2 Bukti Potong Pajak Pribadi :

Meminta Bukti Potong 1721-A1terlebih dahulu pada kedua perusahaan tempat anda bekerja tersebut yakni perusahaan lama dan juga perusahaan baru. Berdasarkan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.

Login terlebih dahulu di https://djponline.pajak.go.id/account/login . Kemudian, ikutilah petunjuk yang ada di dalamnya sebagaimana umumnya seperti pengisian SPT jika hanya mempunyai 1 bukti potong saja dari satu perusahaan. Lalu pada e-Filing pilihlah “Buat SPT” dan juga isi formulir SPT tersebut dengan menjawab setiap pertanyaan.

Dalam proses pengisian SPT lewat e-filing, anda harus mengisikan Data Pemotong Pajak, Nomor dan juga Tanggal Pemotongan PPh Pasal 21, Jenis Pajak beserta dengan Jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh perusaahaan lama dan juga perusahaan baru sesuai dengan yang tercantum didalam Bukti Potong Pajak 1721-A1 dari perusahaan lama dan juga perusahaan baru di dalam formulir 1770 S-I Bagian C: Daftar Pemotongan atau Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan juga PPh yang Ditanggung Pemerintah.

Berikutnya, anda bisa mengisi data penghasilan neto pada Bukti Potong Pajak 1721-A1 yang di peroleh dari perusahaan lama dan juga perusahaan baru pada formulir 1770 S Angka 1: Penghasilan Neto Dalam Negeri sehubungan dengan Pekerjaan.Di dalam kolom tersebut diisikan dengan angka akumulasi jumlah penghasilan neto yang ada di setiap Bukti Potong Pajak 1721-A1.

Apabila SPT Tahunan tersebut berstatus “Kurang Bayar”, maka anda harus membuat kode billing lewat Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online, atau juga bisa dilakukan di KPP/KP2KP, Kring Pajak (021) 1500200, dan juga bisa melalui layanan elektronik DJP. Setelah itu bisa melakukan pembayaran pajak tersebut ke rekening Kas Negara yakni lewat teller Bank/Pos Persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, dan bisa melalui Mobile Banking. Dari pembayaran pajak tersebut, anda akan medapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk bukti setoran. Lalu, masukkan NTPN dan juga tanggal yang tertera pada BPN, kemudian lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.

Sekian untuk penjelasan tentang ketentuan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi karyawan yang pindah kerja dalam satu tahun. Jangan sampai anda telat untuk Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 yang batas waktunya paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.

 

Tidak Punya NPWP, Apakah Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela?

Konsultan pajak batam-Sangat banyak  masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait pajak. Nah,Disini kami akan memberikan penjelasan mengenai ”Tidak Punya NPWP, Apakah Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela?”

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II merupakan program yang diberikan oleh pemerintah bagi wajib pajak untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengungkapkan atau juga melaporkan harta yang sudah berlalu secara sukarela.

Jika tidak Punya PWP, apakah bisa ikut serta?

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) , salah satu syarat wajib pajak agar bisa  menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah dengan adanya kepemilikan NPWP.

Jadi artinya, jika wajib pajak orang pribadi yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tidak dapat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Bagaimana jika punya NPWP namun baru sejak tahun lalu?

Untuk wajib pajak yang baru mempunyai NPWP sejak tahun lalu, DJP mengungkapkan bahwa terdapat 2 kemungkinan penentu keikutsertaan dalam PPS. Pertama, wajib pajak yang sudah terdaftar pada tahun 2021 karena kewajiban subjektif dan juga objektif memang baru muncul pada tahun lalu.

DJP mengatakan, untuk wajib pajak pada kemungkinan yang pertama tersebut, tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Sehingga wajib pajak tersebut tidak bisa mengikuti PPS.

Kedua, wajib pajak yang sudah terdaftar pada tahun 2021 namun kenyataannya kewajiban subjektif dan juga objektifnya sudah ada sejak sebelum tahun 2021. Maka ada 2 pilihan yang dapat dipertimbangkan bagi wajib pajak pada kemungkinan yang kedua ini.

Pilihan yang pertama yakni melaporkan SPT setiap tahun dari tahun seharusnya terdaftar sampai dengan tahun 2020. Kemudian pilihan yang kedua yakni mengikuti PPS sehingga berlaku ketentuan BAB V Pasal 8 dan juga 10 UU HPP sebagai persyaratan untuk mengikuti program ini.

 

Keberatan Pajak, Bagaimana Proses Pengajuannya?

Konsultan pajak batam-Ada banyak sekali  masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait pajak. Nah,Berikut ini ada informasi mengenai ” Keberatan Pajak,  Bagaimana Proses Pengajuannya? ”

Dengan adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), seringkali membuat Wajib Pajak merasa berat karena wajib pajak harus membayar Kurang Bayar yang tertuang dalam SKP atau pemotongan ataupun pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, DJP memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan.

Berdasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 stdtd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, Wajib Pajak bisa menyampaikan Surat Keberatan tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung, atau juga melalui pos/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, dan bisa juga melalui e-filing.

Tetapi, untuk pengajuan keberatan itu juga mempunyai persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

  • diajukannya harus secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  • mengemukakan jumlah pajak yang masih terutang atau juga jumlah pajak yang dipotong atau dipungut ataupun jumlah rugi yang menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan tersebut
  • satu keberatan itu diajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak, 1 pemotongan pajak, ataupun untuk 1 pemungutan pajak saja
  • Wajib Pajak sudah melunasi pajak yang masih harus dibayarkan paling sedikit sejumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan tersebut disampaikan
  • Surat Keberatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirimkan atau pemotongan ataupun pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali jika Wajib Pajak bisa menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak bisa dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
  • Surat Keberatan tersebut ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan juga dalam hal Surat Keberatan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 32 ayat (3)
  • Wajib Pajak tidak melakukan mengajukan permohonan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP

Ketika syarat-syarat tersebut sudah dilaksanakan dengan baik dan Wajib Pajak juga sudah mengirimkan Surat Keberatannya, maka DJP harus memberikan keputusan atas keberatan yang telah diajukan paling lamanya 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan tersebut diterima oleh DJP.

Perlu diingat, bahwa ketika hendak mengajukan keberatan tersebut, Wajib Pajak harus membayar pajak yang tertuang di dalam SKP terlebih dahulu. Sehingga ketika Keberatan tersebut diterima, maka nominal yang sebelumnya sudah dibayarkan akan dikembalikan lagi ke Wajib Pajak beserta dengan bunganya yakni sebesar 2% per bulan terhitung sejak tanggal pembayaran SKP sebelum anda mengajukan Surat Keberatan. Tetapi, jika Keberatan yang diajukan tersebut ditolak ataupun yang dikabulkan hanya sebagian, maka Wajib Pajak akan dikenai denda yakni sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan atas Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang sudah dibayar sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP.

Ketika sudah mengajukan Surat Keberatan, Wajib Pajak tersebut dimungkinkan juga bisa mencabut pengajuan Keberatan yang telah disampaikan tersebut kepada DJP sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan untuk hadir oleh Wajib Pajak. Penyampaian Permohonan Pencabutan tersebut dilakukan dengan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan pencabutan dan juga ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan surat kuasa khusus jika surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak. Jangka waktu penyelesaiannya adalah paling lama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Permohonan Pencabutan Keberatan tersebut.

Demikian penjelasan tentang proses Keberatan dan juga Pencabutan Permohonan Keberatan. Dengan penjelasan yang sudah disampaikan semoga Wajib Pajak yang ingin mengajukan Keberatan akan lebih mengerti lagi bagaimana prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Transfer Pricing Documentation, Wajib Dibuat Perusahaan?

Konsultan pajak batam-Banyak  masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan  pajak. Nah,dibawah ini akan ada informasi mengenai”Transfer Pricing Documentation, Wajib Dibuat Perusahaan?”

Wajib pajak badan itu berpotensi harus membuat transfer pricing documentation,jika wajib pajak badan melakukan transaksi dengan pihak afiliasi atau pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hubungan istimewa yang dimaksud tersebut adalah wajib pajak badan yang mempunyai pernyertaan modal langsung ataupun tidak langsung paling rendahnya 25% pada wajib pajak lainnya, menguasai wajib pajak tersebut secara langsung ataupun tidak langsung, misalnya seperti penguasaan manajemen perusahaan dan juga teknologi, serta ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda pada wajib pajak lain sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Secara sederhananya, transferpricing adalah pendefinisian harga transfer antara satu grup perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Makna transfer pricing ini tidak ditujukan sekedar untuk meminimalisir beban pajak saja dengan mengalihkan profit ke Negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah, akan tetapi supaya terjadi sinergi grup perusahaan dan juga efisiensi dalam bisnis.

Transaksi hubungan istimewa yakni (tidak kumulatif) pemberian jasa intra grup (contohnya pembayaran accounting fee kepada pihak afiliasi), pengalihan dan .juga pemanfaatan harta tak berwujud (contohnya royalti fee,merk, know-how),pembayaran bunga, penjualan ataupun pembelian saham, penjualan, pembelian, pengalihan dan juga pemanfaatan harta berwujud sebagai mana yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-50/PJ/2013 yakni tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa.

Lalu, bagaimanakah cara untuk menentukan apakah wajib pajak badan itu harus membuat transfer pricing documentation?

  1. Terdapat aktivitas bisnis transaksi afiliasi atau hubungan istimewa dan juga dengan peredaran bruto usaha lebih dari Rp 50.000.000.000,- pada tahun pajak sebelumnya.
  2. Transaksi afiliasi yakni berupa barang berwujud (jual-beli) lebih dari Rp 20.0000.000.000,- pada tahun sebelumnya.
  3. Terjadi transaksi afiliasi dalam pembayaran jasa, bunga, dan juga barang tidak berwujud yakni masing-masing senilai lebih dari Rp 5.000.000.000,-.
  4. Transaksi bersifat cross-border dan juga melibatkan pihak di Negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah dari pada tarif pajak progresif di Indonesia.

Jika salah satu syarat tersebut telah terpenuhi, maka wajib pajak badan wajib untuk membuat transfer pricing documentation (localfile dan master file) sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 213/2016.

Lebih lanjutnya, masterfile itu berisi operasi global multinational enterprise dan juga kebijakan penetapan harga. Sedangkan, localfile itu tentang operasi bisnis secara spesifik, laporan keuangan, transaksi afiliasi,dan juga analisa transferpricing sesuai dengan PMK 213/2016 yang merupakan satu aksi dalam proyek Base Erotion and Profit Shifting yang di nahkodai sendiri oleh OECD.

Selain membuat local file dan juga master file terdapat juga kewajiban tambahan untuk membuat laporan per Negara yakni Country by Country Reporting apabila entitas induk dengan peredaran bruto konsolidasi melebihi dari Rp11.000.000.000.000,-. Jadi, ada 3 dokumentasi transfer pricing yakni localfile, master file, dan juga Country by Country Reporting. Ayo,buat dokumentasi transfer pricing untuk meminimalisir koreksi fiskal!!

 

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Konsultan pajak batam-Ada banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah yang terkait dengan pajak. Nah,berikut ini ada penjelasan mengenai”Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)”

PPh Pasal 26 itu sangat erat hubungannya dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dari PPh Pasal 26 UU PPh ini mengatur mengenai prinsip dan juga dasar pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri selain dari BUT yang bersumber dari Indonesia.

Didalam Pasal 32A UU PPh ini juga ditegaskan bahwa Pemerintah itu berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lainnya sebagai penghindaran pajak berganda dan juga pencegahan pengelakan pajak yang biasa disebut dengan istilah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.

Dalam konteks P3B yang lebih khususnya, seluruh pengenaan PPh Pasal 26 yang diatur didalam Undang – Undang, bisa saja kalau tidak dilakukan (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26) ataupun terjadi penurunan tarif. intinya, PPh Pasal 26 ini mengatur tentang pemotongan pajak atas WP Luar Negeri, tetapi apabila terdapat P3B antar kedua negara, maka pemotongan pajak tersebut bisa saja disesuaikan kembali, supaya tidak terdapat pemotongan pajak ganda yang dilakukan di Indonesia dan juga di negara pihak lawan transaksi. P3B itu sendiri mengatur, negara mana saja yang bisa memajaki penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak.

Untuk bisa menerapkan tarif yang diatur di dalam P3B, masih ada beberapa syarat administratif sebagai berikut ini:

  • Penerima penghasilan yang bukan merupakan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,
  • Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang sudah diatur didalam P3B telah dipenuhi; dan
  • Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana yang dimaksud didalam ketentuan mengenai pencegahan penyalahgunaan P3B.

Dalam ketentuan di atas tidak terpenuhi, Pemotong atau Pemungut Pajak wajib memotong atau juga memungut pajak yang terutang tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU PPh.

 

Surat Setoran Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Contohnya

Konsultan pajak batam-Sangat Banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah yang terkait dengan pajak.Dibawah ini adalah penjelasan mengenai”Surat Setoran Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Contohnya”

Ingin mengetahui secara mendalam mengenai surat setoran pajak yang berlaku di Indonesia? Maka Bacalah artikel ini untuk mengetahui lebih jauh penjelasannya:

Apa itu Surat Setoran Pajak?

SSP adalah bukti pembayaran ataupun penyetoran pajak yang sudah dilakukan dengan menggunakan formulir atau sudah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Setiap SSP itu hanya bisa digunakan untuk melakukan pembayaran ataupun penyetoran untuk satu jenis pajak, satu masa atau juga tahun pajak, satu Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, Surat Tagihan Pajak (STP), atau juga satu surat keputusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayar tersebut bertambah.Setiap penyampaian SSP itu wajib menggunakan satu kode akun pajak dan juga satu jenis setoran pajak.

Fungsi Surat Setoran Pajak

Fungsi utama dari SSP ini yakni sebagai bukti utama dan juga sarana administrasi bagi Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi wajib pajak yang sudah menyelesaikan kewajibannya terkait dengan pajak, maka ia akan mendapatkan bukti pembayaran pajak yang sudah disahkan atau sudah mendapat validasi dari pejabat kantor ataupun pihak lainnya yang memiliki kewenangan dalam hal ini.

Jenis Surat Setoran Pajak yang Ada di Indonesia

Surat Setoran Pajak Standar

SSP ini biasanya digunakan oleh wajib pajak saat melakukan kewajibannya ke Kantor Penerima Pembayaran. Surat ini sendiri akan mempunyai tujuan sebagai bukti pembayaran dalam isi, ukuran dan bentuk dan juga dibuat rangkap lima.

Setiap rangkap dari surat ini akan diberikan kepada pihak yang berbeda-beda:

  • Lembar pertama akan ditujukan kepada Wajib Pajak dan juga dipergunakan sebagai arsip.
  • Lembar keduanya diperuntukan untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan melewati Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Lembar ketiga akan dipergunakan oleh Wajib Pajak saat melapor ke KPP.
  • Lembar keempatnya akan diberikan untuk Kantor Penerima Pembayaran.
  • Lembar kelima akan dipergunakan untuk arsip Wajib Pungut atau pihak berwenang lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang perpajakan.

Surat Setoran Pajak Khusus

Memiliki fungsi yang ada pada SSP Standar dalam administrasi perpajakan dan juga menjadi bukti pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran menggunakan mesin transaksi yang sudah ditetapkan atau sudah diatur oleh pemerintah.

SSP ini hanya bisa dicetak apabila terjadi transaksi pembayaran sebanyak 2 lembar, yang dimana lembar pertamanya itu memiliki fungsi yang sama dengan lembar ke-1 dan juga lembar ke-3 SSP Standar.

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (Impor)

SSP ini dibuat untuk usaha yang mengimport barang ataupun importit dan juga dapat berbentuk dalam Surat Setoran Cukai, Pajak, dan juga Pabean. Surat ini dibuat dalam enam rangkap dan juga diberikan kepada pihak- pihak tertentu seperti:

  • Lembar 1a akan diberikan untuk KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melewati Penyetor.
  • Lembar 1b nantinya akan diberikan untuk Penyetor.
  • Lembar 2a diperuntukan bagi KPBC melalui KPPN.
  • Lembar 2b & 2c akan diberikan kepada KPP melalui KPPN.
  • Lembar 3a & 3b ditujukan kepada KPP melalui Penyetor.
  • Lembar 4 akan diberikan untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia.

Surat Setoran Cukai Terkait Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP)

Berbeda dari surat yang lainnya, surat pajak ini berlaku bagi pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan juga PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Surat ini dibuat dalam enam rangkap dan juga diberikan kepada yang berwenang seperti:

  • Lembar 1a ditujukan kepada KPBC yang akan diberikan melalui Penyetor.
  • Lembar 1b ditujukan kepada Wajib Pajak.
  • Lembar 2a ditujukan kepada KPBC melewati KPPN.
  • Lembar 2b ditujukan kepada KPP melalui KPPN.
  • Lembar 3 ditujukan kepada KPP melewati Wajib Pajak.
  • Lembar 4 ditujukan kepada Bank Persepsi ataupun PT Pos Indonesia.

Contoh dan Bentuk Surat Setoran Pajak di Indonesia

Secara umumnya formulir pajak ini dibuat dalam empat rangkap, dan masing-masing rangkapnya memiliki fungsi yang berbeda-beda. Dimana lembar pertamanya akan diberikan kepada wajib pajak, dan akan dipergunakan sebagai arsip. Contoh dari SSP adalah seperti yang di bawah ini:

Lembar keduanya akan diberikan kepada Kantor Pelayanan dan juga Perbendaharaan Negara (KPPN), lalu lembar ketiganya akan digunakan wajib pajak untuk melapor ke KPP. Serta lembar  yang terakhir akan diberikan untuk arsip Kantor Penerimaan Pembayaran.

Namun perlu anda ketahui bahwa untuk beberapa hal ada kasus yang membutuhkan lebih dari 4 lembar formulir untuk arsip wajib pungut ataupun Bendahara Pemerintah/BUMN. Atau juga pihak lainnya yang terkait. Juga untuk setiap satu formulir SSP hanya bisa digunakan hanya untuk satu jenis pajak saja dalam kurun masa satu tahun tergantung pada kode surat tagihan pajak yang digunakan.

Mengenal Apa Itu E BUPOT PPh 23, Manfaat Dan Juga Cara Mengaksesnya

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan pajak.kami akan memberikan penjelasan tentang”Mengenal Apa Itu E BUPOT PPh 23, Manfaat Dan Cara Mengaksesnya”

Aplikasi e bupot merupakan sebuah perangkat elektronik dalam pembuatan bukti potong tarif PPh 23 dan juga melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang bisa dilakukan di mana saja.

Kewajiban e bupot PPh 23 ini diberlakukan mulai bulan Agustus 2020, di mana ketentuan ini PKP juga wajib memberikan bukti pemotongan serta penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara bertahap.

Istilah dari e bupot ini adalah sebuah aplikasi e bupot DJP yang diperuntukkan kepada PKP dan juga non PKP, dengan cara wajib pajak itu harus menggunakan sebuah aplikasi yakni e bupot DJP PPh 23 dalam menyampaikan bukti potong yang terkait transaksi tarif PPh 23 dan PPh 26.

kebijakan e bupot PPh 23 non PKP juga ditetapkan pada bulan Oktober 2020, di mana hal ini adalah sebuah keputusan dari Dirjen Pajak untuk mempersiapkan keperluan administrasi dan juga menerapkan e bupot PPh 23 secara tepat waktu.

Mengenal Apa itu e Bupot PPh 23?

pengertian dari e bupot adalah sebuah perangkat lunak dari DJP Online untuk menyiapkan bukti pemotongan tarif PPh 23/26 dan juga melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui dokumen elektronik.

Aplikasi e bupot pajak ini bisa digunakan melalui perangkat elektronik yang bahkan dapat dilakukan di mana saja asalkan terhubung dengan internet tanpa perlu repot-repot datang ke KPP.

Melalui aplikasi e bupot pajak ini, sebagai wajib pajak juga bisa menyerahkan jenis bukti pemotongan.Yakni, bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, bukti pemotongan pembetulan, dan bukti pemotongan pembatalan.

Bagaimana Peraturan e bupot PPh 23 di Indonesia?

Pada peraturan e bupot PPh 23 yang melalui ketentuan PER-04/PJ/2017 Dirjen Pajak menetapkan bahwa semua wajib pajak, baik itu untuk e bupot PKP maupun e bupot PPh 23 non PKP wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.

Pada setiap kondisi seperti itu tidak memungkinkan adanya wajib pajak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui perangkat ataupun aplikasi e bupot DJP. Untuk tahun yang berikutnya, pada aplikasi e bupot DJP ini tarif PPh 23/26 ditetapkan melalui peraturan e bupot PPh 23 berdasarkan ketentuan KEP-599/PJ/2019 mengenai Pemotongan PPh Pasal 23/26.

Apa Saja Manfaat e bupot?

Pada peraturan e bupot PPh 23 Nomor 12/PMK.03/2014 yaitu tentang Bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, menyediakan manfaat aplikasi e bupot 23/26 serta melaporkan sebagai berikut ini:

  1. Membuat ataupun menyiapkan bukti pemotongan
  2. Membuat atau juga menyertakan pelaporan SPT Masa PPh 23/26
  3. Bukti pemotongan dan juga pelaporan tersebut akan dibuat dalam bentuk dokumen elektronik.

Sudah sangat jelas bahwa manfaat dari e bupot PPh 23 non PKP dan PKP yaitu memberikan kemudahan bagi kita dalam administrasi pajak yakni seperti membuat bukti pemotongan dan juga melapor SPT Masa PPh 23/26 melalui satu fitur secara online.

Kriteria Wajib Pajak Dalam Melaporkan E Bupot PPh 23

Sebagai wajib pajak yang mau melaporkan SPT Masa maka wajib membuat bukti pemotongan melalui kriteria wajib pajak yakni sebagai berikut :

  1. Wajib pajak sebagai PKP dan juga non PKP baik itu sudah dikukuhkan ataupun belum dikukuhkan bisa menggunakan aplikasi wajib pajak berdasarkan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 dan PER-04/PJ/2017.
  2. Dapat menyertakan lebih dari 20 bukti pemotongan tarif PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.
  3. Sebagai wajib pajak harus mempunyai penghasilan bruto atas Dasar Pengenaan Pajak PPh yang lebih dari Rp100.000.000.
  4. Wajib pajak bisa menyampaikan SPT Masa secara elektronik.

 Bagaimana Caranya Mengakses E Bupot PPh 23?

 Untuk melaporkan e bupot PPh 23 dengan cara mengakses pada aplikasi DJP yakni meliputi 2 tahap berikut ini :

  1. Tahap yang pertama merupakan pengajuan sertifikat elektronik untuk mengaktivasi efin pajak yang sudah dilakukan melalui registrasi di DJP Online. Di mana wajib pajak bisa membuat passphrase untuk memberikan tanda tangan secara elektronik saat pelaporan atau juga pemotongan melalui e bupot pajak. Sesudah melakukan aktivasi efin pajak, maka langkah selanjutnya adalah registrasi DJP Online karena pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ini bisa dilakukan pada website DJP Online. Sehingga bisa memudahkan Anda untuk keperluan pelaporan ataupun pemotongan pajak.
  2. Tahap yang kedua, jika efin pajak tersebut sudah aktif. Langkah berikutnya yakni dalam melakukan aktivasi e bupot PPh 23 dengan cara sebagai berikut ini :
  • Lakukanlah login di situs www.djponline.pajak.go.id
  • Sesudah itu tekan profil dan juga aktivasi fitur layanan
  • Klik tanda centang untuk memilih e bupot PPh Pasal 23/26
  • Berikutnya klik ubah fitur layanan, kemudian akan ada konfirmasi untuk mengubah layanan tekan “Ya”.

Jika anda telah berhasil melakukan akses aktivasi, maka akan muncul pemberitahuan sukses dan selamat “aktivasi akses di DJP Online sudah berhasil”. Berikutnya lakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e bupot PPh 23..

Ada Aturan NPWP Bagi Wanita Yang Sudah Menikah, Ini Rinciannya

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online ataupun  layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, atau di daerah lain yang terkait pajak.Berikut ada informasi mengenai ”Ada Aturan NPWP Bagi Wanita Yang Sudah Menikah, Ini Rinciannya”

Ciri yang menandakan bahwa seseorang itu adalah Wajib Pajak ialah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Banyak pertanyaan mengenai NPWP ini. Salah satunya yang sering ditanyakan  itu adalah ketentuan NPWP bagi wanita yang sudah menikah. Apakah perlu memiliki NPWP sendiri atau cukup ikut dengan suaminya.

Secara umumnya dalam ketentuan pajak, satu keluarga sebenarnya cukup dengan memiliki satu NPWP saja, yakni atas nama suami yang merupakan kepala rumah tangga. Memang benar bahwa wanita kawin masih bisa mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Tertapi harus memenuhi ketentuan-ketentuan khusus yang akan dijelaskan di bawah ini.

Salah satu acuan dari peraturan mengenai NPWP untuk wanita kawin ini adalah PP No. 74/2011 yaitu tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang berbunyi:

  • Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif wajib untuk mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ataupun tempat kedudukannya dan kepada Wajib Pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP berlaku juga terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau berdasarkan atas perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  • Terhadap wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau juga tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, maka hak dan kewajiban perpajakannya akan digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan ketentuan perpajakan, NPWP bagi wanita kawin itu dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Wanita kawin yang belum mempunyai NPWP (bisa wajib atau juga tidak wajib mendaftarkan NPWP).
  • Wanita kawin yang sudah mempunyai NPWP sebelumnya.

Kedua kategori wanita kawin di atas dibagi lagi menjadi dua, yakni: wajib dan tidak wajib mendaftar dan menghapus NPWP. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat dari penjelasan di bawah ini.

  1. Wanita Kawin yang Wajib Mendaftar NPWP

Wanita kawin dalam kategori ini belum mempunyai NPWP sebelumnya dan juga sudah  memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Wanita kawin ini wajib memiliki NPWP jika ia memenuhi ketentuan berikut:

  • Hidup terpisah dari suami berdasarkan atas keputusan hakim. Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah karena tugas, pekerjaan, atau usaha.
  • Dikehendaki secara tertulis berdasarkan atas perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  • Punya keinginan untuk melaksanakan hak dan juga memenuhi kewajiban perpajakan yang terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Syarat Permohonan Pendaftaran NPWP bagi Wanita Kawin

Wanita kawin yang ingin mengajukan permohonan pendaftaran NPWP harus melengkapi berkas berikut ini:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan juga harta atau surat pernyataan menghendaki akan melaksanakan hak dan juga memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  1. Wanita Kawin yang Tidak Wajib Mendaftar NPWP

Wanita kawin masuk ke dalam kategori ini apabila penerimaan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan ikut dengan suaminya. Jadi, tidak perlu lagi mendaftar NPWP sendiri. Syarat yang harus dipenuhi untuk wanita kawin dengan kategori ini,yaitu:

  • Tidak hidup terpisah (terpisah karena tugas, pekerjaan, atau juga usaha tidak termasuk ke dalam kategori ini).
  • Tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis.
  • Wanita yang tidak mau memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dengan suami.

Bagaimana Jika Wanita Kawin Kategori Di Atas Sudah Memiliki NPWP Sebelumnya?

Wanita kawin yang dikategorikan seperti di atas wajib mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakannya itu akan digabungkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Syaratnya yakni suami sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau sudah memiliki NPWP.

  1. Wanita Kawin yang Boleh Menghapus NPWP

Wanita kawin yang sudah memiliki NPWP sebelum menikah dan setelah menikah ia tidak mau memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dengan suaminya maka NPWP-nya harus dihapus. Jadi, NPWP yang diperlukan hanya satu, yakni atas nama suaminya.

Berikut ini syarat-syarat penghapusan NPWP bagi wanita kawin tersebut, di antaranya adalah:

  • Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenisnya.
  • Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan juga penghasilan atau surat pernyataan tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Dengan melihat ketentuan dari penggolongan wanita kawin di atas, maka segera putuskan apakah Anda ingin menjalankan kewajiban pajak terpisah ataupun bersama dengan suami.

Aturan perpajakan di Indonesia itu mengakomodir pelaporan pajak dalam satu keluarga. Jadi artinya, urusan perpajakan itu cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga dalam satu NPWP. Namun, jika istri ingin melakukan kewajiban perpajakan dengan suami, maka sah-sah saja asalkan mengikuti peraturan yang sudah ditentukan. Karena itu, sangat penting sekali untuk memahami apa saja peraturan perpajakan yang berlaku jika sudah menikah.

 

Kenali Apa Itu SPT Tahunan Dan Fungsinya Dalam Pembayaran Pajak

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang akan terkait dengan pajak.dibawah ini akan ada penjelasan tentang ”Kenali Apa Itu SPT Tahunan Dan Fungsinya Dalam Pembayaran Pajak”

SPT itu adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Bagi warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi laporan SPT tahunan. Apakah devinii dari SPT ?.SPT merupakan surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan dan juga pembayaran pajak, objek pajak ataupun bukan objek pajak. SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan PPh untuk suatu Tahun Pajak ataupun Bagian Tahun Pajak yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan juga SPT Tahunan Badan.

Pelaporan SPT Tahunan itu dilakukan setiap tahunnya atas tahun pajak tahun yang sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajaknya bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimalnya tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir bulan Maret.

Sementara itu bagi wajib pajak badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir bulan April. Lantas, mengapa wajib pajak itu wajib lapor SPT?

Alasan wajib pajak harus lapor SPT

Fungsi SPT adalah sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan juga untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan juga pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Secara umumnya ada 3 alasan pekerja wajib lapor SPT, yakni:

1.Amanat peraturan perundang-undangan

2.Implikasi self assessment yaitu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan penuh bagi setiap wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan juga melaporkan pajak secara mandiri.

3.Ada kemungkinan perhitungan PPh di satu tahun pajak itu berbeda. Dengan kata lainnya, ada kemungkinan bahwa seorang pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan.

Ketentuan pengisian SPT tahunan

1.Badan usaha yang susah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang ditandai dengan memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan

2.Wajib pajak tersebut harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan juga jelas. Pengisiannya dengan menggunakan bahasa Indonesia yakni menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan juga menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau ke tempat lain yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.WP badan yang sudah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan juga satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka wajib menyampaikan SPT PPh WP badan beserta dengan lampirannya dalam bahasa Indonesia. Kecuali lampiran tersebut  berupa laporan keuangan, dan juga menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Kewajiban lapor SPT bagi pekerja

Setiap pekerja pasti akan menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan juga dilaporkan oleh pemberi kerja. Formulir bukti potong itu terbagi menjadi dua yaitu formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta, dan juga formulir 1721 A2 untuk ASN.

Sementara itu dalam pelaporannya, formulir SPT terbagi lagi menjadi tiga yaitu 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut penjelasannya:

1.SPT Tahunan 1770SS untuk wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotornya tidak lebih dari Rp60 juta. Di samping itu seseorang tersebut hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2.SPT Tahunan 1770S untuk wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotornya lebih dari Rp60 juta. Atau seseorang itu bekerja di dua ataupun lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3.SPT Tahunan 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapat penghasilan dari usaha ataupun pekerjaan bebas. Atau penghasilannya dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan juga penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

SPT tahunan itu dilaporkan dengan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan dan juga jatuh temponya. Bagi mereka yang tidak melaporkan SPT ataupun terlmbat melaporkan SPT, maka mereka akan dikenakan sanksi yang berupa denda.

Jenis – Jenis Pemeriksaan Yang Perlu Di Ketahui Wajib Pajak

Konsultan pajak batam-Banya masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, ataupun di daerah lain yang terkait dengan pajak.Kami akan memberikan penjelasan tentang”Jenis-Jenis Pemeriksaan Yang Perlu Di Ketahui Wajib Pajak”

Berbicara mengenai perpajakan, Indonesia itu merupakan negara yang menganut sistem perpajakan Self Assessment. Jadi artinya, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan  penuh untuk menghitung, menyetor, dan juga melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Pemeriksaan pajak itu merupakan serangkaian dari kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan juga bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan atas standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Jadi, pemeriksaan pajak itu merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan yang berguna untuk memastikan WP sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan juga lengkap.Pemeriksaan ajak

pemeriksaan pajak itu sangat penting untuk dilakukan dan juga memiliki tujuan:

  • Menguji kepatuhan dari pemenuhan kewajiban perpajakan, yang meliputi:
  • SPT lebih bayar, termasuk yang sudah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
  • SPT rugi.
  • SPT terlambat, yakni melewati jangka waktu Surat Teguran yang telah disampaikan.
  • Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, dan pembubaran, atau anda akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Menyampaikan SPT yang sudah memenuhi kriteria seleksi berdasarkan dengan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang belum terpenuhi.

Jenis Pemeriksaan Pajak

Untuk menjamin Wajib Pajak itu melakukan kewajiban perpajakannya dengan jujur, benar, dan lengkap.petugas pajak harus melakukan dua jenis pemeriksaan pajak.

1.Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan lapangan ini akan dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha, ataupun tempat bekerja WP, serta pada tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan ini, Wajib Pajak diwajibkan untuk:

Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, ataupun objek yang terutang pajak.
Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.
Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak ataupun tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan,yaitu berupa:
Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus.
Memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak membuka barang bergerak dan atau tidak bergerak.
Menyediakan ruangan khusus untuk tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Memberikan keterangan lisan ataupun tertulis yang diperlukan.

2.Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan Kantor itu akan dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.

Pada saat pelaksanaan pemeriksaan kantor ini, Wajib Pajak diwajibkan untuk:

Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
Menyampaikan tanggapannya secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik.
Memberikan keterangan lisan ataupun tertulis yang diperlukan.
Hak Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Pajak