Bantuan UMKM:Definisi ,Contoh, dan Syaratnya!

Konsultan Pajak Batam –Kebanyakan masyarakat memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Kali ini kami akan memberikan penjelasan tentang “Bantuan UMKM:Definisi ,Contoh, dan Syaratnya!”

Mengenal Bantuan UMKM

Perekonomian nyaris lumpuh karena wabah COVID-19 masih melanda Indonesia, salah satunya adalah usaha kecil. Jadi pemerintah akhirnya memberikan bantuan kepada usaha kecil untuk membantu sektor bisnis.

Bantuan UMKM ialah Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM yang disalurkan  pemerintah melalui dua kementerian yaitu Kementerian UKM dan Kementerian Sosial. Tren saat ini adalah bahwa Administrasi Usaha Kecil dan Menengah mengalokasikan BLT 2,4 juta untuk usaha kecil untuk usaha kecil. Sementara itu, Kementerian Sosial akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 3,5 juta kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KMP PKH).

Contoh Bantuan UMKM

Jadi, apa saja contoh Bantuan UMKM? Yuk simak ulasan selanjutnya.

  1. BLT UMKM

Bantuan ini  diberikan kepada entitas UMKM yang  terdaftar dalam layanan koperasi di tempat tinggalnya. Setiap penerima manfaat UMKM akan menerima dana BLT sebesar Rs 2,4 juta. Bantuan ini telah dimulai sejak  Agustus 2020 dan  berakhir pada 31 Desember 2020. Namun sejauh ini, pemerintah telah memperpanjangnya hingga tahun 2021. Dukungan ini untuk 12 juta  usaha kecil dengan total anggaran Rs 22 triliun.

  1. BLT KPM PKH

Seperti disebutkan sebelumnya, bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Sosial dan jumlah yang diberikan adalah INR 3,5 juta, yang  setidaknya akan disumbangkan oleh 10.000 keluarga penerima KPM rilis. Siapa yang akan menerima dana ini jika dimasukkan dalam konsolidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial  (DTKS).

Syarat Daftar agar Mendapat Bantuan BLT UMKM

Ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan bantuan UMKM. Jadi, syarat daftar bantuan BLT UMKM selanjutnya adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Anda harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Kepemilikan Usaha Kecil yang dibuktikan dengan Rekomendasi Calon BPUM Pemohon Bantuan Produksi Usaha Kecil (BPUM) dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari lampiran.
  4. Tidak termasuk pegawai BUMN/BUMD, ASN dan TNI/POLRI.
  5. Saat ini tidak ada kredit/pinjaman dari bank dan KUR.
  6. Badan usaha kecil dengan identitas dan lokasi yang berbeda,anda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Mengenai persyaratan dukungan  BLT KPN PKH, persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Buruk/Rentan.
  2. Lulusan KPM PKH

tiga. urusan sendiri.

Bantuan ini dapat diperoleh tanpa registrasi khusus jika calon penerima BLT KPM PKH  terdaftar di DTKS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *