Cara menghitung PPh 21 Karyawan Terkini Sesuai dengan UU HPP

Konsultan Pajak Batam – Masyarakat banyak menggunakan layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali,Surabaya serta daerah-daerah yang masih terkait dengan pajak. Kali ini akan d jelaskan tentang  “Cara menghitung PPh 21 Karyawan Terkini Sesuai dengan UU HPP.”

Pemerintah kembali menerapkan perubahan peraturan perpajakan dengan melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan DPR pada 7 Oktober 2021 dan disahkan dalam Undang-Undang Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP pada 29/10/2021.

Menurut keterangan resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, undang-undang tersebut bertujuan  untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang  masih tergolong rendah, guna menutup kesenjangan praktik pengikisan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

UU HPP memuat sejumlah ketentuan baru, seperti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap menjadi 12%  hingga 2025, penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karbon ketentuan perpajakan, tax amnesty  II,  perubahan sanksi perpajakan.

Perubahan aturan pajak penghasilan (PPh)

 Selain itu, UU HPP juga mengubah beberapa ketentuan pajak penghasilan (PPh), yaitu:

  1. Pajak natura: dibebaskan dari PPh natura atau fasilitas fisik majikan, kantong makan, barang natura untuk bidang tertentu, natura karena persyaratan kerja (seragam, peralatan, dll), peralatan keselamatan, dll),natura bersumber APBN atau APBD, dan natura dengan jenis serta batasan tertentu.
  2. Pajak Penghasilan Pengusaha Orang Pribadi (UMKM): mengubah tarif pajak final dari 0,5% (PP No. 23 tahun 2018) menjadi 0% atau tidak ada pajak atas total omset setahun sampai dengan Rp 500 juta.
  3. Pajak badan: ubah tarif pajak pada tahun 2022 dari 20% menjadi 22%.
  4. PPh orang pribadi: perubahan dalam kelompok tarif pajak Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008.

Berikut ini ialah perubahan tarif pajak orang pribadi atas dasar perubahan HPP pasal 17 ayat (1) huruf a undang-undang pajak penghasilan. Sebagai pengingat, aturan final PPh 21  ini berlaku mulai tahun pajak 2022.

UU Pajak Penghasilan UU HPP
Lapisan PKP Tarif Lapisan PKP Tarif
Sampai dengan Rp50.000.000 5% Sampai dengan Rp60.000.000 5%
Di atas Rp50.000.000 s.d Rp250.000.000 15% Di atas Rp60.000.000 s.d Rp250.000.000 15%
Di atas Rp250.000.000 s.d Rp500.000.000 25% Di atas Rp250.000.000 s.d Rp500.000.000 25%
Di atas Rp500.000.000 30% Di atas Rp500.000.000 s.d Rp5.000.000.000 30%
    Di atas Rp5.000.000.000 35%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *