Tindak Pidana Perpajakan dan Proses Penyidikannya

Konsultan Pajak  Batam –Banyak masyarakat memakai layanan jasa penasihat pajak untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan ,di Jakarta, Bali dan Surabaya.dan daerah- daerah yang berhubungan dengan perpajakan.Kali ini kami akan menjelaskan tentang “Tindak Pidana Perpajakan dan Proses Penyidikannya.’’

Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia

 Penerapan tindak pidana perpajakan pada umumnya maupun pada khususnya harus dilakukan dengan cermat,serta hati-hati. Memang, tindak pidana pajak sering dikaitkan dengan dan mencakup pembentukan tindakan kriminal lainnya, secara umum atau secara khusus.

Dasar Hukum

 Dasar hukum yang digunakan untuk menangani tindak pidana di bidang perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Peraturan Dan Tata Cara Perpajakan Umum dan Perubahan Undang-Undangnya. Selain itu, standar tindak pidana di bidang perpajakan meliputi ketentuan  dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tentunya hal ini juga harus sejalan dengan asas-asas hukum pidana dan asas-asas penerapan hukum pidana.

Hal ini disebabkan karena sifat hukum pidana khusus di bidang perpajakan dan kekhususan tindak pidana perpajakan, di mana norma hukum tertentu akan lebih diutamakan daripada tindak pidana lainnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka penggunaan delik umum dalam KUHP ditujukan untuk kejahatan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup delik di bidang perpajakan.

Jadi siapa  yang menjadi sasaran ancaman pidana di bidang perpajakan? Topik-topik tersebut antara lain:

  • Wajib Pajak
  • Petugas pajak
  • Pihak ketiga terkait yang dilakukan sebelum, selama dan setelah kejahatan perpajakan, sebagai pelaku standar mencegah, memfasilitasi, menyembunyikan atau melindungi hasil kejahatan pajak.

Apa  yang akan dilakukan PPNS selama penyelidikan?

Dalam hal pemeriksaan pajak, PPNS memiliki kewenangan khusus sebagai lembaga penyidikan tindak pidana perpajakan. Apa  yang akan dilakukan PPNS selama investigasi? Lihat pemberitahuan di bawah ini:

  • PPNS akan menerima, meneliti, mengumpulkan dan meninjau informasi dan laporan yang relevan dengan pelanggaran pajak sejelas mungkin.
  • PPNS meneliti, mencari dan mengumpulkan informasi mengenai Wajib Pajak (orang pribadi atau organisasi) tentang kebenaran perbuatan yang telah dilakukannya.
  • Meminta keterangan dan harta benda/bukti dari Wajib Pajak sehubungan dengan tindak pidana.
  • Verifikasi berkas dan dokumen lain yang berkaitan dengan kejahatan perpajakan.
  • Melakukan penelitian untuk bukti buku, catatan dan dokumen lainnya. Kemudian sita barang buktinya.
  • Membiarkan seseorang untuk tinggal atau tinggal di ruang investigasi saat ujian sedang berlangsung.
  • Periksa semua orang yang hadir di ruang pemeriksaan, termasuk identitas, barang-barang dan/atau dokumen mereka.
  • Memotret orang yang dianggap terlibat dalam kejahatan pajak.
  • Hentikan penyelidikan.
  • Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk melakukan investigasi yang tepat sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Setelah penyidikan selesai, PPNS akan melaporkan hasil  penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik ​​Kepolisian Negara Republik Indonesia atau dapat juga meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *