Pengertian Pengecualian PPN dan Fasilitas PPN

Pengertian Pengecualian PPN dan Fasilitas PPN

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang memakai konsultan pajak sebagai pengurus persoalan yang masih berhubungan dengan Jasa transfer pricing document, Jasa transfer pricing pajak, kantor akuntan, kantor akuntan pajak, dan kantor audit yang tersedia di Surabaya, Bali, Jakarta, Medan, Batam dan kota lain yang erat kaitannya dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Apa yang dimaksud Pengecualian PPN dan Fasilitas PPN, simaklah artikel dibawah ini.

Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi dan pajak tidak langsung yang ditanggung oleh individu yang berhubungan dengan transaksi barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Pengenaan PPN meliputi semua jenis barang sebagai basis PPN. Terdapat jenis barang yang dikecualikan dari PPN dengan alasan tertentu. Dalam menentukan suatu barang merupakan BKP atau tidak, UU PPN menganut negative list.

Artinya, semua barang merupakan BKP, kecuali barang yang diatur UU PPN sebagai barang yang tak dikenai PPN. Dalam mendesain kebijakan tentang BKP, UU PPN merumuskannya dengan cara merinci daftar BTKP.

Barang yang tak masuk dalam daftar BTKP adalah BKP atas penyerahan yang akan dikenai PPN. Semua jenis-jenis barang BTKP diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN.

Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan Dibebaskan

Dasar hukum pemberian atas fasilitas PPN tidak dipungut diatur dalam Pasal 16B UU PPN. Pemberian fasilitas PPN dibebaskan dan tidak dipungut menyebabkan pajak keluaran yang terutang tidak perlu dibayar.

Tetapi, dalam penerapan PPN tidak dipungut, PK tetap terutang, tetapi tidak dipungut. Perbedaan utama pada kedua fasilitas ini adalah dengan perlakuan pengkreditan pajak masukan (PM).

Fasilitas PPN DTP

Tak hanya PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut, terdapat bentuk fasilitas lain yaitu PPN ditanggung pemerintah (DTP). Meski fasilitas ini tak disebut dalam Pasal 16B UU PPN kenyataannya, pemberian fasilitas PPN DTP sudah diterapkan sejak lama.

Tidak terdapat ketentuan yang mengatur khusus mengenai apa itu PPN DTP. Namun, pengertian pajak DTP secara umum adalah pajak terutang yang dibayar pemerintah dengan pagu yang ditetapkan APBN, kecuali ditentukan lain dalam UU APBN.

PPN dengan Tarif 0%

Dalam literatur berbahasa Inggris, tarif 0% disebut dengan zero rate. Menurut Schenk dan Oldman (2007), tarif 0% adalah suatu mekanisme di mana unsur PPN yang terdapat dalam harga perolehan barang, jasa, atau transaksi tertentu dapat dihilangkan. Tarif 0% juga dapat dideskripsikan sebagai exemption with credit.

Baca Juga: Cara dalam Mengurus Perubahan Data WP Badan Jika Mengalami Pergantian Pengurus

Negara yang menerapkan prinsip destinasi, umumnya menerapkan PPN dengan tarif 0% atas ekspor barang tanpa memperhatikan sifat dan jenis dari barang yang diekspor serta ekspor jasa yang dimanfaatkan di luar daerah pabean dari suatu negara.

Penerapan tarif 0% ini bukanlah pilihan, tetapi suatu keharusan bagi negara yang mengadopsi prinsip destinasi. Hal ini berarti atas ekspor BKP dan/atau JKP untuk dikonsumsi di luar daerah pabean dikenai PPN dengan tarif 0% karena akan dikonsumsi di luar daerah pabean (di luar negeri).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *