Bersiap Terima Ini dari DJP bagi Wajib Pajak yang Belum Lapor SPT Tahunan

Bersiap Terima Ini dari DJP bagi Wajib Pajak yang Belum Lapor SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan jasa konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pembuatan spt tahunan pribadi, pembuatan transfer pricing documen, pengurusan pajak, jasa penyusunan tp doc, jasa pph 23, dan jasa spt tahunan yang berada di kota Medan, Batam, Bali, Surabaya, Jakarta dan kota lainnya yang erat kaitannya dengan pajak. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai bagi Wajib Pajak yang Belum Lapor SPT Tahunan akan Terima Ini dari DJP, simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Tak hanya tentang upaya DJP demi meningkatkan pelaporan SPT Tahunan PPh saja, ada juga pembahasan mengenai perubahan tugas Seksi Bimbingan Pengawasan pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus.

Berikut ini merupakan ulasan berita selengkapnya.

  • Sanksi Administratif

Neilmaldrin Noor menerangkan bahwa wajib pajak tetap bisa menyampaikan SPT Tahunan walaupun deadline sudah alewat. Akan ada sanksi administratif yaitu denda sebesar Rp.100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Pembayaran denda dilakukan wajib pajak dengan menunggu terbitnya surat tagihan pajak. Apabila SPT yang dilaporkan berstatus kurang bayar, akan ada sanksi lain selain sanksi administrasi yang berupa denda.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diubah dengan UU Cipta Kerja, atas pembayaran pajak yang dilaksanakan sesudah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, akan dikenai sanksi administrasi yaitu bunga sebesar tarif bunga per bulan yang telah ditentukan oleh menteri keuangan.

Sanksi akan dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi paling lama selama 24 bulan.

  • Fokus pada Wajib Pajak Strategis

Tugas Seksi Bimbingan Pengawasan Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil difokuskan khusus pada wajib pajak strategis.

Rincian tugas yang baru ditentukan oleh dirjen pajak melalui KEP-150/PJ/2021. Tugas baru itu juga ditentukan bersamaan dengan perubahan tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan.

  • Pertukaran Data

Kerja sama yang terjalin antara DJP dengan Ditjen Perimbangan Keuangan serta dengan 169 pemerintah daerah yang nantinya akan memperkuat sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Hamida Amri Safarina menyebutkan bahwa kerja sama ini akan menguntungkan. Sebab, DJP dan DJPK akan menerima data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Pemerintah daerah juga akan mendapat data dari DJP untuk mengoptimalkan pajak daerah.

Baca Juga: Berikut Cara dalam Membuat Kode Billing di e-Bupot

  • Opsi Kenaikan Tarif PPN

Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan beberapa alternatif kebijakan, termasuk dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai, demi meningkatkan penerimaan negara.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Pande Putu Oka Kusumawardani menyebutkan bahwa setiap alternatif kebijakan akan terus dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian.

  • Target Penerimaan Perpajakan

Pemerintah juga menargetkan penerimaan perpajakan sebanyak Rp.1.499,3 triliun sampai Rp.1.528,7 triliun di tahun depan. Nilai tercatat naik dari 4%-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini yang sebesar Rp1.444,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan target penerimaan perpajakan di tahun 2022 sekitar 8,37%-8,42% atas produk domestik bruto. Dia berpendapat bahwa pemerintah akan melanjutkan langkah reformasi dalam perpajakan demi mencapai target penerimaan.

  • PMI Manufaktur

Komite Stabilitas Sistem Keuangan akan melanjutkan tren perbaikan mulai dari kuartal I/2021 pada perekonomian domestik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa data Purchasing Managers’ Index manufaktur Indonesia sedang berada pada zona ekspansif dengan skor sebesar 53,2 di Maret 2021. PMI kembali meningkat pada April 2021. Kinerja ekspor pada kuartal I/2021 juga semakin membaik.

Berikut Cara dalam Membuat Kode Billing di e-Bupot

Berikut Cara dalam Membuat Kode Billing di e-Bupot

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak sebagai penyelesai berbagai masalah yang berhubungan dengan persyaratan spt tahunan, price for accounting services, professional income tax service, program pemeriksaan pajak, dan services provided by tax consultants yang ada di Jakarta, Medan, Batam, Surabaya, Bali dan kota lain yang masih berkaitan dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan cara membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui layanan e-bupot di DJP Online.

Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan masa. Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-368/PJ/2020.

Wajib pajak juga dapat membuat kode billing PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot.

Silahkan akses laman DJP Online. Isilah NPWP, password dan kode keamanan. Di menu dashboard, pilih Lapor. Di sebelah kanan nanti akan terlihat menu e-bupot.

Jika layanan e-bupot belum tersedia, kita dapat melakukan aktivasi terlebih dahulu. Caranya, dengan pilih menu di Profil, klik Aktivasi Fitur Layanan. Kemudian centang e-bupot PPh Pasal 23/26 dan klik Ubah Fitur Layanan. Setelah itu, Login kembali.

Selanjutnya klik e-bupot pada menu Lapor. Pilih menu Bukti Pemotongan di halaman e-bupot dan klik Posting ke SPT. Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak. Klik Cari. Nantinya akan muncul bukti potong yang sudah dibuat untuk masa pajak yang dipilih.

Cek kembali bukti potong yang dibuat sebelumnya, sudah sesuai atau belum, sudah lengkap atau belum. Lalu klik Posting.

Baca Juga : Apakah Bisa Wajib Pajak Menolak untuk Diperiksa?

Pilih menu SPT Masa PPh kemudian klik Perekaman Bukti Penyetoran. Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan disetor. Bukti potong yang akan dibuatkan kode billing akan muncul secara otomatis nanti.

Fitur Buat Kode Billing di kanan layar akan muncul nantinya. Periksa kembali bukti potong. Klik Buat Kode Billing jika sudah selesai. Setelah itu akan muncul fitur Cetak Kode Billing. Lalu cetaklah.

Kemudian simpan cetakan kode billing dalam folder komputer. Proses ini juga berlaku untuk bukti potong lainnya.