Apa yang Dimaksud dengan KPP BKM

Apa yang Dimaksud dengan KPP BKM

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan harga jasa konsultan pajak dan laporan keuangan, harga jasa konsultasi pajak, harga jasa pelaporan pajak, harga konsultan pajak, income tax cpa near me, income tax service, dan income tax services in my area yang ada di kota Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Batam dan kota lainnya yang masih berkaitan dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Apa Itu KPP BKM, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Unit Vertikal DJP

Meruk pada laman resmi DJP, struktur organisasi otoritas pajak dibedakan menjadi dua, yaitu kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat bertugas menjalankan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, analisis, pengembangan, dan pembinaan pada administrasi.

Kantor operasional terdiri atas Kantor Wilayah DJP, KPP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang tugasnya menjalankan fungsi teknis operasional atau teknis penunjang.

Menurut PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 serta Perdirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Perdirjen Pajak No. PER-05/PJ/2021, kanwil adalah instansi vertikal DJP yang berada di bawah DJP dan bertanggung jawab secara langsung pada Dirjen Pajak. Terdapat 34 Kanwil saat ini (berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 81 ayat (1) PMK 210/2017).

Penjelasan mengenai KPP BKM yang lebih jelasnya lagi terdapat dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021. Penjelasan jenis KPP BKM adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jika Tak Memiliki NPWP Saat Ajukan Izin Lewat OSS bisa Langsung Difasilitasi

KPP Wajib Pajak Besar

KPP Wajib Pajak Besar merupakan instansi vertikal di bawah Kanwil Wajib Pajak Besar DJP. KPP tersebut adalah KPP yang dibuat khusus untuk menangani wajib pajak besar dalam skala nasional. KPP Wajib Pajak Besar terbagi kedalam 4 jenis, yaitu:

  1. KPP Wajib Pajak Besar Satu, diperuntukkan bagi wajib pajak badan besar yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan keuangan
  2. KPP Wajib Pajak Besar Dua, diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan besar yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa lainnya selain untuk jasa penunjang pertambangan dan keuangan
  3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga, diperuntukkan bagi Wajib Pajak BUMN yang kegiatan usahanya pada sektor pertambangan, dan perdagangan
  4. KPP Wajib Pajak Besar Empat, diperuntukkan bagi Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usahanya pada sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu

KPP Wajib Pajak Khusus

KPP Khusus adalah KPP yang menangani wajib pajak khusus, yang meliputi wajib pajak badan dan orang asing, penanaman modal asing, dan perusahaan masuk bursa. Wilayah kerja KPP Khusus tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Terdapat 9 jenis KPP Khusus, yaitu sebagai berikut:

  1. KPP PMA Satu, diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam
  2. KPP PMA Dua, diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin
  3. KPP PMA Tiga, diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan
  4. KPP PMA Empat, diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan, dan kayu
  5. KPP PMA Lima, diperuntukkan bagi wajib PMA tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor agrobisnis dan jasa tertentu
  6. KPP PMA Enam, diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan
  7. KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB), diperuntukkan bagi wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan
  8. KPP Badan dan Orang Asing (Badora), diperuntukkan bagi wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang berkedudukan di DKI Jakarta, orang asing yang bertempat tinggal di Jakarta
  9. KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas), diperuntukkan bagi wajib pajak Migas, dan wajib pajak selain wajib pajak Migas yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PBB harus dilakukan pada KPP Migas.

KPP Madya

KPP Madya adalah KPP yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan besar yang terdapat dalam suatu kanwil. Terdapat setidaknya 38 KPP Madya pada saat ini. Biasanya, terdapat 1 KPP Madya ditiap kanwil, tetapi ada juga kanwil yang tak mempunyai KPP Madya atau bahkan lebih dari 1 KPP Madya.

Jika Tak Memiliki NPWP Saat Ajukan Izin Lewat OSS bisa Langsung Difasilitasi

Jika Tak Memiliki NPWP Saat Ajukan Izin Lewat OSS bisa Langsung Difasilitasi

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa dari konsultan pajak untuk menyelesaikan persoalan tentang tax book keeping services, tax compliance companies, tax consultant business, tax consultant companies, taxation advisory services, taxation and accounting services, dan taxes and accounting yang ada di kota Batam, Bali, Medan, Surabaya, Jakarta dan kota lain yang bersangkutan dengan dunia perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan diterangkan tentang Jika Tak Punya NPWP Saat Ajukan Izin Lewat OSS bisa Langsung Difasilitasi. Mari disimak informasinya dibawah ini.

Demi melancarkan interkoneksi pada data sesuai ketentuan Peraturan BKPM 3/2021, lembaga OSS akhirnya menyusun pedoman integrasi aplikasi atau yang disebut sebagai PIA. PIA ini nantinya akan menjadi panduan setiap kementerian/lembaga dalam melaksanakan interkoneksi data dengan OSS.

Tak hanya tentang pembuatan NPWP secara langsung melalui sistem OSS, ada juga pembahasan mengenai penerimaan pajak yang terkumpul dari pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ini merupakan ulasan berita selengkapnya.

  • Validasi Otomatis

Selain memfasilitasi dalam pembuatan NPWP, sistem OSS juga melakukan validasi secara otomatis terhadap pengecekan NPWP atas status KSWP dengan sistem yang dikelola oleh DJP.

Selain validasi melalui pengecakan NPWP, OSS juga melakukan validasi atas pelaku usaha dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan, nomor paspor, data akta, kesesuaian terhadap kegiatan pemanfaatan ruang, dan lain sebagainya.

  • PPN Produk Digital

Di tahun ini sampai 30 April, penerimaan PPN yang disetorkan pemungut PPN produk digital sudah mencapai Rp.1,89 triliun. Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut PPN produk digital yang ditunjuk oleh DJP.

Terdapat 65 badan usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk produk digital sampai saat ini. Produk yang disediakan beraneka ragam, mulai dari jasa periklanan digital, layanan video dan musik berbasis langganan (subscription), game, cloud computing, dan lainnya.

  • Dampak Pemberian Insentif Pajak

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah meminta pemerintah untuk lebih serius dalam menangani pandemi Covid-19 ini dan memulihkan kembali perekonomian agar penerimaan pajak dapat meningkat.

Dalam 2 tahun terakhir ini, pemerintah sudah cukup banyak memberikan berbagai insentif pajak demi mendukung pemulihan dalam dunia usaha. Dia berharap agar dampak pemberian insentif ini dapat dirasakan ditahun yang akan datang, terutama yang berhubungan dengan penerimaan pajak.

Baca Juga: Keterangan yang Termuat di dalam Bukti Pot/Put Unifikasi

  • Peredaran Rokok Ilegal

Ditjen Bea dan Cukai berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang melonjak sampai kembali di bawah yaitu sekitar 3%, setelah melonjak berubah menjadi sekitar 4,9% pada tahun 2020.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat DJBC Sudiro mengatakan bahwa institusinya sudah menjalankan beberapa strategi demi menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya adalah dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan cukai.

  • Pembayaran Zakat

DJP juga mengingatkan dalam pembayaran zakat bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto. Selama zakat tersebut dibayar melalui lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, zakat tersebut nantinya akan dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai PP 60/2010.

Keterangan yang Termuat di dalam Bukti Pot/Put Unifikasi

Keterangan yang Termuat di dalam Bukti Pot/Put Unifikasi

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan accounting tax service, accounting taxation services, audit akuntan publik, audit and tax services, tp doc, transfer pricing akuntansi manajemen, dan transfer pricing consultant Service yang tersedia di kota Jakarta, Medan, Surabaya, Bali, Batam dan kota lainnya yang berhubungan dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan tentang keterangan yang harus termuat dalam bukti pemotongan unifikasi berformat standar. Simak penjelasannya dibawah ini.

Bukti pemotongan unifikasi berformat standar adalah bukti pemotongan unifikasi yang berbentuk formulir kertas atau dapat juga berbentuk dokumen elektronik dalam format standar seperti yang terdapat pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER23/PJ/2020.

  1. Nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar
  2. Jenis pemotongan/pemungutan PPh
  3. Identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa :
  • Nama
  • NPWP (Tax Identification Number)
  • Nomor Induk Kependudukan
  1. Masa pajak dan Tahun pajak
  2. Kode objek pajak
  3. Dasar pengenaan pajak (DPP)
  4. Tarif pajak
  5. PPh yang dipotong/dipungut /ditanggung pemerintah
  6. Dokumen yang menjadi dasar pemotongan/pemungutan PPh
  7. Identitas pemotong/pemungut PPh berupa :
  • Nama
  • NPWP (Tax Identification Number)
  • Nomor Induk Kependudukan
  1. Tanggal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ditandatangani
  2. Tanda tangan dalam hal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar berbentuk formulir kertas
  3. Kode verifikasi dalam hal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar berbentuk formulir dokumen elektronik

Baca juga : Cara Membuat NPWP Badan Berbentuk Joint Operation Secara Online

Cara Membuat NPWP Badan Berbentuk Joint Operation Secara Online

Cara Membuat NPWP Badan Berbentuk Joint Operation Secara Online

Konsultan Pajak batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan berbagai macam masalah yang berkaitan dengan jasa konsultan pajak dan pembukuan, jasa konsultan pajak murah, jasa konsultan pajak online, jasa konsultan pajak pribadi, jasa pph 23, dan jasa spt tahunan yang ada di beberapa kota seperti Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Batam dan kota lainnya yang masih ada kaitannya dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan bagaimana cara membuat NPWP untuk perusahaan joint operation secara online. Simak informasi selengkapnya dibawah ini.

Ditjen Pajak sudah menyediakan fitur e-registration yang dapat diakses oleh masyarakat untuk pembuatan NPWP secara online.

Yang belum memiliki akun e-registration, silahkan membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id. Pastikan e-mail pribadi yang kita miliki masih aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Agar memperoleh akun, isilah kolom e-mail dan salin ulang captcha sesuai petunjuk yang ada. Lalu klik Daftar. Jika sudah berhasil, cek kotak masuk e-mail Anda. Kemudian bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan klik link verifikasi.

Nanti kita akan diarahkan untuk mengisi data dan sejumlah informasi. Pilih jenis Wajib Pajak Badan. Kemudian, isi nama perusahaan dan tak perlu memasukkan PT, CV, atau bentuk perusahaan lainnya. Cukup hanya nama perusahaannya saja.

Selanjutnya isi alamat e-mail dan nomor ponsel. Pastikan alamat e-mail dan nomor ponsel masih aktif. Kemudian kita akan diarahkan untuk membuat password minimal sebanyak 6 digit, dan ulangi lagi password tersebut. Apabila seluruh data telah diisi klik Daftar.

Baca Juga: Cara Menghitung PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pencatatan

Setelah berhasil, cek kotak masuk e-mail kita dan bukalah email e-registration. Buka e-mail aktivasi akun. Kemudian klik link aktivasi. Selanjutnya klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’. Kita telah berhasil dalam membuat akun e-reg.

Akses kembali ereg.pajak.go.id. Masuklah menggunakan e-mail dan password yang telah dibuat sebelumnya. Salin ulang captcha dan klik login. Setelah masuk, kita nanti akan diarahkan untuk melakukan pengisian sejumlah form. Ikuti arahan tersebut sampai akhir.

Perlu diingat, pemohon juga harus menyiapkan dokumen yang akan diunggah nantinya antara lain seperti fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk joint operation, fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota dalam bentuk joint operation.

Kemudian dengan menunjukkan identitas diri sebagai pengurus dalam bentuk joint operation dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota dalam bentuk joint operation, meliputi: fotokopi NPWP bagi WNI. Untuk WNA fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Jika permohonan sudah diterima, pemohon akan mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). NPWP akan diterbitkan paling lama selama 1 hari kerja setelah BPE diterbitkan dan akan disampaikan melalui alamat e-mail. Kemudian Kepala KPP akan mengirimkan kartu NPWP tersebut.

Cara Menghitung PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pencatatan

Cara Menghitung PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pencatatan

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan pada penawaran harga jasa konsultan pajak, personal income tax accountant near me, professional income tax service, program pemeriksaan pajak, tax services business, dan tax services for business yang ada di Jakarta, Surabaya, Bali, Batam, Medan dan kota lainnya yang erat kaitannya dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Cara Hitung PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi yang Melakukan Pencatatan. Simak penjelasan berita selengkapnya dibawah ini.

Perusahaan Bahari dimiliki oleh Taslim yang berstatus sudah menikah dan mempunyai 3 orang anak. Taslim baru saja terdaftar sebagai wajib pajak pada 1 Agustus 2016. Peredaran bruto selama September 2016 sebesar Rp 160 juta. Persentase norma perhitungan perusahaan Bahari berdasarkan jenis usahanya adalah 30%. Berapa nilai angsuran pajak yang harus dibayarkan pada Agustus 2016?

Jawab :

Penghasilan bruto Agustus 2016 : Rp 60.000.000
Penghasilan neto : 30% x Rp 60.000.000

: Rp 18.000.000

 

Penghasilan neto yang disetahunkan : Rp 216.000.000
PTKP (K/3) : (Rp 72.000.000)
Penghasilan Kena Pajak : Rp 144.000.000

PPh terutang :

5% x Rp 50.000.000 : Rp 2.500.000
15% x Rp 94.000.000 : Rp 14.100.000
Total PPh terutang selama setahun : Rp 16.600.000
Angsuran PPh Pasal 25 pada bulan Agustus 2016 : Rp 16.600.000/12

: Rp 1.383.333

 

Baca juga: Pengertian dari Desentralisasi Fiskal

Cara Menghitung PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pencatatan

Cara Menghitung PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pencatatan

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan pada penawaran harga jasa konsultan pajak, personal income tax accountant near me, professional income tax service, program pemeriksaan pajak, tax services business, dan tax services for business yang ada di Jakarta, Surabaya, Bali, Batam, Medan dan kota lainnya yang erat kaitannya dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Cara Hitung PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi yang Melakukan Pencatatan. Simak penjelasan berita selengkapnya dibawah ini.

Perusahaan Bahari dimiliki oleh Taslim yang berstatus sudah menikah dan mempunyai 3 orang anak. Taslim baru saja terdaftar sebagai wajib pajak pada 1 Agustus 2016. Peredaran bruto selama September 2016 sebesar Rp 160 juta. Persentase norma perhitungan perusahaan Bahari berdasarkan jenis usahanya adalah 30%. Berapa nilai angsuran pajak yang harus dibayarkan pada Agustus 2016?

Jawab :

  • Penghasilan bruto agustus 2016 : Rp 60.000.000
  • Penghasilan neto     : 30% x Rp 60.000.000

: Rp 18.000.000

  • Penghasilan neto yang disetahunkan : Rp 216.000.000
  • PTKP (K/3)     : (Rp 72.000.000)
  • Penghasilan Kena Pajak     : Rp 144.000.000

PPh terutang :

  • 5% x Rp 50.000.000      : Rp 2.500.000
  • 15% x Rp 94.000.000      : Rp 14.100.000
  • Total PPh terutang selama setahun      : Rp 16.600.000
  • Angsuran PPh Pasal 25 pada bulan Agustus 2016      : Rp 16.600.000/12

: Rp 1.383.333

Baca juga: Pengertian dari Desentralisasi Fiskal

Pengertian dari Desentralisasi Fiskal

Pengertian dari Desentralisasi Fiskal

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak yang dapat dipercaya membantu menyelesaikan masalah pemeriksaan ppn, penawaran harga jasa konsultan pajak, personal income tax accountant near me, personal income tax services, taxation advisory, taxation advisory services, dan taxation and accounting services yang ada di kota Medan, Jakarta, Batam, Bali, Surabaya dan kota lain yang berhubungan dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan di jelaskan tentang Apa Itu Desentralisasi Fiskal. Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Jika berbicara tentang pajak daerah, hal ini berhubungan dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Sebab kewenangan daerah dalam memungut pajak merupakan bagian dari desentralisasi fiskal dan salah satu pelaksanaan otonomi daerah.

Pengertian

Penerapan otonomi dan desentralisasi fiskal ditandai dengan berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Akan tetapi, kedua regulasi ini telah mengalami beberapa kali revisi sampai yang terakhir ini dengan UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.33 Tahun 2004.

Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU No. 32 Tahun 2004, desentralisasi sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) pada daerah otonom tugasnya untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aspek pembiayaan juga termasuk ikut terdesentralisasi. Implikasinya ialah daerah dituntut untuk dapat membiayai sendiri biaya pembangunannya. Oleh karena itu, penyerahan tugas pada pemda dalam otonomi harus disertai pelimpahan keuangan.

Wujud pelaksanaan otonomi daerah adalah dengan otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut dengan otonomi fiskal atau bisa disebut desentralisasi fiskal. Bahl (2009) mengartikan desentralisasi fiskal sebagai pemberdayaan masyarakat melalui pemberdayaan fiskal pemerintah daerah.

Nižňanský, Mikloš, dan Žárska (1998) mengartikan desentralisasi fiskal sebagai penetapan batasan yang digunakan untuk pengambilan keputusan di tingkat sub-pusat dengan memperkuat kekuasaan dan tanggung jawab administrasi publik pada tingkat bawah dalam menyediakan dan mendanai barang publik.

Baca Juga: Pengertian Presumptive Tax

Slinko (2002) juga menyampaikan pendapatnya bahwa desentralisasi fiskal sebagai pelimpahan tanggung jawab fiskal dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah, termasuk menyerahkan otoritas  pemda untuk penerimaan dan pengeluaran daerahnya.

Prawirosetoto (2002) menjelaskan secara lebih luas lagi bahwa desentralisasi fiskal adalah pendelegasian tanggung jawab dan kewenangan untuk pengambilan keputusan fiskal yang meliputi aspek penerimaan maupun aspek pengeluaran.

Fiskal adalah istilah yang mengacu pada pendapatan publik, keuangan publik, perbendaharaan atau penerimaan publik, termasuk semua peraturan perpajakan yang menjadi dasar pendapatan publik. Secara singkatnya fiskal ini berkaitan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.

Pengertian Presumptive Tax

Pengertian Presumptive Tax

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk mengatasi berbagai masalah yang berhubungan dengan persyaratan spt tahunan, price for accounting services, professional income tax service, tax prep service near me, dan tax preparation accountant near me yang berada di kota Surabaya, Bali, Batam, Medan, Jakarta dan kota lain yang berkaitan dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan tentang Apa Itu Presumptive Tax. Simak berita selengkapnya dibawah ini.

Presumptive tax adalah salah satu konsep pengenaan PPh final untuk memberikan kemudahan pada administratif dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Praktik presumptive tax diterapkan pada sektor yang sulit dipajaki.

Pengertian

IBFD, 2015; OECD Glossary of Tax Terms mengartikan Presumptive tax sebagai suatu konsep pemajakan yang mengenakan pajak penghasilan yang berdasarkan jumlah penghasilan ‘rata-rata’, bukan penghasilan aktual.

Secara lebih luasnya lagi, Tanzi dan de Jantscher, 1987 mengatakan bahwa presumptive tax adalah cara dalam menghitung nilai pajak yang terutang dengan indikator selain penghasilan neto yang dapat mencerminkan penghasilan wajib pajak.

Indikator presumptive menjadi landasan dalam perhitungan agar dapat mencerminkan basis pajak yang  sebenarnya berupa indikator administratif praktik di lapangan yang ditentukan dan diatur khusus dalam ketentuan pajak.

Namun, Yitzhaki (2014) mengartikan konsep pemajakan sebagai presumptive tax apabila ada kesenjangan antara basis pengenaan pajak seperti tercantum pada undang-undang perpajakan dan basis yang digunakan dalam pelaksanaan ketentuan presumptive tax.

Baca Juga: Ini dia Sengketa Koreksi HPP dan Biaya Amortisasi

Menurut Thuronyi, 1996 pemajakan presumptive menggunakan metode tidak langsung dalam menghitung beban pajak terutang. Penggunaan kata presumptive merujuk pada asumsi penghasilan wajib pajak yang tak lebih kecil dibandingkan menggunakan metode tidak langsung.

Presumptive tax memiliki justifikasi yang sangat beragam. Akan tetapi metode ini pada umumnya diadopsi untuk menyederhanakan pemungutan pajak hingga mencapai tujuan seperti memudahkan administrasi, mengurangi biaya, meningkatkan kepatuhan, efektivitas penerimaan, dan perluasan basis pajak.

Untuk tujuan kepatuhan, presumptive tax erat hubungannya dengan hard to tax sector. Fenomena ini muncul karena otoritas pajak yang tengah mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi penghasilan atau transaksi yang sebenarnya yang digunakan sebagai basis pengenaan pajak (Vazquez dan Schneider, 2004).

Sektor yang bisa dikategorikan sebagai hard to tax sector tergantung jenis pajaknya. Salah satu sektor yang diidentifikasi sebagai hard to tax sector yakni Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melalui presumptive tax pengenaan PPh pada UMKM dihitung dengan menggunakan indikator atau metode lain yang dapat mengandalkan penilaian dari wajib pajak itu sendiri sendiri. Contoh bentuk pemajakan presumptive tax dapat diihat dari penggunaan tarif PPh final 0,5% terhadap peredaran bruto UMKM di Indonesia Pajak.

Ini dia Sengketa Koreksi HPP dan Biaya Amortisasi

Ini dia Sengketa Koreksi HPP dan Biaya Amortisasi

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengatasi berbagai macam masalah yang berhubungan dengan biaya konsultan pajak perusahaan, biaya konsultan pajak pribadi, harga jasa konsultasi pajak, harga jasa pelaporan pajak, company income tax registration, dan company income tax returns yang tersedia di kota Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota lain yang masih ada kaitannya dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan tentang Sengketa Koreksi HPP dan Biaya Amortisasi. Simak berita selengkapnya dibawah ini.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan sejumlah permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Tetapi pada tingkat PK, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Kronologi

Wajib pajak yang mengajukan banding ke Pengadilan Pajak karena keberatan atas penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat dalam hal ini ada dua pokok sengketa dalam perkara.

Pertama, koreksi positif HPP sebesar Rp.281.137.270. Pengadilan Pajak mengatakan bahwa wajib pajak dapat memberi bukti tentang jumlah HPP yang akan dilaporkan sudah benar. Biaya sewa rumah dan biaya perjalanan berkaitan dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan dalam kegiatan usaha. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak ini tak bisa dipertahankan.

Kedua, koreksi positif biaya amortisasi sebesar Rp.64.661.371. Berdasarkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, penghitungan penyusutan terhadap pengembangan produk wajib pajak sudah benar.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas permohonan banding tersebut memutuskan untuk mengabulkan sejumlah permohonan banding yang telah diajukan oleh wajib pajak. Dengan terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 50538/PP/M.IVA/15/2014 tanggal 18 Februari 2014, otoritas pajak mengajukan metode hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 2 Juni 2014.

Baca Juga: Cara Membuat Kode Billing STP bagi yang Telat Lapor SPT Masa PPN

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK keberatan atas hukum yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Kemudian terdapat dua sengketa dalam perkara ini. Pertama, koreksi positif HPP sebesar Rp.281.137.270. Pemohon PK melakukan koreksi atas HPP yang merupakan biaya yang nantinya akan dipergunakan untuk sewa rumah dan biaya perjalanan karyawan.

Pemohon PK berdalil bahwa biaya sewa rumah dan biaya perjalanan merupakan kenikmatan yang diberikan dari Termohon PK pada karyawan. Biaya tersebut tak berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya tersebut tak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.

Kedua, koreksi positif biaya amortisasi sebesar Rp.64.661.371. Termohon PK sudah melakukan penghitungan amortisasi pengembangan produk berdasarkan tahun fiskal 2008. Pemohon PK menilai tidak terdapat amortisasi yang bisa dibebankan pada 2008.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung mengatakan bahwa alasan permohonan PK tidak bisa dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan sebagian permohonan banding sudah benar. Pertimbangan Mahkamah Agung terbagi menjadi 2 yaitu sebagai berikut.

Pertama, koreksi positif HPP sebesar Rp.281.137.270 dan koreksi positif biaya biaya amortisasi sebesar Rp.64.661.371 tak bisa dibenarkan.

Kedua, Mahkamah Agung sudah melakukan pengujian dan penilaian atas koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK. Mahkamah Agung juga mengeluarkan pendapatnya mengenai putusan Pengadilan Pajak yang sudah benar. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tak sesuai dengan fakta dan peraturan yang sudah berlaku.

Cara Membuat Kode Billing STP bagi yang Telat Lapor SPT Masa PPN

Cara Membuat Kode Billing STP bagi yang Telat Lapor SPT Masa PPN

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan jasa konsultan pajak sebagai penyelesai urusan taxes and bookkeeping, taxes and bookkeeping services, tax for consulting services, tax prep service near me, tax preparation accountant near me, insurance and tax services, dan international tax advisory yang berada di kota Bali, Surabaya, Jakarta, Batam, Medan dan kota lain yang ada kaitannya dengan pajak. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang cara menyetorkan denda telat lapor SPT Masa PPN. Simak penjelasannya dibawah ini.

Dalam Pasal 7 KUP dijelaskan bahwa bagi wajib pajak yang telat dalam melaporkan SPT masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000. Wajib pajak yang telat dalam melapor SPT Tahunan pajak penghasilan akan dikenai denda sebesar Rp.1 juta bagi wajib pajak badan dan Rp.100.000 bagi wajib pajak orang pribadi.

Terlebih dahulu siapkan Surat Tagihan Pajak yang diterima dari Ditjen Pajak. Dokumen STP nantinya akan digunakan ketika membuat kode billing.

Pengusaha Kena Pajak mula-mula membuat kode billing di DJP Online. Kunjungi laman DJP Online. Isilah NPWP, password, dan kode keamanan. Lalu klik Login.

Pada menu utama tampilan DJP Online, pilih bagian menu Bayar dan klik e-billing. Setelah itu kita akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Isilah data yang diminta. Untuk pembagian jenis pajak, kodenya adalah 411211 – PPN.

Baca Juga: Bersiap Terima Ini dari DJP bagi Wajib Pajak yang Belum Lapor SPT Tahunan

Selanjutnya untuk kode jenis setoran adalah 300 – STP. Lalu isi masa pajak dan tahun pajak. Isi nomor ketetapan seperti yang tertuang dalam STP dan isi jumlah setornya. Jangan lupa untuk mengisi kolom terbilang dan uraiannya.

Apabila data yang diminta sudah selesai diisi, cek kembali untuk memastikan agar data yang diisi tidak salah. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan dan klik Submit.

Kita nanti akan diperlihatkan ringkasan surat setoran elektronik. Periksa kembali dan klik Cetak. Secara otomatis akan mengunduh kode billing. Kita dapat melihat nomor kode billing atau ID Billing yang  digunakan untuk pembayaran.

Membayar pajak bisa dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos.