Pengertian dari Tax Bracket

Pengertian dari Tax Bracket

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus permasalahan pada income tax services in my area, insurance and tax services, international tax advisory, jasa akuntansi, dan jasa konsultan pajak dan pembukuan yang tersedia di Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya yang sangat erat kaitannya dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Apa Itu Tax Bracket, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Pengertian

Lapisan penghasilan kena pajak pada umumnya akan disebut dengan istilah tax bracket. Pengertian tax bracket adalah suatu rentang penghasilan yang akan dikenakan pajak dengan tarif tertentu (Lightbulb Press Dictionary of Financial Terms, 2008; Revenue Irish Tax and Customs, 2021)

Cambridge Dictionary mengartikan tax bracket sebagai suatu rentang penghasilan serupa yang untuk memperhitungkan tarif pajak penghasilan yang harus dibayarkan seseorang.

Istilah tax bracket sendiri berkaitan dengan sistem pajak progresif yang mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif tertentu. Istilah ini juga mengacu pada bagian kekayaan atau modal yang dikenakan tarif tertentu atas pajak kekayaan atau pajak modal (IBFD, 2015).

Berdasarkan laman resmi British Columbia arti tax bracket adalah sekelompok penghasilan tahunan jika penghasilan tersebut melewati titik tertentu akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi.

Bankrate Glossary mengartikan secara lebih terperinci tax bracket sebagai metode untuk mengelola progresivitas pajak dengan cara pengelompokkan penghasilan kena pajaknya. Metode ini akan membuat tarif pajak untuk kelompok yang memiliki penghasilan yang tinggi dan lebih besar daripada yang berpenghasilan lebih rendah.

Apabila penghasilan kena pajak seseorang sudah cukup tinggi dan telah melewati 3 tax bracket, ia akan membayar pajak dengan tarif 10% atas penghasilan di kelompok terendah, 15% atas penghasilan di kelompok berikutnya, dan 25% penghasilan yang tersisa.

Baca Juga: Cara Memberitahukan pada Penggunaan Norma Penghitungan melalui DJP Online

Ada 4 lapisan penghasilan kena pajak dengan 4 tarif yang meningkat seiring dengan meningkatnya lapisan penghasilan.

Tarif tersebut diterapkan atas penghasilan kena pajak atas wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Perinciannya ada dibawah ini:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp.50 juta

5%

Di atas Rp.50 juta atau sampai Rp250 juta

15%

Di atas Rp.250 juta sampai Rp500 juta

25%

Di atas Rp.500 juta

30%

Berdasarkan tabel tersebut apabila seseorang memiliki penghasilan kena pajak Rp60 juta, penghasilannya yang Rp50 juta akan dikenakan tarif 5%. Lalu penghasilan yang tersisa akan dikenakan tarif sebesar 15%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *