Cara Memberitahukan pada Penggunaan Norma Penghitungan melalui DJP Online

Cara Memberitahukan pada Penggunaan Norma Penghitungan melalui DJP Online

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu berbagai masalah seperti income tax services in my area, insurance and tax services, international tax advisory, jasa konsultan pajak dan pembukuan, jasa konsultan pajak murah, jasa konsultan pajak online, dan jasa konsultan pajak pribadi yang tersedia di Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota lain yang erat kaitannya dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan bagaimana cara memberitahukan penggunaan NPPN melalui DJP Online. Simak penjelasannya dibawah ini.

Silahkan kunjungi laman DJP Online. Isilah Nomor Pokok Wajib Pajak, password beserta kode keamanan. Lalu klik Login. Pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP di menu utama pada layar DJP Online.

Jika kolom Info KSWP tidak tersedia, Anda harus melakukan aktivasi fitur Info KSWP tersebut. Pilih bagian menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur Layanan. Centanglah pada kolom Info KSWP dan kemudian klik Ubah Fitur Layanan.

Nantinya Anda akan diarahkan untuk Login ke DJP Online. Pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP apabila sudah berhasil melakukan Login. Pada halaman Info KSWP, pilih keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.

Baca Juga: Prosedur Pembahasan Akhir tentang Hasil Pemeriksaan

Jika sudah berhasil, pilih tahun pajak dan klik Cek Data. Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi captcha dan klik submit. Tunggulah beberapa saat, Anda akan melihat tiga kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan NPPN.

Jika tiga variabel tersebut mempunyai status telah terpenuhi, klik Cetak BPS (Bukti Penerimaan Surat). Jika wajib pajak ternyata tak berhak menggunakan NPPN akan ada tindak lanjut dari otoritas pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *