Prosedur Pembahasan Akhir tentang Hasil Pemeriksaan

Prosedur Pembahasan Akhir tentang Hasil Pemeriksaan

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk membantu mengurus masalah Jasa pelaporan pajak badan, Jasa pelaporan pajak di indonesia, Jasa pelaporan pajak ppn, Jasa pelaporan pajak pribadi online, Jasa pelaporan pajak spt tahunan, Jasa pelaporan pajak tahunan, konsultasi pajak online gratis, pelatihan transfer pricing, dan penawaran harga jasa konsultan pajak yang ada di kota Jakarta, Surabaya, Bali, Batam, Medan dan kota lainnya yang berhubungan dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Proses pembahasan akan dimulai dengan diberikannya undangan pada wajib pajak. Dalam undangan tertulis hari dan tanggal dilakukannya pembahasan hasil akhir pemeriksaan.

Undangan untuk wajib pajak disampaikan dalam waktu paling lama 3 hari kerja terhitung dari diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari wajib pajak sesuai waktu yang telah ditentukan, jika wajib pajak tak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.

Berdasarkan Pasal 44 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, dalam roses closing conference, pemeriksa pajak akan tetap melakukan pembuatan Berita Acara Pembahasan Akhir tentang Hasil Pemeriksaan, baik untuk wajib pajak yang hadir maupun yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Jika wajib pajak menyatakan setuju atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan maka dokumen yang akan dibuat adalah berita acara pembahasan akhir tentang hasil pemeriksaan dan ikhtisar dalam hasil pembahasan akhir.

Namun, jika wajib pajak menyatakan setuju atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan, maka dokumen yang dibuat adalah berita acara tentang ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ikhtisar hasil dalam pembahasan akhir.

Lalu, jika wajib pajak membuat surat tanggapan dan hadir dalam pembahasan sesuai waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak dan pemeriksa pajak akan melakukan pembahasan sesuai surat tanggapan. Hasil akhir pembahasan akan dituangkan dalam risalah pembahasan.

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Tambah Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Apabila wajib pajak tidak memberi tanggapan, tetapi hadir dalam pembahasan sesuai surat undangan. Wajib pajak dan pemeriksa pajak akan melakukan pembahasan dan akan menuangkannya dalam risalah pembahasan. Ada pula persetujuan atau ketidaksetujuan disertai alasannya yang dapat disampaikan langsung pada pemeriksa pajak saat pembahasan.

Tak hanya itu, apabila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak tetap akan membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP, berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan berita acara tentang pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang sudah dilampiri dengan ikhtisar dari hasil pembahasan akhir.

Pemeriksa pajak akan tetap membuatkan dokumen yang menggambarkan keadaan dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, baik wajib pajak menyampaikan tanggapan maupun tidak. Pembuatan dokumen dilakukan baik wajib pajak hadir maupun tidak hadir dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *