Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Tambah Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Tambah Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus masalah biaya konsultasi pajak, company services, company tax registration, fee konsultan pajak, financial and tax services, jasa lapor spt tahunan, jasa pelaporan pajak, dan jasa manajemen pph 23 yang ada di kota Surabaya, Bali, Medan, Batam, Jakarta dan kota-kota lain yang ada hubungannya dengan perpajakan. Kali ini kita akan membahas tentang Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Tambah Lapisan Penghasilan Kena Pajak, penjelasan berita selengkapnya dibawah ini.

Sesuai Pasal 17 UU PPh, terdapat 4 layer penghasilan kena pajak beserta besaran tarif PPh yang jumlahnya berbeda-beda. Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp.50 juta dengan tarif 5%. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp.50 juta – Rp.250 juta dengan tarif 15%.

Ketiga, penghasilan kena pajak yang di atas Rp.250 juta – Rp.500 juta dengan tarif 25%. Keempat, penghasilan kena pajak yang jumlahnya di atas Rp.500 juta dengan tarif sebesar 30%.

Ada juga pembahasan tentang reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak, rencana perubahan kebijakannya tentang PPN, rencana pengenaan alternative minimum tax (AMT), sampai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

Berikut ini merupakan ulasan berita selengkapnya.

  • Ability to pay

Plt PKPN Badan Kebijakan Fiskal Pande Putu Oka Kusumawardani menyatakan bahwa kebijakan PPh ke depannya akan lebih disesuaikan lagi dengan kemampuan membayar wajib pajak dan bersifat progresif.

  • Penghasilan Pasif

Darussalam juga berpendapat bahwa rencana penambahan layer tentang penghasilan kena pajak dengan tarif PPh 35% adalah hal yang wajar. Di tengah pandemi Covid-19 ini, berbagai lembaga internasional banyak merekomendasikan pengenaan pajak untuk kelompok orang kaya.

  • Kontribusi Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan menyebutkan KPP Madya akan ditambahkan dari yang awalnya 20 unit menjadi 38 unit. Diharapkan target kontribusi pajak yang dikumpulkan oleh KPP Madya akan mengalami kenaikan menjadi 33,79% yang selama ini hanya berkisar 19,53%.

  • Kebijakan PPN

Menteri Keuangan memaparkan rencana perubahan kebijakan PPN pada Komisi XI DPR. Pemerintah sedang mengkaji penerapan skema PPN multitarif berdasarkan jenis barangnya. Skema ini akan membuat kebijakan pada tarif PPN menjadi lebih adil untuk masyarakat.

  • Alternative Minimum Tax

Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa reformasi perpajakan mesti dilakukan desain ulang demi menciptakan keadilan dan kesetaraan. Terutama untuk merespons adanya celah yang dapat dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Account Representative

  • Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak

Menteri Keuangan meminta agar seluruh jajaran di DJP tetap konsisten dalam menjalankan UU Pengampunan Pajak beserta aturan turunannya. Yang sudah disahkan sejak tahun 2016, tetap terdapat beberapa konsekuensi yang wajib dijalankan sampai saat ini.

  • Pemanfaatan Data AEoI

Menteri Keuangan juga menyinggung topik tax amnesty saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR. Sri Mulyani mengatakan bahwa UU Pengampunan Pajak sudah memuat beberapa rambu tentang upaya demi mendorong kepatuhan sesudah program berakhir, termasuk mengenai pemanfaatan automatic exchange of information (AEoI).

  • Insentif Pajak

Pemerintah sudah mencatat realisasi insentif pajak yang diserap dunia usaha sampai 18 Mei 2021 telah mencapai sebanyak Rp.29,51 triliun atau sebanyaak 52% dari alokasi anggaran yang disiapkan senilai Rp56,73 triliun.

Sri Mulyani Indrawati juga menyebutkan insentif pajak merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sampai 18 Mei 2021, realisasi serapan program PEN sudah mencapai Rp182,39 triliun atau 26,1% dari pagu yaitu sebesar Rp699,43 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *